PROSEDUR :
Langkah langkah yang harus dilakukan penggugat :
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama
atau mahkamah
syar'iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg).
2.
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar'iyah
a.
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
b.
bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan di ajukan
kepda
Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iyah yang di daerahnya hukumnya meliputi
tempat kediaman Penggugat.
c.
Bila mengenai benda tetap maka gugatan dapat di ajukan kepada pengadilan
agama/Mahkamah Syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak
benda
tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak di beberapa pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah, maka gugatan dapat di ajukan ke salah satu Pengadilan
agama/Mahkamah
syar'iyah yang di pilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 RBG)
3.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayt 4 RGB, Jo. Pasal
49 UU No. 7
tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma
(Prodeo) (Pasal
237 HIR, 273 RGB)
4.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan
berdasarkan
panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121. 124 dan 125
HIR, 145
RGB)
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.
Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah
2.
Penggugat dan Tergugat di panggil oleh pengadilan agama/mahkamah
syar'iyah untuk
menghadiri persidangan
3.
a. Tahapan persidangan :
1.
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak
2.
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak
agar
lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 tahun 2003);
3.
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan
dengan
membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan dalam tahap jawab menjawab (Sebelum pembuktian) Tergugata
dapat
mengajukan rekonpensi/gugat balik (Pasal 132 HIR, 158 RGB). Dalam tahap
jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan
rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG)
b. Putusan Pengadilan Agama/Mhkamah Syar'iyah atas Gugatan tersebut
sebagai berikut :
1.
Gugatan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan
banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
2.
Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
3.
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat
meminta
salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 RBG)
5.
Apabila pihak yang kalah di hukum untuk menyerahkan obyek sengketa
kemudian tidak
mau menyerahkan secara suka rela maka pihak yang menang dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang
memutus
perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar