Jumat, 08 Mei 2009

[INFO] Turki dan Tunisia Melarang Poligami

 



 


Berita Terbaru dari Portal Berita Kami www.primaironline.com


http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Sosial&artid=turki-dan-tunisia-melarang-poligami

BRISBANE - Poligami dalam Islam sangat berat dan hanya dibolehkan bagi pria yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.

Di beberapa negara Islam, poligami telah pun "dibatasi". Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi "menghapus" poligami, kata seorang pakar hukum Islam Australia.

"Poligami dibolehkan bagi pria Muslim yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Yang bersangkutan pun harus punya alasan yang dapat diterima mengapa dia ingin menikahi lebih dari satu wanita," kata Dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS), Jamila Hussain, di Brisbane, Kamis (23/4).

Berbicara di depan puluhan akademisi, pengacara dan pengamat masalah Islam yang menghadiri diskusi terbuka tentang isu hukum di seputar kehidupan komunitas Muslim di Australia itu, ia mengatakan, beberapa negara Islam telah pun membatasi poligami. "Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi melarang poligami," katanya.

Jamila Hussain yang mengangkat topik bahasan "Syariah dan Hukum Keluarga Australia" dalam diskusi terbuka yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Queensland (UQ) ini mengatakan, hampir tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum keluarga Australia, kecuali aturan tentang poligami dan kawin beda agama.

Dalam masalah kawin beda agama, penulis buku "Islam Its Law and Society" (2004) ini mengatakan, perempuan Muslim tidak dibolehkan menikahi pria non-Muslim. Sebaliknya, pria Muslim dibolehkan menikahi perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Kristen) namun tidak perempuan yang bukan dari ahlul kitab.

"Pada umumnya, kawin beda agama ini tidak disarankan karena rentan terhadap munculnya konflik keluarga di masa depan," kata Hussain dalam acara diskusi yang dipandu pakar hukum Islam UQ, Ann Black, itu.

Mengenai masalah perceraian, ia melihat hukum Australia belum mengatur perihal perceraian yang bersifat agama sehingga para wanita Muslim menghadapi beberapa kesulitan, seperti adanya masa penungguan selama setahun tanpa dukungan dan tidak memperoleh putusan cerai secara agama.

"Ada beberapa perempuan Muslim (Australia) yang bahkan tidak bisa menikah lagi. Di beberapa negara Muslim, perceraian sipil justru tidak diakui," katanya.

Acara diskusi yang menghadirkan akademisi, imam masjid, dan pengacara Muslim dan non-Muslim Australia itu juga membahas masalah migran dan pengungsi Muslim di Australia, warisan, praktek agama dan pendidikan, serta produk keuangan dan ekonomi Islam. Di Australia, terdapat sekitar 400 ribu orang Muslim.(FEB/ANT)


 
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Facebook