Senin, 24 Maret 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

a.

bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan
kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;

b.

bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai
kegiatan, maksud, dan tujuan;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar
Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk
Undang-undang tentang Yayasan.

Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
1945.

Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Yayasan.

3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Yayasan.

4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk
menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

5. Hari adalah hari kerja.

6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cae.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cbe.jpg>


Pasal 2


Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.


Pasal 3


(1)

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud
dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha.

(2)

Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.


Pasal 4


Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 5


Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus,
Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
Yayasan.


Pasal 6


Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh
organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.

Pasal 7

(1)

Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan.

(2)

Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang
bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling
banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.


(3)

Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap
sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau
Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2).

Pasal 8

Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB II PENDIRIAN


Pasal 9


(1)

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

(2)

Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

(3)

Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

(4)

Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(5)

Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh
orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cbf.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cd0.jpg>

Pasal 10

(1)

Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh
orang lain berdasarkan surat kuasa.

(2)

Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima
wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.

(3)

Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan
dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan
untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Pasal 11

(1)

Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari
Menteri.

(2)

Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan
sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan Yayasan.

(3)

Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 12

(1)

Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri.

(2)

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.

(3)

Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu:

a.

paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban
permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau

b.

setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban
permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.

Pasal 13

(1)

Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai
dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut.


(2)

Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa
permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 14

(1)

Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap
perlu.

(2)

Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:

a.

nama dan tempat kedudukan;

b.

maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut;

c.

jangka waktu pendirian;

d.

jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam
bentuk uang atau benda;

e.

cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;

f.

tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas;

g.

hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

h.

tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;

i.

ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

j.

penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan

k.

penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan
setelah pembubaran.

(3)

Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir,
serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

(4)

Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi
Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cd1.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cd2.jpg>

Pasal 15

(1)

Yayasan tidak boleh memakai nama yang:

a.

telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau

b.

bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

(2)

Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".

(3)

Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat
ditambahkan setelah kata "Yayasan".

(4)

Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1)

Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu
yang diatur dalam Anggaran Dasar.

(2)

Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat
mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian
Yayasan.

BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.


Pasal 18

(1)

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.

(2)

Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan,
apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pembina.

(3)

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65ce2.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65ce3.jpg>

Pasal 19

(1)

Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2)

Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh
jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 20

(1)

Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak
tercapai, rapat Pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama
diselenggarakan.

(2)

Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah,
apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota
Pembina.

(3)

Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan
persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 21

(1)

Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus
mendapat persetujuan Menteri.

(2)

Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada
Menteri.

Pasal 22

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara
mutatis mutandis berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar,
pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar.

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan
dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

BAB IV
PENGUMUMAN


Pasal 24


(1)

Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2)

Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya
oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau
perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.

(3)

Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65ce4.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cf5.jpg>

Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan,
Pengurus Yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh
kerugian Yayasan.

BAB V KEKAYAAN


Pasal 26


(1)

Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam
bentuk uang atau barang.

(2)

Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan
dapat diperoleh dari:

a.

sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

b.

wakaf;

c.

hibah;

d.

hibah wasiat; dan

e.

perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan
hukum perwakafan.

(4)

Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 27

(1)

Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.

(2)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VI ORGAN YAYASAN

Bagian Pertama
Pembina


Pasal 28


(1)

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau
Anggaran Dasar.

(2)

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a.

keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

b.

pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;

c.

penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;

d.

pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan

e.

penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

(3)

Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.


(4)

Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina,
paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
kekosongan, anggota Pengurus dan

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cf6.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65cf7.jpg>

anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat
Pembina dengan

memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan
korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 29

Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau
anggota Pengawas.

Pasal 30

(1)

Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.


(2)

Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak
dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi
perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

Bagian Kedua
Pengurus


Pasal 31


(1)

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

(2)

Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum.

(3)

Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pasal 32

(1)

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2)

Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :

a.

seorang ketua;

b.

seorang sekretaris; dan

c.

seorang bendahara.

(3)

Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan
Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut
dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.

(4)

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 33

(1)

Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian Pengurus Yayasan.

Pasal 34

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d08.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d09.jpg>

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.

Pasal 35

(1)

Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di
dalam maupun di luar Pengadilan.

(2)

Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung
jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.

(3)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus
dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.

(4)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.

(5)

Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang
bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

Pasal 36

(1)

Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:

a.

terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota
Pengurus yang bersangkutan; atau

b.

anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Yayasan.

(2)

Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang
berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 37

(1)

Pengurus tidak berwenang:

a.

mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;

b.

mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan

c.

membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

(2)

Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.

Pasal 38

(1)

Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas
Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.

(2)

Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.

Pasal 39

(1)

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus
dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(2)

Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara
berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang
tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d0a.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d0b.jpg>

Bagian Ketiga Pengawas


Pasal 40


(1)

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

(2)

Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas
yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.


(3)

Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum.

(4)

Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

Pasal 41

(1)

Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Pembina.

(2)

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian tersebut.

Pasal 42

Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan Yayasan.

Pasal 43

(1)

Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan
menyebutkan alasannya.

(2)

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara,
wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.

(3)

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan
diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan
untuk diberi kesempatan membela diri.

(4)

Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:

a.

mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau

b.

memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.

(5)

Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi
hukum.

Pasal 44

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d1b.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d1c.jpg>

(1)

Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2)

Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 45

(1)

Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian Pengawas Yayasan.

Pasal 46

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.

Pasal 47

(1)

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas
dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(2)

Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.

(3)

Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat,
dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum
tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.

BAB VII LAPORAN TAHUNAN


Pasal 48


(1)

Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi
keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Yayasan.

(2)

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib
membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan
dan data pendukung administrasi keuangan.

Pasal 49

(1)

Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal
tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan
secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:

a.

laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta
hasil yang telah dicapai;

b.

laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir
periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan
keuangan.

(2)

Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib
dicantumkan dalam laporan tahunan.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d1d.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d2e.jpg>

Pasal 50

(1)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus
dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

(2)

Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan
harus menyebutkan alasannya secara tertulis.

(3)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.


Pasal 51

Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan,
maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan.

Pasal 52

(1)

Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di
kantor Yayasan.

(2)

Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan
yang:

a.

memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau

b.

mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) atau lebih.

(3)

Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan
Publik.

(4)

Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.

(5)

Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN


Pasal 53


(1)

Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan
dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:

a.

melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran
Dasar;

b.

lalai dalam melaksanakan tugasnya;

c.

melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau

d.

melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

(2)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.

(3)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan
berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum.

Pasal 54

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d2f.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d30.jpg>

(1)

Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).

(2)

Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap
Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan
mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk
melakukan pemeriksaan.

(3)

Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan
Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).

Pasal 55

(1)

Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk
kepentingan pemeriksaan.

(2)

Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan
Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.

(3)

Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya
kepada pihak lain.

Pasal 56

(1)

Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai
dilakukan.

(2)

Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan
Yayasan yang bersangkutan.

BAB IX PENGGABUNGAN


Pasal 57


(1)

Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

(2)

Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan memperhatikan:

a.

ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan
Yayasan lain;

b.

Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya
sejenis; atau

c.

Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

(3)

Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada
Pembina.

(4)

Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 58

(1)

Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan
yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.

(2)

Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d41.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d42.jpg>

Pasal 59

Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.

Pasal 60

(1)

Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar
Yayasan yang menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan.

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.

(3)

Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X PEMBUBARAN


Pasal 62


Yayasan bubar karena:

a.

jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;

b.

tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau
tidak tercapai;

c.

putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berdasarkan alasan: 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3)
harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah
pernyataan

pailit dicabut.

Pasal 63

(1)

Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan
kekayaan Yayasan.

(2)

Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku
likuidator.

(3)

Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

(4)

Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat
keluar, dicantumkan frase "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.

Pasal 64

(1)

Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga
menunjuk likuidator.

(2)

Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan.

(3)

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara,
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta
pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d43.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d53.jpg>

Pasal 65

Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan
kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari
terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan
dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Pasal 66

Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib
mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.

Pasal 67

(1)

Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan
pembubaran Yayasan kepada Pembina.

(2)

Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Pasal 68

(1)

Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.

(2)

Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.

BAB XI
YAYASAN ASING


Pasal 69


(1)

Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan
kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan
tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

(2)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII KETENTUAN PIDANA


Pasal 70


(1)

Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.

(2)

Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan
uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d54.jpg>
<C:\DOCUME~1\DCPUTR~1\LOCALS~1\Temp\\att65d65.jpg>

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 71


(1)

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:

a.

didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia; atau

b.

didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan
dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan
ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2)

Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

(3)

Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan
Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP


Pasal 72


(1)

Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan
luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai
akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan
ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.

(2)

Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak menghapus hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan
pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila ada dugaan terjadi
pelanggaran hukum.

Pasal 73

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, Ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan Di Jakarta, Pada
Tanggal 6 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001
NOMOR 112

Tidak ada komentar:

Facebook