PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya
:
1.
Tahap membuat surat gugatan
a.
Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah
syar'iyah (pasal 118 HIR, 142 RBG Jo. Pasal 66 Undang-undang No.7 tahun
1989)
b.
Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan(Pasal 119 HIR, 143 RGB
Jo. Pasal 48
Undang-undang No.7 tahun 1989)
c.
Surat Gugatan dapat diruba sepanjang tidak merubah posita dan petitum.
Jika Tergugat
telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan
tersebut harus atas
persetujuan Tergugat.
2.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah :
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2
Undangundang
No.7 tahun 1989)
b.
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati
bersama tanpa izin
Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Syar'iyah yang
daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 1
Undang-undang No. 7
tahun 1989, Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No.1 tahun 1974)
c.
Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan
kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman
Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No.7 tahun 1989)
d.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka
Gugatan di ajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat
dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 73 ayat
3 UU No.7 tahun 1989)
3.
Gugatan tersebut memuat :
a.
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat
;
b.
Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum)
c.
Petitum (hal-hal yang di tuntut berdasarkan posita).
4.
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta
bersama dapat di ajukan
bersama-sama dengan Gugatancerai talak atau sesudah ikrar talak di
ucapkan (Pasal 86 ayat 1
UU No.7 tahun 1989);
5.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 RBG Jo. Pasal
89 UU No.7 tahun
1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo)
(Pasal 237 HIR,
273 RBG )
6.
Penggugat dan Tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
pengadilan
agama/Mahkamah syar'iyah
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1.
Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar'yah
2.
Penggugat dan Tergugat di panggil oleh Pengadilan agama/ Mahkamah
Syar'yah untuk
menghadiri persidangan.
3.
a. Tahapan persidangan :
*
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak, dan
suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 tahun 1989);
*
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak
agar lebih
dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat 1 PERMA No.2 tahun 2003);
*
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan
dengan
membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan.
*
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat
mengajukan gugatan
rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG)
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah atas Gugatan cerai talak
sebagai berikut :
*
Permohoan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan
banding melalui
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tersebut.
*
Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/
Mahkamah Syar'iyah tersebut.
*
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Gugatan baru.
4.
Setelah ikrar talak di ucapkan panitera berkewajiban memberikan akta
cerai sebagai surat bukti
kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan
ikrar talak (Pasal 84 ayat 4
UU No. 7 tahun 1989)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar