Kamis, 22 Januari 2009

PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI (PK)

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA
NOTE :
Sorry format2nya kacau.l
Tapi lebih penting isinya khan...
Ini di ambil dari pdf yg prosedur berperkara di pengadilan.
Silahkan cek lagi.


PENINJAUAN KEMBALI (PK)
PROSEDUR :
Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau
lisan melalui
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau
putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak di ketemukan bukti adanya
kebohongan atau
bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum)
maka bukti baru
tersebut di nyatakan di bawah sumpah dan di sahkan oleh pejabat yang
berwenang (Pasal
69 UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 tahun 1985, yang telah
di ubah dengan
UU No. 45 tahun 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 7 tahun 1989)
4. Panitera Pengadilan tinggi tingkat pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan
memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14
(Empat
Belas) hari
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam
tenggang
waktu 30 (Tiga Puluh) hari setelah tanggal di terima salinan permohonan
PK
6. Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah
Agung
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (Tiga Puluh) hari
7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada
pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah
8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan PK
kepada para
pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
9. Setelah putusan di sampaikan kepada para pihak maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak
dengan memanggil Pemohon dan Termohon
2. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
b. untuk perkara cerai gugat :
1. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Permohonan PK di teliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
kemudian di
catat dan di beri nomor register PK
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa
perkaranya telah di registerasi
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya Ketua tim
menetapkan Majelis
Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK
4. Menyerahkan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada
Penitera Pengganti
yang membantu menangani perkara tersebut
5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Agung masingmasing
(Pembaca 1,2 dan 3) untuk di beri pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui
Pengadilan
tingkat pertama yang menerima permohonan PK

Tidak ada komentar:

Facebook