Jumat, 08 Agustus 2008

Help : aku dipisahkan dr anak pertamaku 3

perbuatan mantanmu sama sekali TIDAK dibenarkan karena dia TIDAK berhak
membawa putramu dengan alasan masih banding .
pengadilan sudah memutuskan putra ada dibawah asuhanmu. proses banding
bukan artinya bisa mematahkan putusan yang sudah diambil atau bertindak
membawa anak tanpa ijin ibu,terlebih anak dibawah asuhan Ibu.
saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena petugas polsek
seharusnya BISA mencegah kejadian tersebut .
kalau dia berdiam saja artinya bukan petugas polisi yang sigap !
bisa saya tahu diwilayah mana kamu tinggal ?

saranku adalah kamu bisa melaporkan kejadian ini kekepolisian terdekat
atau POLDA untuk perbuatan tidak menyenangkan atau jika kamu tidak
mengetahui lokasi rumah baru mereka bisa diadukan dengan pasal
penculikan .
sebelum melakukan tindakan diatas ada satu kondisi yang harus kamu
siapkan yaitu mental !!!
karena untuk menghadapi mantan yang pemarah kamu harus tenang karena
kepanikan tidak akan menghasilkan apapun.
maaf kalau saya tidak berpanjang panjang memberi saran via email tetapi
jika kamu berminat kontak via telp bisa mendapatkan nomorku via
moderator milis.

Be Strong Dear ..
we always be with you
salam

Tidak ada komentar:

Facebook