Senin, 18 Mei 2009

Tentang Hak Perempuan Ketika Bercerai/Hak Asuh anak--sharing ya... 1

Ass.
Aku juga dah lama banget ga say hi.
Saran saya, mbak...
1. Segeralah urus perceraian secara hukum negara, agar segalanya jelas,
tidak ada fitnah, dll.
2. Jangan mau anak mbak diurus orang lain, walaupun mbak sudah menikah. Itu
sangat2 tidak ada di undang-undang manapun.Bahkan ada hadist,"Barangsiapa
yang memisahkan anak dari ibunya, maka dia akan dipisahkan dari anaknya
ketika kiamat nanti."
Ada juga kisah seorang ibu yang mengadu ke Rasulullah, "Ya Rasulullah,
suamiku mau mengambil anakku yang aku kandung berpayah2, yang dia menikmati
susu dari putingku, dan mau mengambilnya jauh2 dari diriku. Kata Rasul,
'maka sampai kapanpun, anak itu akan lebih baik bersama ibunya." kurang
lebih begitu...
3. Masalah tunjangan untuk istri, kalau dalam Islam hanya 3 bulan, saat masa
iddah, selanjutnya tidak ada kewajiban. Mudah2an kita single mom diberikan
rezeki untuk kita, anak kita dan keluarga kita, ga usah minta/ susah minta
ke mereka yang kikir deh...mbak...maaf, soalnya aku juga mengalami.
4. Semangat! Yakin, ini yang terbaik dari Allah. Allah tidak pernah
mendzolimi hamba-Nya.

Bagi yang ingin bacaan ringan tapi bisa jadi motivasi dan inspirasi hidup,
boleh kunjungi blogku :
www.embun-penyejuk.blogspot.com
Bagi yang ingin baca artikel ringan tentang pendidikan anak, boleh kunjungi
blogku : www.ganataedu.blogspot.com <http://www.ganataedu.blogspot.com>

Tidak ada komentar:

Facebook