Senin, 24 Maret 2008

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Indonesian Version
Source: United Nations Information Centre

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan,
keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat
manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta
kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan
hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai
usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara
perlu digalakkan,

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali
lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan
nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun
wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf
hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai
kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan
tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari
janji ini, maka,

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua
negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha
dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan
tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif,
baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum
mereka.
Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar
kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau
daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang
berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan
individu.
Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan
perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,
memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.
Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di
mana saja ia berada.
Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama
terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan
ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam
itu.
Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional
yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan
kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan
sewenang-wenang.
Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang
adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam
menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11

1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu
pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana
dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum
karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran
hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika
pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan
pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya
dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13

1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk
negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain
untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar
timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik,
atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut
kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti
kewarga-negaraan.

Pasal 16

1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan
persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat
dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka
umum maupun sendiri.
Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;
dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan
untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20

1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu
perkumpulan.

Pasal 21

1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam
jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak
ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara
berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat
umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang
rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan
memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta
sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan
kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya.
Pasal 23

1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik,
dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang
adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu
kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu
ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat
pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala,
dengan menerima upah.
Pasal 25

1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami
kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar
kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan
istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara
umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara
adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok
ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang
akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil
dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29

1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat
satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang
lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan,
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan
sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam
kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Pernyataan ini.


(c) OHCHR 1996-2005

Tidak ada komentar:

Facebook