Senin, 24 Maret 2008

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN / LUAR NIKAH

Jadi sepertinya polemik antara anak yang sah dan anak yang tidak sah, adalah pada konsekuensinya terhadap hukum yang berhubungan antara orang tua dengan anaknya.
bukan dalam hak-hak sipil. Untuk hak-hak sipilnya, tetap bisa di dapat apabila, ibu bisa mendapatkan akta kelahiran (walaupun di luar nikah), terhadap si anak dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil setempat.
 
So, buat para singleparent, usahakan sebisa mungkin mendapatkan akta kelahiran anak.
Setelah itu semua bisa di dapat, untuk mendapatkan 3 hak anak di bawah, maka harus secepatnya di usahakan menjadikan status anak menjadi anak yang sah.
Bila tetap tidak memungkinkan karena berbagai sebab, maka usahakan mendapatkan pengakuan anak.
 
Thanks to LBH APIK for this great info....
 
salam,
 
Cahyo
 

 

 

Kewajiban yang Harus Dilakukan

Kewajiban seorang bapak ini berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah terjalin setelah ada Pengakuan Anak, yakni:

  • memberi nafkah kepada anak yang diakui
  • menjadi wali dari anak yang diakui, saat dibutuhkan
  • mewariskan hartanya kepada anak yang diakuinya
 
 
 
 
Aslinya dari sini

b. Terhadap anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:

  • Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.

  • Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.

  • Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

 

 

 

 

 

Ini merupakan tulisan dari LBH Apik di : http://www.lbh-apik.or.id/fac-39.htm

 

 

PENGAKUAN ANAK
LUAR KAWIN

UU Perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat melakukan Pengakuan Anak.

1. Pengertian Pengakuan Anak

Pengakuan Anak merupakan pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum.

Pada dasarnya, pengakuan anak bisa dilakukan baik oleh ibu maupun bapak, tetapi karena berdasarkan UU No.1/1974 pasal 43 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak.

2. Harus Ada Persetujuan Ibu

Meski ada ketentuan yang memungkinkan seorang laki-laki atau bapak melakukan pengakuan anak, namun pengakuan itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ibu. Pasal 284 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu pengakuan terhadap anak luar kawin, selama hidup ibunya, tidak akan diterima jika si ibu tidak menyetujui. Pasal 278 KUH Pidanapun mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang mengakui anak luar kawin yang bukan anaknya.

3. Ketentuan yang mengatur tentang Pengakuan Anak Luar Kawin

Ketentuan mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata:

  • Pasal 280 menyatakan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.
  • KUHPerdata juga memungkinkan seorang bapak melakukan pengakuan anak pada saat atau setelah perkawinan dilangsungkan. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 273, yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar kawin, --selain karena perzinahan atau dosa darah--, dianggap sebagai anak sah, apabila bapak dan ibunya itu kemudian menikah, dan sebelum perkawinan diselenggarakan, anak tersebut diakui oleh bapak ibunya.
  • Ketentuan lain mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam pasal 281 sampai dengan 286

4. Kapan Pengakuan Anak Luar Kawin bisa Dilakukan ?

Pengakuan anak luar kawin bisa dilakukan bilamana anak luar kawin yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan seorang laki-laki dan perempuan yang statusnya adalah:

  • Kedua pihak masih lajang (tidak dalam ikatan perkawinan yang sah)
  • Akibat adanya perkosaan
  • Kedua pihak sudah melakukan perkawinan, tetapi lalai mengakui anak luar kawinnya, maka atas surat pengesahan dari Presiden, pengakuan dapat dilakukan.

5. Pengakuan Anak yang Dilarang (Pasal 282 KUH Perdata):

  • Oleh anak yang belum dewasa, atau belum mencapai usia 19 tahun; (Catatan: Khusus bagi perempuan yang melakukan pengakuan, diperbolehkan meski ia belum mencapai usia 19 tahun)
  • Dilakukan dengan paksaan, bujuk rayu, tipu dan khilaf;
  • Ibu dari anak tersebut tidak menyetujui;
  • Terhadap anak yang dilahirkan akibat hubungan antara pihak yang masih terikat perkawinan (zinah) maupun anak sumbang kecuali mendapat dispensasi dari Presiden. (Anak sumbang adalah anak yang lahir dari hubungan antara dua orang yang dilarang menikah satu sama lain).

6. Kewajiban yang Harus Dilakukan

Kewajiban seorang bapak ini berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah terjalin setelah ada Pengakuan Anak, yakni:

  • memberi nafkah kepada anak yang diakui
  • menjadi wali dari anak yang diakui, saat dibutuhkan
  • mewariskan hartanya kepada anak yang diakuinya

7. Besar Warisan Anak Yang diakui

Dengan adanya hubungan hukum perdata yang baru, maka anak luar kawin yang diakui berhak atas warisan dari ayahnya (pasal 282 KUH Perdata). Besarnya warisan yang diterima tergantung pada ahli waris yang lain. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (pasal 863 KUH Perdata)
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (863 KUH Perdata)
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (865 KUH Perdata)

8. Bagaimana dengan Pengakuan terhadap Anak Yang Belum Lahir ?

Dimungkinkan pula pengakuan yang dilakukan terhadap anak yang belum lahir. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 2 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya.

Dengan demikian, sebelum anak yang diakui tersebut lahir, maka bisa terjadi hubungan hukum kekeluargaan antara ayah dengan anak, sebagai akibat adanya pengakuan secara parental terhadap anak yang belum lahir tersebut. Biasanya pengakuan sebelum lahir ini diterapkan pada peristiwa khusus yang merupakan pengecualian untuk suatu kepentingan, misalnya dalam hal warisan.

 Akibat terpenting dari pengakuan anak sebelum lahir adalah seluruh hubungan hukum kekeluargaan serta semua akibat hukum yang berkaitan dengan itu berlaku pada saat anak tersebut dilahirkan.

9. Syarat-Syarat pembuatan akte pengakuan

  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Kartu keluarga
  • Akte Kelahiran anak luar kawin
  • Surat pernyataaan dari yang bersangkutan bahwa tidak terikat perkawinan dan anak yang diakui adalah anak mereka.

10. Dalam bentuk apakah Pengakuan Anak itu ?

Pengakuan Anak dapat dituangkan antara lain dalam Akta Notaris atau pada Akta Kelahiran atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Catatan Sipil (di luar pengadilan). Atau dimungkinkan pula dengan Akta Perkawinan sendiri.

Sekali lagi, Pengakuan Anak tidak dapat dilakukan
tanpa adanya persetujuan dari ibu yang bersangkutan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mau nanya pada moderator, untuk pengakuan anak d luar nikah, bila dalam satu kasus ibu dan bapaknya kana melangsungkan pernikahan, apakah bisa pengakuan anak ditambahkan sebagai codicil di akta lahir anak dan akta nikah ibu dan bapaknya?

Facebook