Selasa, 10 Juni 2008

Istri mencoba mengambil kembali hak asuh... 2

Pak,
1. Dengan alasan apa dulu, PA mengabulkan permohonan hak asuh ke 2 anak itu kepada anda sang ayah ?.  Pasti ada alasan yang sangat mendasar.  Karena anak2 itu masih di bawah 12 tahun, tetapi ternyata anda lah si pemegang lisensi...
2. Nah dari alasan2 tersebut di atas, point2 apa saja yang sudah berubah (apakah istri anda yang berubah or anda yang berubah ?).  Apakah bukti2 yang dulu disampaikan bisa dimentahkan lagi atau ada perkembangan baru ?
3.  Dari situ bisa saja istri anda banding ke PT untuk keputusan PA yang pertama...
 
Yang harus menjadi titik perhatian adalah : seberapa besar perubahan yang terjadi, sehingga anda bisa kehilangan ke 2 putri anda ? Kan prinsip2 dasar perwalian ada di tangan ayah or ibu tadi sudah saya gambarkan.  Nah kalau semuanya sudah gamblang.  Baru anda bisa bayangkan dan persiapkan apa2 sih supaya bisa mempertahankan bidadari2 itu tetap di tangan anda.  Dukungan keluarga mantan dan keluarga anda, di persidangan nanti porsinya akan sebagai saksi.  Tapi tentunya Hakim akan terlebih dulu melihat dari persyaratan yang harus di penuhi oleh si ayah dan si Ibu.  Artinya kompetensi anda dan istri anda yang bisa menentukan siapa yang berhak jadi wali anak2 itu. 
 
 
 
 
 
Mungkin begini:

Kalau aku jadi dia, maka aku akan menggugat agar hak asuh jatuh ma aku dengan alasan:
1. Aku adalah ibunya, dan bagi anak yang umurnya dibawah 12 tahun memang berada di tangan Ibunya, selama sang Ibu tidak melakukan tindak kriminal, mampu secara ekonomi memelihara anak.
2. sebagai seorang Ibu tentunya aku lebih dekat dengan anak, karena secara psikologis anak perempuan umumnya lebih dekat dengan ibunya
3. sebagai seorang ibu aku lebih mampu membiayai dan merawatnya baik secara waktu, ekonomi maupun perhatian


Nah sekarang terserah Pak Rahman mencari solusinya, tapi menurut aku karena ada dukungan dari mantan keluarga Istri dan keuarga Bapak, maka bapak bisa membuat alasan alasan tepat, setidaknya ndak mungkin keluarganya mendukung bapak  kalau mereka memang merasa ibunya lebih tepat kan?

berjuang terus 
 
 
 
 
 
Dear Pak

Apa yang disampaikan Mbak ini emang dah tepat, harus ada alasan yang bisa membuktikan bahwa Ibunya ndak bisa merawat/mengasuh anak. Pekerjaan Ibu yang mengharuskannya di luar rumah lebih dari delapan jam juga bisa menjadi salah satu pertimbangan lho, karena ada temanku yang berhasil mendapatkan hak asuh anak karena sang istri kerja di luar rumah lebih dari delapan jam.
selain itu kondisi keluarga dan perilaku keluarga Istri juga bisa sebagai bahan pendukung, misalnya mereka dalam keluarga yang selalu bermasalah dengan hukum, atau kurang harmonis satu sama lain sehingga ditakutkan anak nantinya akan terganggu pertumbuhannya secara psikologis. Namun ini harus diimbangi dengan data bahwa keluarga besar ayahnya juga mempunyai kehidupan yang lebih harmonis dan menyenangkan bagi anak.

Secara Islam (maaf kalau Pak Rahman bukan muslim) Hak asuh anak (hadlanah) memang ada pada ibunya, jadi agak berat juga. Hanya saja alasan alasan yang disampaikan Mbak camelia bisa dijadikan suatu bahan. semoga Pak Rahman tetap bisa bersama buah hati.

Soal KK, menurut saya itu tergantung kepada kondisi bapak saja, kalau sudah ndak sreg ya udah hapus aja. kalau masih sreg  ya biar ajalah.
cuma kalau sudah punya pengganti yang baru..sebaiknya hapus aja he he he


goodluck
 
 

Tidak ada komentar:

Facebook