Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA
http://www.jasaumum.com/detail_akkel_aktenikah.htm
A. Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA : |
Persyaratan dan penjelasannya adalah sebagai berikut : |
1 ... | (Copy) Akte Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin secara Catatan Sipil atau KUA |
Keterangan Tambahan : |
a. | Akte Pernikahan / Surat Kawin yang dibuat di luar kota Jakarta baik secara Catatan Sipil daerah maupun yang berasal dari KUA setempat (selama masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI) tetap diakui legalitasnya oleh Catatan Sipil wilayah Jakarta |
b. | Bila Akte Pernikahan / Surat Kawin tersebut dibuat di luar wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) seperti di Singapura / Jerman / USA / dan / negara-negara lainnya, maka Akte Pernikahan / Surat Kawin tersebut harus mendapat izin tertulis dari Catatan Sipil Indonesia dalam hal ini Catatan Sipil wilayah Jakarta, yang kemudian akan disebut sebagai Tanda Bukti Laporan Perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, baru dengan adanya Tanda Bukti Laporan Perkawinan ini proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil bisa dilanjutkan |
c. | Sebaiknya pelaporan perkawinan ini dilakukan dari jauh jauh hari sebelum si Kecil dilahirkan, karena dikhawatirkan proses pelaporan ini akan memakan waktu lama (lebih dari 30 hari kerja) seperti yang telah dijelaskan di Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6. & 7. di halaman depan, yang akan mengakibatkan Akte Kelahiran yang terlambat bagi si Kecil (jangan sampai hal ini terjadi) |
2 ... | (Copy) Kartu Tanda Penduduk milik Ayah & Ibu si Kecil |
| Keterangan Tambahan : |
| Walaupun alamat yang tertera di KTP milik Orang Tua si Kecil, baik salah satu ataupun kedua-duanya berasal dari luar kota Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), hal ini masih diperbolehkan oleh Catatan Sipil Jakarta untuk tetap bisa melanjutkan proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta bagi si Kecil, tentunya bila si Kecil dilahirkan di Rumah Sakit dalam wilayah Jakarta |
3 ... | (Copy) Kartu Keluarga |
Keterangan Tambahan : |
a. | Dalam banyak kasus, masih banyak pasangan Suami Istri yang Kartu Keluarganya masih belum menjadi satu alamat melainkan, pasangan Suami Istri tersebut masih ikut alamat lama dari Kartu Keluarga Orang Tuanya masing-masing, baik yang berdomisili di luar wilayah Jakarta ataupun di dalam wilayah Jakarta (berbeda atau sama wilayah kotanya). Untuk hal ini pihak Catatan Sipil Jakarta masih memberikan toleransi pada mereka untuk tetap bisa melanjutkan pembuatan Akte Kelahiran Jakarta bagi si Kecil, dengan syarat : kedua lembar Kartu Keluarga tersebut dilampirkan secara lengkap |
b. | Juga bila alamat di Kartu Keluarga milik dari salah satu atau kedua Orang Tua si Kecil berasal dari luar Jakarta ataupun, alamat di Kartu Keluarga pasangan Suami Istri tersebut sudah menjadi satu tapi berada diluar wilayah Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), hal ini masih diperbolehkan, selama si Kecil dilahirkan di Rumah Sakit dalam wilayah Jakarta |
3a ... | (Copy) Akte Kelahiran milik Ayah & Ibu si Kecil |
Keterangan Tambahan : |
a. | Bila Akte Kelahiran milik Ayah & Ibu si Kecil (salah satu atau keduanya) berasal dari luar Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil sudah sesuai dengan prosedur (tidak ada masalah) |
b. | Bila Ayah & Ibu (salah satu atau keduanya) sebagai Orang Tua si Kecil dilahirkan di luar wilayah NKRI, berarti salah satu atau keduanya memiliki Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh negara lain selain Indonesia. Untuk itu, Akte Kelahiran Luar Negeri milik Orang Tua si Kecil tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Catatan Sipil untuk mendapatkan Tanda Bukti Laporan Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, baru bisa melanjutkan proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil |
c. | Sebaiknya pelaporan kelahiran Orang Tuanya ini dilakukan dari jauh jauh hari sebelum si Kecil dilahirkan, karena dikhawatirkan proses pelaporan ini akan memakan waktu lama (lebih dari 30 hari kerja) seperti yang telah dijelaskan di Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6. & 7. di halaman depan, yang akan mengakibatkan Akte Kelahiran yang terlambat bagi si Kecil (jangan sampai hal ini terjadi) |
5 ... | (Copy) Surat Ganti Nama dari data - data yang terkait ... jika ada |
Keterangan Tambahan : |
Hal-hal yang menyebabkan dibutuhkannya Surat Ganti Nama ini, karena : |
a. | Adanya perbedaan nama Orang Tua si Kecil (keduanya atau salah satu) yang tertera di Akte Kelahirannya dengan nama yang tertera di Akte Pernikahan / Surat Kawin atau Passport atau Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga atau SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19 / dokumen penting pribadi lain miliknya |
b. | Atau, bila Orang Tua si Kecil (keduanya atau salah satu) melakukan peminjaman status kewarganegaraan (SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19) dari orang tuanya sendiri (kakek / nenek si Kecil), dan kakek / nenek si Kecil tersebut pernah melakukan perubahan / penggantian nama. Jika perubahan nama tidak pernah dilakukan sama sekali, maka Surat Ganti Nama ini tidak perlu dilampirkan |
6 ... | (Copy) Surat Keterangan Lahir si Kecil dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc. |
Keterangan Tambahan : |
a. | Surat Keterangan Lahir si Kecil PASTI akan diterbitkan (dikeluarkan) oleh organisasi / instansi / kelompok terkait, dalam hal ini adalah rumah sakit / rumah bersalin / bidan / klinik / etc. dimana si Kecil dilahirkan |
b. | Dalam Surat Keterangan Lahir milik si Kecil yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit atau rumah bersalin / bidan / klinik / etc. biasanya ada tulisan seperti berikut ini : “Surat Keterangan ini harus dilaporkan kepada Lurah setempat dalam waktu selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelahiran bayi”. Sebenarnya saat dahulu adalah benar demikian, tapi saat ini pelaporan tersebut sudah diperbolehkan untuk tidak dilakukan di awal kelahiran asalkan sesuai dengan Penjelasan Tambahan di nomor 1. di halaman depan (yaitu tidak melebihi batas waktu dari 60 hari kerja untuk seluruh WNI keturunan non - Islam dan 1917, kecuali WNI Asli / pribumi dan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, yang beragama Islam dan Non STBLD yang merupakan pribumi Asli dan WNI Asing serta WNA). Jadi, pelaporan tersebut boleh dilakukan belakangan setelah Akte Kelahiran telah selesai dibuat. Dan proses pelaporan inipun hanya dimaksudkan untuk memasukkan nama si Kecil yang tertulis di Akte Kelahirannya ke dalam Kartu Keluarga yang akan ditempati oleh si Kecil |
c. | Bila Surat Keterangan Lahir si Kecil diterbitkan di luar wilayah Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Anda ber-keinginan untuk membuat Akte Kelahiran Jakarta, maka kami menyarankan Anda untuk mengirim Email (konsultasi) ke : deddy@jasaumum.com atau mendatangi alamat / menghubungi telepon Sdr. Deddy di 0816 - 194 - 28 57 untuk dicarikan jalan keluar terbaik yang masih diperbolehkan / diijinkan oleh Catatan Sipil Jakarta |
7 ... | (Asli) Surat Pengantar dari Kelurahan ... (model AA04 / model OS-04 A) |
| Keterangan Tambahan : |
a. | Surat Pengantar dari Kelurahan ini berdasarkan alamat dari Kartu Keluarga terkait (lihat nomor 3. diatas) yang akan ditempati oleh si Kecil, sebaiknya memakai Kartu Keluarga dengan alamat Jakarta (untuk kemudahan proses semata). Masih dimungkinkan untuk memanfaatkan Kartu Keluarga alamat Jakarta milik Kakek ataupun Nenek, baik dari pihak Ayah ataupun Ibu si Kecil |
b. | Untuk saat ini, Surat Pengantar dari Kelurahan merupakan hal yang harus disertakan sebagai salah satu syarat pembuatan Akte Kelahiran di Jakarta (mutlak) |
c. | Contoh Surat Pengantar dari Kelurahan : klik disini |
* Data tambahan yang diharuskan bagi WNI keturunan & WNI Asing (1849) : |
8 ... | (Copy) Warga Negara Indonesia (WNI) / Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / K-1 / OS 19 milik Ayah si Kecil saja (bukan milik Ibu) |
| Keterangan Tambahan : |
a. | Bila Ayah si Kecil tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa meminjam SKKRI / SBKRI / WNI milik Orang Tua Kandungnya sendiri (kakek / nenek dari si Kecil). Peminjaman ini berdasarkan dari status yang tertulis di dalam Akte Lahir milik Ayah si Kecil itu sendiri. Apakah Ayah si Kecil tersebut anak luar nikah / kawin atau anak dari pasangan suami istri ? Bila yang tertulis adalah anak luar nikah / kawin, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Perempuan dari Ayah si Kecil (si Kecil ikut nama keluarga / marga nenek). Sedangkan bila yang tertulis adalah anak dari pasangan suami istri, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Laki-laki dari Ayah si Kecil (si Kecil ikut nama keluarga / marga kakek) |
b. | Ataupun bila Ayah si Kecil tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa menggunakan K-1 / OS 19 atas namanya sendiri (ini salah satu kegunaan dari K-1 / OS 19, dikarenakan pada K-1 / OS 19 ada tulisan yang menyatakan dengan jelas status kewarganegaraan yang bersangkutan, lihat OS 19) |
c. | Bila si Ayah tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, maka proses pembuatan Akte Kelahiran ini tidak bisa dilanjutkan, sehingga akan mengakibatkan si Kecil tidak memiliki Akte Kelahiran sendiri. Yang akan mengakibatkan : Akte Kelahiran yang terlambat (lihat Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6., & 7. di halaman depan). Beberapa biro jasa mampu melakukan proses "tembak WNI" dengan kondisi harga yang cukup mahal tentunya |
* Data tambahan yang diharuskan bagi WNI Asing dan WNA (1849) : |
9 ... | (Copy) Dokumen Imigrasi / Passport / ID Card |
| Keterangan Tambahan : |
| Harap lampirkan pula dokumen-dokumen keImigrasian / Passport / ID Card milik Orang Tua Kandung si Kecil (salah satu atau keduanya yang terkait) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar