mengurus NPWP pribadi sangat mudah mbak..
datang saja ke kantor pajak terdekat..... nanti anda akan diberikan blanko dan syart-syaratnya....antara lain fotocopy KTP, kartu keluarga dan lai-lain.... bagi yang Pns, biasanya ditambahkan dengan fotocopy Sk pegawai.
bagi yang tidak bekerja... atau pun bekerja... tidak perlu taku untuk Npwp, silahkan saja diurus... danlaporkan.. kalau memang perhitungan penghasilan anda tidak mencukupi dalam perhitungan pajak.. ya tidak usah bayar pajak.. kalo lebih ya memang sudah semestinya.....
silahkan kunjungi : pajak.go.id
trimakasih
datang saja ke kantor pajak terdekat..... nanti anda akan diberikan blanko dan syart-syaratnya....antara lain fotocopy KTP, kartu keluarga dan lai-lain.... bagi yang Pns, biasanya ditambahkan dengan fotocopy Sk pegawai.
bagi yang tidak bekerja... atau pun bekerja... tidak perlu taku untuk Npwp, silahkan saja diurus... danlaporkan.. kalau memang perhitungan penghasilan anda tidak mencukupi dalam perhitungan pajak.. ya tidak usah bayar pajak.. kalo lebih ya memang sudah semestinya.....
silahkan kunjungi : pajak.go.id
trimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar