Senin, 04 Februari 2013

Ini Dia 4 Cara Menentukan Hak Anak yang Lahir di Luar Perkawinan

Ini Dia 4 Cara Menentukan Hak Anak yang Lahir di Luar Perkawinan



Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) menuai kontroversi, Mahkamah Agung (MA) tetap mendukung putusan soal hak anak di luar nikah. MA memerintahkan para hakim di seluruh Indonesia memberikan hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan. Tidak hanya hasil zina, tetapi juga anak hasil perkawinan siri.

"Sama halnya dengan anak hasil zina, anak di luar nikah juga berhak memperoleh nafkah dan wasiat wajibah (pemberian harta setelah meninggal) dari ayah biologisnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Menurut MA, anak yang lahir di luar nikah berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan agama. Sebab, anak mempunyai hak untuk mengetahui kepastian siapa orang tuanya.

Berikut 4 patokan dalam menentukan hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan:

1. Penentuan besaran nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan. Misalnya, mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan besarantake home pay suami.

2. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan merupakan harta perkongsian antara para ahli waris dan dapat dibagi di antara para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing.

3. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah (yang bagiannya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan).

4. Hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut tanpa persetujuan suami/isteri. Jika harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya setengah dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan pencabutan tersebut cukup beralasan.

MA berharap keputusan Komisi Bidang Peradilan Agama MA ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. "Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," pungkas Ridwan.

(asp/rmd)

hak-hak anak yang di luar perkawinan

Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak-hak anak yang di luar perkawinan tegas. Selain memerintahkan hakim di seluruh Indonesia melaksanakan putusan MK itu, MA juga memerintahkan hakim menghukum pidana bagi pria hidung belang yang tidak mau melaksanakan putusan mereka.

"Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa menggugat ke Pengadilan Agama. Anak juga bisa menuntut secara pidana karena ayah biologis bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya.

"Sehingga jika tidak dilaksanakan bisa terkena sanksi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," cetus Ridwan.

Jika ayah biologis tidak mau mengakui, maka gugatan harus dilayangkan ke pengadilan disertai berbagai bukti yang bisa meyakinkan hakim. Dari bukti adanya pernikahan siri, foto, surat, kesaksian atau hasil pembuktian tes DNA.

"Nantinya hakim Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan status si anak itu," beber hakim yang mempunyai keahlian di bidang Peradilan HAM ini.

Sumber :

Facebook