Minggu, 15 Februari 2009

bukan akte single parent

Akte kelahirannya sih sudah ada mbak. Tapi bukan akte single parent karena
bapaknya ingin agar namanya juga tercantum di akte kelahiran tsb.

________________________________

jika namanya skedar tercantum diakta tetapi tanpa pernikahan yg syah
maka tidak ada hak secara hukum untuk membawa keluar negeri atau
melakukan hal lain.

salam


________________________________


akta nama ayah itu "seharusnya" hanya bisa dicantumkan setelah
memenuhi bbrp persyaratan
seperti KK ,KTP ayah,ibu dll
tapi siapa sih diantara kita yg tidak tahu betapa mudahnya mendapat
KTP ,passport via jalan belakang.
apakah itu palsu belum tentu tetapi hanya tidak melalui prosedur yg
sebenarnya ..

mengenai pertanyaan mba titi
apakah sang ayah berhak membawa si anak selama diindonesia
jawabannya tergantung dr ibunya karena anak yg terlahir tanpa
pernikahan yg syah adalah hak ibunya sepenuhnya :)

semoga jawaban singkat ini bisa membantu
salam

Tidak ada komentar:

Facebook