--- On Fri, 10/17/08, US Corporation <us_pro@yahoo.com> wrote:
From: US Corporation <us_pro@yahoo.com>
Subject: [KCDj] Surat Tilang Slip Biru Masih Berlaku
To: Kings_Club_Djakarta@yahoogroups.com
Date: Friday, October 17, 2008, 2:52 AM
Surat Tilang Slip Biru Masih Berlaku
Sabtu, 28 Juni 2008 | 01:15 WIB
Jakarta, Kompas - Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Brigadir
Jenderal (Pol) Yudi Susharyanto menegaskan, surat tilang dari polisi
berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Slip biru itu
memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi dapat langsung
membayar denda ke BRI melalui ATM atau kantor pos, tanpa perlu mengikuti
persidangan tilang.
"Masih berlaku, siapa bilang sudah tidak berlaku. Polri tetap
menyediakan tiga opsi bagi pelanggar lalu lintas," kata Yudi seusai
pembukaan pameran nasional Inovasi Pelayanan Aparatur Negara Tahun 2008
dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-62 Polri di Parkir Timur Senayan, Jumat
(27/6) pagi.
Ketiga opsi bagi pelanggar lalu lintas yang masih berlaku
tersebut adalah mengikuti persidangan tilang di pengadilan di wilayah
pelanggaran terjadi, menitipkan denda kepada polisi, dan langsung
membayar denda ke rekening negara di BRI.
Yudi menambahkan, pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya
akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda
ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM.
Prosedur persidangan harus ditempuh ketika polisi memberi slip merah.
Pelanggaran dengan prosedur titip denda kepada polisi dan
prosedur langsung setor denda ke BRI pada akhirnya tetap akan disidang
oleh hakim secara verstek atau tanpa kehadiran pelanggar.
Namun, di lapangan, polisi kerap kali menolak memberikan slip
biru sekalipun pelanggar telah mengakui kesalahannya. Polisi kerap
mendesak pelanggar untuk menerima slip merah, menitip uang denda, atau
bahkan damai.
"Polisi enggak mau kasih slip biru, katanya sudah tidak berlaku.
Bahkan polisinya malah milih membebaskan saya daripada kasih slip biru,"
ujar Febrianto (30), warga Kebayoran Lama.
Yudi membantah soal fenomena polisi lalu lintas yang enggan
memberi slip biru. "Tidak mungkin. Slip biru itu masih berlaku. Kan, itu
untuk memudahkan orang," ujar Yudi. (SF)
Sumber : http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/06/28/
01150131/ surat.tilang. slip.biru. masih.berlaku
<http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/28/01150131/surat.tilang.slip.
biru.masih.berlaku>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar