Buat yg butuh akta lahir.
Ini prosedur resmi dari pemerintah ...
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php?content:read&o=produk_akta_
lahir
Ada kutipan juga yg sangat menarik
" salah satu persyaratan dalam mengurus Akte Kelahiran adalah surat
nikah dari kedua orang tuanya. Akan tetapi karena anda belum menikah
maka di dalam akta kelahiran tidak akan dicantumkan nama ayahnya,
kecuali ada surat pengakuan dari ayah biologisnya. Sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 5 point a KUH Perdata bahwa "anak sah dan juga
anak tak sah tetapi yang diakui ayahnya, menyandang nama keturunan
ayahnya, sedangkan anak yang tidak diakui oleh ayahnya menyandang nama
keturunan ibunya." http://www.geocities.com/radiospfm/hukum18.html
Saya juga dapat dari dinas kependudukan DKI Jakarta
http://kependudukancapil.jakarta.go.id/index.php?content:read&o=1003
Akta Kelahiran anak tanpa nikah
Pertanyaan: Dear Tim Redaksi.
Saya memiliki seorang kenalan yang ingin mengurus akta kelahiran
anaknya. Karena mereka berbeda agama & sudah berpisah maka dia ingin
membuat akta kelahiran anaknya hanya dengan nama ibunya saja. Tetapi
masalahnya anak tersebut sudah lahir lebih dari 60 hari, yang ingin saya
tanyakan, adalah :
1. Apakah pengurusannya sama dengan pengurusan akta kelahiran anak tanpa
nikah yang waktu kelahirannya kurang dari 60 hari.?
2. Selain itu jika nantinya anak tersebut akan saya adopsi, bagaimakah
cara pengurusannya.? Apakah anak tersebut bisa langsung di buatkan akta
kelahiran atas nama saya.? atau harus dibuatkan dahulu akta kelahiran
atas nama ibunya baru dibuat surat adopsi oleh kami.?
3. Jika anak tersebut sudah dibuatkan akta kelahiran tanpa nama
bapaknya, bisakah suatu saat nanti bapaknya merebut anak tersebut
kembali.?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon penjelasannya & terimakasih banyak.
Tanggapan: 23 Juli 2007
Yth. Sdri. Lia
Sepanjang anak dilahirkan dalam perkawinan yang sah, maka anak tersebut
adalah anak suami isteri (dalam akta kelahirannya harus menyebutkan nama
ayah dan ibunya), meskipun saat pencatatan atau pengajuan akta
kelahirannya orang tuanya telah bercerai. Kecuali jika anak tersebut
lahir diluar pernikahan yang sah, maka anak tersebut anak dari Ibunya
saja dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bapak biologisnya. Namun
jika anak tersebut adalah anak dari perkawinan yang sah dan kemudian
dilaporkan sebagai anak luar kawin, maka hal tersebut merupakan tindak
pidana, karena melaporkan hal yang tidak benar saat mencatatkan
pembuatan akta kelahiran,dan tentu saja ayahnya mempunyai hak untuk
menuntut pembatalan akta kelahiran tersebut.
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas
waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahirannya dapat
dicatatkan setelah mendapat persetujuan Kepala Instansi Pelaksana,
sedangkan jika telah melebihi 1 tahun harus dengan penetapan Pengadilan.
Dengan demikian jika anak tersebut belum berumur 1 tahun, dapat diajukan
akta kelahirannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana
anak tersebut dilahirkan.
Adapun persyaratan pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari yang berwenang antara lain Rumah
Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Dokter, Bidan, Penolong Kelahiran,
Nahkoda atau Pilot;
b. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Lurah;
c. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
d. Akta Perkawinan atau Akta Nikah Orang Tua;
e. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan;
f. Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen Orang Tua yang diperlukan
antara lain :
~ Dokumen Imigrasi.
~ Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian.
~ Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk WNA.
Perlu kami tambahkan, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
474.1 / 1274 / SJ tanggal 11 Juni 2007 tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006, bagi anak WNI yang pencatatan kelahirannya melebihi 1
tahun sejak tanggal kelahiran diberikan dispensasi dengan tidak
memerlukan penetapan pengadilan. Namun karena surat Mendagri ini di
daerah harus dituangkan dalam Peraturan Gubernur, maka di DKI Jakarta
pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
Adopsi anak dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Penetapan
Pengadilan tentang adopsi tersebut selanjutnya dicatatkan pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran anak
tersebut. Sehingga sebaiknya sebelum diadopsi, anak tersebut dibuatkan
akta kelahirannya lebih dahulu. Ayah dan Ibu angkat dicatat pada bagian
pinggir (catatan pinggir) pada Akta Kelahiran anak tersebut (ayah dan
ibu kandungnya tidak dapat dihilangkan).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat
Salam,
Redaksi
2 komentar:
Terima kasih banyak untuk informasinya yang sangat bermanfaat. Saya punya kasus yang agak berbeda, calon ayahnya bukan orang Indonesia, apakah surat kesanggupan dari ayah biologis yang dari Australia bisa diterima oleh pemerintah untuk pengurusan akte kelahirannya.
Terima kasih banyak sebelumnya.
saya punya kenalan dia meikah siri.. trus buat ngurus akta sikecil yang udah berusia 8 tahun...bagaimana.
Posting Komentar