Jumat, 28 November 2008

6 syarat perceraian,


 

mungkin ada manfaatnya  cuplikan artikel berikut :

 

4. Hak untuk mengajukan perceraian
Ini telah diatur dalam UU No 1/1974, dengan syarat-syarat yang diatur dalam PP No 9/1975. Di dalamnya, terdapat 6 syarat perceraian, antara lain :

salah satu pihak pemabuk,

suka berjudi,

suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa diketahui/telah pisah,

suami mendapat hukuman pidana selama 5 tahun lebih,

suami melakukan perzinaan,

suami melakukan kekerasan, serta karena percekcokan yang terus-menerus sehingga kedua belah pihak tak bisa disatukan lagi.

__._,_.___

2 komentar:

yoi72 mengatakan...

saya menceraikan istri tdk di lakukan d pengadilan agama,dan saya tdk mendapat paspor cerai,sy melakukan perceraian dengan terpaksa karena saya tdk mau tapi mereka memaksa.apakah sah perceraian itu?karena saya masih punya buku nikah, tidak ada bukti apapun yang tertulis.apakah saya punya hak bila istri sy menikah lagi,lalu saya menanyakannya....apakah saya salah d mata hukum bila menuntut,terimakasih.

Anonim mengatakan...

GUGAT CERAI OLEH ISTRI LEBIH SULIT KETIMBANG CERAI DENGAN TALAK 1,2,3

1.Bagaimana cara membuktikan suami selingkuh,biasanya selingkuh itu ada di dalam kamar?

Berarti harus ada proses hukum pidana dulu yang berjalan,karena bila polisi yang mencari bukti lebih mudah,polisi bisa menahan seseorang 1x24jam untuk dimintai keterangan,setelah ada keputusan hakim peradilan tindak pidana,baru SALINAN putusannya ini bisa dipakai berkas oleh pengadilan agama.

2.Demikian juga untuk kasus PERJUDIAN,harus ada putusan tindak pidana dulu,karena yang berwenang menyatakan seseorang itu termasuk berjudi adalah bukti dari kepolisian,saksi,dan keputusan Pengadilan tindak pidana,jika tidak melalui proses demikian maka bisa saja penggugat/Istri membayar saksi saksi untuk mengatakan seseorang berjudi didepan pengadilan agama.

3.Demikian juga tuduhan MORTAT,seseorang dikatakan MORTAD bila ada keputusan dari MAHKAMAH SYAR'IAH.

4.TIDAK MEMBERI NAFKAH:
Ada 2 nafkah :
a.Nafkah Primer (Menyediakan tempat tinggal)
b.Nafkah lahir dan batin.

Bila Hakim pengadilan agama itu tunduk dan patuh pada pada ketentuan hukum,maka sebetulnya sangat sulit Istri menggugat cerai suami,bila suami tak setuju.

NB:

SAKSI AKAN DISUMPAH,BILA BOHONG SELAIN PERTANGGUNGAN AKHIRAT JUGA BISA DI PIDANA.

PENGADILAN AGAMA TIDAK BERWENANG MENGATAKAN/MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA.(JUDI,MABUK,SELINGKUH DSB),TAPI PENGADILAN AGAMA BISA MEMAKAI SALINAN PUTUSAN TINDAK PIDANA SBG BARANG BUKTI.

MORTAD HANYA MAHKAMAH SYAR'IAH YANG BERHAK MEMUTUSKAN.

Ada 3kriteria hakim (2diantaranya akan masuk neraka ),dua hakim yang akan masuk neraka inilah yang sering mengadakan terobosan terobosan dengan melanggar hukum,tujuannya untuk mempermudah gugat cerai oleh Istri

3Kriteria Hakim:
1.Hakim yang pandai,memutuskan perkaranya dengan kepandaiannya.(masuk surga)
2.Hakim yang pandai memutuskan perkara tidak dengan kepandaiannya.(masuk neraka)
3.Hakim yang tidak pandai,memutuskan perkaranya tidak dengan kepandaiannya.(masuk neraka)
---------------
Menurut sebuah Hadist, HAKIM terdiri dari 3 golongan,2 golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga.

Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut.

Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka.

Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka.
(HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)

http://on.fb.me/zznPM4

Facebook