Kamis, 27 Maret 2008

Isu-Isu hukum mengenai Singleparent - 2. Penegakan Hukum atas Pemberian Nafkah bagi Anak setelah Perceraian

Seperti banyak yang telah di share selama ini, baik dalam pertemuan atau
sesi sharing kita, maupun lewat milis. Banyak di antara member yang
telah bercerai. Akan tetapi walaupun sudah ada keputusan pengadilan
tentang pemberian nafkah si anak.

Masalah utamanya adalah :
ada banyak dari kita yang mengalami bahwa pemberian nafkahnya tidak
berjalan dengan baik/lancar dan tidak pasti setelah perceraian.

Beberapa solusi yang bisa dilakukan dalam hal ini yang mengenai nafkah
anak :

1. Bisa dilakukan sita harta
Bila bapak tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

2. Bisa All-In.
Alias, bisa di bayarkan di muka, semua kebutuhan anak hingga dewasa.

3. Bila lewat pihak ketiga.
Ada badan lain atau pihak ketiga yang melakukan intermediasi. Alias
bapak membayarkan ke badan ini. Badan ini yang bisa memaksa si bapak
membayar bila lalai. Dan pihak ini yang memberikan ke wali anak.


Bagaimana, ada pendapat lain..??


salam,

cahyo

Tidak ada komentar:

Facebook