Jumat, 09 Januari 2009

update mengenai FISKAL dan SUNSET POLICY 2



 
mengurus NPWP pribadi sangat mudah mbak..
datang saja ke kantor pajak terdekat..... nanti anda akan diberikan blanko dan syart-syaratnya....antara lain fotocopy KTP, kartu keluarga dan lai-lain.... bagi yang Pns, biasanya ditambahkan dengan fotocopy Sk pegawai.

bagi yang tidak bekerja... atau pun bekerja... tidak perlu taku untuk Npwp, silahkan saja diurus... danlaporkan.. kalau memang perhitungan penghasilan anda tidak mencukupi dalam perhitungan pajak.. ya tidak usah bayar pajak.. kalo lebih ya memang sudah semestinya.....
silahkan kunjungi : pajak.go.id


trimakasih

Tidak ada komentar:

Facebook