Jumat, 08 Mei 2009

[INFO] Hak Perempuan Ketika Bercerai

 

 


04 Mei 2009 | 01:05 | Tips
Hak Perempuan Ketika Bercerai
http://lonestartimes.com/

Dalam banyak kasus perceraian, perempuan tidak mengerti akan hak-hak apa saja yang seharusnya bisa dimintakan pada saat persidangan. Akibatnya, dalam banyak kasus, posisi perempuan menjadi lemah dan hak-haknya tidak terpenuhi secara utuh.

Tips ini memberikan Anda gambaran tentang beberapa hak yang bisa Anda minta apabila suami menceraikan Anda.

Pertama, hak pemeliharaan dan pengasuhan anak. Untuk yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam menyatakan, anak yang belum berumur 12 tahun atau belum mumayyiz, pemeliharaannya dapat jatuh kepada Ibu.
 
Kedua, nafkah Istri.

Ketiga, mut'ah. Mut'ah ini merupakan hadiah yang diberikan oleh suami sebagai kenang-kenangan. Namun hak ini khusus untuk yang beragama Islam.

Keempat, nafkah anak. Nafkah anak ini harus diberikan oleh suami selama anak belum dewasa, menikah dan mencari nafkah sendiri.

Kelima, harta gono gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Nur Hariandi Tusni, SH



 

http://www.primaironline.com/interaktif/detail.php?catid=Tips&artid=hak-perempuan-ketika-bercerai



.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Facebook