----- Original Message -----From: pertanyaan nya ke milis aja ya?Sebelumnya saya mohon maaf ketemuan hari kemarin tidak bisa datang dan saya
juga sangat berterima kasi yang sudah bersedia SMS dan telp saya
utk konfirmasi... mohon maaf sebetul nya keinginan nya tinggi sekali untuk
datang tetapi karena anak2 ingin ke Bandung jadi sekali lagi mohon maaf...
Ada beberapa hal yang ingin aku tanyakan sebetulnya, skrg aku tanya ke milis
aja ya? semoga ada yang bisa bantu.
Saat ini anak2 adalah hak asuh nya ada di saya, tetapi akhir2 ini ibunya
anak2 ingin menggugat hak asuh ini supaya bisa diambil oleh dia dengan
alasan yang belum tahu, hanya dia bilang akan ambil hak asuh anak2 dari
saya, kira2 persiapan apa yang harus disiapkan dari sisi saya supaya hak
asuh tetap ada di saya? Saat ini saya mendapat dukungan dari keluarga saya
sendiri dan juga keluarga dari istri, apakah ini cukup? Dan juga sebetul nya
anak2 juga menginginkan tinggal dengan saya apakah bisa tanya ke anak2 di
pengadilan? Dengan senang hati apabila ada yang bisa share soal ini.
Pertanyaan berikutnya,
Saat ini KK (kartu keluarga) masi ada nama istri, bagaimana mengurus untuk
menghilangkan istri di KK? Atau apakah tidak perlu dikeluarkan?
Rgds,
Selasa, 10 Juni 2008
Istri mencoba mengambil kembali hak asuh anak
God Day Pak
Saya mo coba bantu :
1. Berapakah umur anak anda ?.
2. Umumnya hak asuh ada di tangan ayah. Jika pada waktu proses perceraian, dapat dibuktikan bahwa :
- si Ibu (secara moral) tidak dapat dipertanggung jawabkan perilaku, akhlak nya.
Misalnya : karena si ibu berselingkuh, narkoba, pokoknya yang secara moral seorang anak
tidak baik di asuh oleh ibunya.
- si Ibu secara fisik tidak dapat memelihara seorang anak, apakah dia cacat permanen atau
sakit kronis, yang mengancam kelangsungan hidupnya, dan si anak akan ikut berbahaya
jika di asuh oleh si ibu.
- si Ibu secara materi tidak mampu memelihara anaknya.
Saya tidak tahu di sebab yang mana maka anak asuh anak anda akhirnya jatuh ke tangan anda.
3. Umumnya juga hak asuh akan jatuh ke tangan Ibu. Jika :
- umurnya di bawah 12 tahun.
- secara moral, fisik, materi dapat dibuktikan bahwa si Ibu mampu memelihara anaknya.
- secara moral, fisik dan materi si ayah tidak mampu memelihara anaknya.
4. Kalau anak2 sudah di atas 12 tahun, maka kesediaan mereka untuk tinggal di pihak Ibu atau ayah akan ditanyakan oleh si Hakim plus syarat2 yang lainnya tadi.
Tentang nama ex istri di KK.
Anda tinggal pergi ke RT, RW dan Kelurahan untuk memperbaharui KK anda dengan menyertakan Akta Cerai anda dengan istri, otomatis, mereka akan memperbaharui.
Kalau KK tidak dirubah ? Tergantung, kalau istri anda bukan tipe kriminal ya, ga papa2. Tapi
kalau ada apa2 seperti masalah hukum, maka akan panjang lebar menjelaskan kepada pihak2 yang bersangkutan bahwa dia bukan lagi anggota keluarga anda.
Semoga keterangan ini bisa sedikit membantu.
Saya percaya teman2 lainnya yang lebih berpengalaman akan melengkapinya.
Salam
Baby
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar