Kamis, 22 Januari 2009

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING
Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

1.
Permohonan banding harus di sampaikan secara tertulis atau secara lisan
kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
a.
14 (Empat belas hari) terhitung mulai hari berikutnya dari hari
pengucapan
putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
b.
30 (Tiga puluh hari) bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di
wilayah
hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutuskan perkara
tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947)
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89
UU No. 7
tahun 1989)
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No.20
tahun 1947)
4.
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat
mengajukan
Kontra Memori Banding (Pasal 11 (3) UU No. 20 tahun 1947)
5.
Selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari setelah permohonan di
beritahukan kepada
pihak lawan Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
melihat suratsurat
berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iyah (Pasal 11
(1) UU
No. 20 tahun 1947)
6.
Berkasa perkara banding di kirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Syar'iyah
Propinsi oleh Pengadilan Agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya
dalam waktu 1
(Satu) bulan sejak di terima perkara banding.
7.
Salinan putusan banding di kirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Syari'yah
Propinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara
pada
tingkat pertama untuk di sampaikan kepada para pihak.
8.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada
para
pihak
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tepat maka panitera :
a.
untuk perkara cerai talak
1.
Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak
dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
b.
untuk perkara cerai gugat :
1.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

1.
Berkas perkara banding di catat dan di beri nomor register
2.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi membuat
penetapan
majelis hakim yang akan memeriksa berkas
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang membantu majelis
4.
Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua Majelis.
5.
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Tinggi
6.
Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara banding
7.
Salinan putusan di kirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan
tingkat pertama

Tidak ada komentar:

Facebook