mba putri...
coba searching di internet deh.. banyak versi...tinggal memilih mana yang diyakini...dan pastinya kejujuran.. saya copy salah satu dari http://majelisrasul
Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa
____________
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
saudaraku yg kumuliakan,
lebih jelasnya seperti ini :
kejadian pertama :
seorang lelaki dan wanita berzina (jimak diluar nikah), lalu wanita itu hamil, lalu wanita itu menikah dengan lelaki yg
berbuat zina padanya, maka tetap anak itu tidak bernasab pada ayahnya, tapi pada ibunya, dan anak itu tidak mendapat
waris dari ayahnya, ia mendapat waris dari ibunya, dan anak itu bila wanita maka walinya adalah Qadhiy, bukan ayahnya.
kejadian kedua :
wanita yg sudah hamil (dari zina) menikah dengan lelaki lain, setelah menikah maka sebelum 6 bulan ia sudah
melahirkan bayi sempurna, maka anak ini adalah nasabnya kepada ibunya, bukan pada ayahnya.
kejadian ketiga :
wanita pezina menikah dg seorang lelaki, tak ada yg tahu bahwa ia hamil dari berzinanya itu atau tidak, lalu setelah
menikah selama 6 bulan ia melahirkan, maka anak itu adalah anak suaminya yg sah, nasabnya adalah pada ayahnya yg
sah.
kejadian keempat :
seorang wanita menikah dengan seorang lelaki, lalu ia hamil dan melahirkan sebelum 9 bulan pernikahan, semua orang
bertanya tanya, apakah ini anak zina?, mustahil melahirrkan sebelum 9 bulan..?
maka dilihat tanggal pernikahannya, bila bayi itu lahir sebelum 6 bulan dari hari pernikahannya maka ia anak zina,
nasabnya pada ibunya, bila bayi itu lahir setelah 6 bulan dari hari pernikahannya maka ia adalah anak yg sah, tidak
boleh orang menuduh wanita itu hamil diluar nikah.
demikian saiudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Jumat, 08 Mei 2009
Wali Nikah from majelis Rasulullah
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar