Dearest mbak
Aku mengerti banget perasaan mbak, ngerti sengerti-ngertinya. Aku pernah
cerita kan gimana selama 4 bulan aku kehilangan si kembar, nggak bisa
telpon apalagi ketemu. Rasanya seperti setengah nyawa kita hilang ya.
Temen-temen di milis pasti dukung mbak sepenuhnya. Aku pun demikian
mbak. Ini masukan daari aku, ada beberapa hal yang perlu mbak
perhatikan. Supaya gampang, aku bikin dalam bentuk point-point ya.
1. Mbak HARUS KUAT karena yang bisa menyelamatkan hanya
mbak sebagai ibunya. Mau nangis, nangislah. Mau berteriak untuk
melegakan hati, teriaklah tapi tetep jaga kesehatan. Mbak tetep harus
SEHAT dan WARAS. Maaf mbak, bukannya saya bermaksud kasar, tapi ibu yang
tidak sehat dan tidak stabil secara emosional bisa dijadikan alasan
tidak kompeten mengurus anak. Jangan sampai itu dijadikan alasan di
pengadilan banding.
2. Mbak HARUS TENANG karena kalo mbak panik, mbak nggak akan bisa
berpikir dengan jernih. Jangan sampai terintimidasi oleh ucapan atau
tindakan dari mantan suami maupun keluarganya. Mbak , yang mantan
mbak lakukan adalah psywar atau perang psikologi. Mbak harus kuat dan
berusaha tetap tenang. Aku tau ini BERAT BANGET. Tapi yakinlah mbak, ini
semua akan lewat.
3. Mbak HARUS YAKIN bahwa Dia akan kembali karena itu akan
menguatkan mbak secara emosi. Walaupun terpisah, ada ikatan batin kuat
antara anak dengan ibu. Kalau mbak tenang, itu juga akan membantu E
untuk lebih tenang.
4. Mbak harus ingat beberapa hal yang bisa dijadikan argumen baik
di pengadilan tingkat banding maupun terhadap keluarganya: (1) walaupun
belum inkrah, tapi hak asuk anak sudah mbak pegang. Silahkan mantan
suami banding tapi bukan berarti dia bisa bawa anak. (2) Adalah HAK anak
untuk mendapat kasih sayang ibunya jadi ayahnya TIDAK BERHAK memisahkan
apalagi secara paksa anak dari ibunya.
5. Mbak cari celah yang bisa mengalahkan mantan mbak di pengadilan
banding. Maaf, mungkin terdengar kasar, tapi buatku apapun kulakukan
untuk mendapatkan kembali buah hatiku. Mbak discuss dengan pengacara
mbak secara hukum. Kalau waktu itu mbak jatuh karena didorong, kalau
masih bisa, segera visum dan lapor polisi. Itu bukti bahwa dia melakukan
tindak kekerasan. Itu akan jadi kekurangan dia dimata pengadilan.
6. Untuk proses banding, bisa diberikan keterangan sebagai bukti
tambahan bagaimana mantan suami secara paksa dan kasar mengambil E.
7. Kalau ada Komisi Perlindungan Anak, laporkan tindakan mantan suami
yang secara paksa mengambil anak. Tapi jangan berharap banyak dari
Komisi karena mereka tidak bisa melakukan upaya hukum. Namun laporan
mbak bisa dijadikan keterangan tambahan dalam pengadilan banding bahwa
sebagai ibu, mbak memperjuangkan hak anak untuk mendapat perlindungan
dan mendapat kasih sayang ibunya. Laporan itu juga menunjukkan bahwa
mbak tidak diam saja atas perbuatan mantan.
8. Mbak juga bisa lapor polisi tentang peristiwa pengambilan anak secara
paksa dan gimana polisi tidak melakukan tindakan apa-apa. Aku nggak tau
apakah di kepolisian di wialyah mbak ada divisi remaja anak dan wanita
(RENATA), kalau ada sebaiknya ke divisi tersebut.
9. Kalau ternyata benar anak dibawa ke Medan untuk tinggal dengan
opungnya, mbak cari tau deh, apakah mantan mbak juga tinggal bersama
. Kalau tidak, itu bisa jadi kesempatan mbak untuk ambil E
kembali. Kondisi bahwa anak tinggal bersama kakek/nenek/oom atau tante
dan tidak dengan salah satu orang-tuanya padahal masih ada ibunya yang
LEBIH BERHAK, membuat mbak diuntungkan untuk mengambil E dari rumah
opungnya. Kalau bisa seperti itu dan mbak mau melakukan itu, mbak harus
didampingin pengacara dan polisi setempat.
10. Ini sekedar ide untuk jadi bahan pertimbangan, kalau memang
dibutuhkan, cari pengawal untuk jaga B. Kalau bisa, cari orang
untuk ngikutin mantan mbak supaya jangan mbak kehilangan jejak dia.
Mbak F (en teman-teman milis), mungkin caraku keras tapi buatku
tidak ada kompromi untuk orang yang memisahkan aku dari buah hatiku.
Kalau mantan mbak masih bisa diajak bicara baik-baik, cobalah bicara
baik-baik. Kalau tidak, ya...kalau prinsipku dulu dan ini aku sampein ke
mantanku "Kamu mulai perang ini tapi saya yang akan memenangkannya dan
saya akan mendapatkan kembali buah hati saya apapun caranya". Maaf ya
mbak, bagi saya laki-laki yang merampas hak anak dan memisahkan anak
dari ibunya adalah laki-laki PENGECUT karena dia berlindung dibalik
anaknya untuk menyakiti dan melawan mantan istrinya.
Kalau udah begini, mungkin ada baiknya mbak didampingi pengacara yang
lihai atau istilahnya pengacara abu-abu. Mbak harus punya plan A, plan
B, dan plan C untuk ngadepin ini. Mbak dan pengacara mbak harus bisa
berpikir selangkah lebih maju dari mantan. Aku tau SULIT BANGET tapi
mbak pasti bisa.
Kalau mbak mau, silahkan hubungi pengacaraku yang waktu itu dampingin
aku sampe aku dapetin lagi anak-anakku. Dia bisa ditelpon di 0812
8671234, namanya Wetmen Sinaga.
Mbak, kalau mbak mau contact aku, silahkan juga di no milis. Pengen
rasanya aku ada di samping mbak untuk membantu mbak melewati ini semua.
Terakhir tapi yang terpenting, serahkan semua beban ini ke Allah yang
Maha Kuasa, mbak. DIA tidak pernah tidur dan pada waktunya DIA akan
bertindak untuk menolong mbak. DIA tidak pernah terlambat datang
menolong. Mbak juga harus percaya bahwa E selalu ada dalam lindungan
Tuhan.
Teriring salam, doa dan peluk untuk mbak dan anak-anak,
N
Jumat, 08 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar