Senin, 18 Mei 2009

[ISP] Tentang Hak Perempuan Ketika Bercerai/Hak Asuh anak--sharing ya...

 




Dearest temen seperjuangan..

wow..udah lama gak buka email, dah lama gak posting..tenryata ada postingan tentang "hak perempuan saat cerai"..

makasih banyak mbak alvi udah buka postingan ini, ternyata banyak diantara temen2 yang juga bermasalah setelah ada keputusan "divorced" dari PA..

aku ..member milis ini udah 7 bulanan..saat  ini status masih "gantung"..alias belum cerai dan blm mengajukan gugatan ke PA..
aku sudah pisah rumah dengan suamiku per april 2008, masalaha kami sangat complicated..gak perlulah aku beberkan disini, kesalahan yang terjadi adalah ada di pihak kami berdua, intinya tidak ada kecocokan. jujur, aku ingin kami rujuk tapi pihak suamiku sepertinya sudah tidak mau kami berbaikan, setelah semua usaha untuk rujuk kami lakukan akhirnya aku tidak mau lagi seperti memohon-mohon..kamipun sepakat bercerai.

kami berdua sepakat:
1. yang mengajukan gugatan saya-->saya setuju
2. sepakata kami berdua tidak memakai pengacara-->sepakat
3. membuat kesepakatan mengenai hak asuh, gono-gini, dsb. yang nantinya ditanda tangani kami berdua juga para saksi dari kedua pihak keluarga yang nantinya akan kami bawa ke PA untuk disahkan oleh hakim-->kami berdua setuju karena dia yang mengusulkan, berdasarkan pengalaman temannya dengan membuat ini proses di PA akan lebih cepat
4. surat atau berita acara secara adat yang menyatakan kami sudah pisah dan sepakat crai -->kebetulan saya berasal dari suku yang menjunjung hukum adat:)

namun..proses ini agak terhambat karena kami berdua sama-sama sibuk (ato sok sibukk??)..dan terutama erbentur dengan satu point didalam kesepakatan mengenai HAK ASUH ANAK kami (anakku umur 3,5 taun)

dia sebenanrnya setuju anak kami hak asuhnya jatuh kepada saya, namun ada tambahan yaitu "pada saat saya menikah lagi, maka hak asuh anak jatuh kepada orang tua saya dan jika orang tua saya meninggal dunia maka hak asuh anak jatuh kepada kedua orang tuanya sampai dia berumur 17 taun"...

menurut teman2 apakah point ini terasa aneh atau janggal???setelah berdiskusi dan berunding akhirnya saya dan keluarga menerima saja..karena kami sudah cukup alot membicarakan ini..dan saya juga rasanya sudah cukup "malas" untuk berhubungan dengan dia.

Namun, saya berusaha tidak pernha memberi "image yang buruk" tentang dia kepada anak saya karena bagaimanapun juga dia ayahnya anak saya..dan alhamdulillah dia masih meberi uang bulanan untuk anak saya..untuk hal lain2 alhamdulillah dia berjanji pada saya dia tidak akan pernah menelantarkan anak saya..wallahualam bishawwab yaa karena Allah saja Yang Maha Tahu..namun saya optimis dia bukan orang yang tidak akan menepati janjinya..aminn:))

Mengenai bahwa perusahaan suami dapat memberikan 1/3 penghasilan suami ke istri, itu pernah saya dengar..menurut saya mungkin yang 1/3 itu adalah tunjangan istri dan anak yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada laki-laki yang sudah berkeluarga..namun untuk mendapatkan ini menurut Om saya, kita harus langsung menghadap kepada atasan dari suami kita untuk kemudian atasan suami kita ini membuat surat pernyataan ke pPA dan HRD perusahaan untuk mewujudkannya, tapi itu juga belum begitu jelas..dan tentu saja untuk menghadap atasan suami kita harus minta ijin dl dong ama dia..karena mungkin kl kita gak bilang dia akan marah..karena normally dia akan malu kan?..

Om sayapun menyarankan saya untuk menempuh ini, namun setelah saya bilang dia gak bersedia..ya saya juga gak maksa..daripada ribut-ribut dan malahan nantinya kesepakatan kami jadi buyar kan?..saya mau baik-baik aja dan cepat...

mohon maaf jadi curhat curhit dan sedikit sharing..mudah2an rencana primair online terwujud karena pasti akan sangat berguna untuk kita smeua ya?

maaf kepanjangan..mudah2an beberapa teman2 punya masukan untuk saya mengenai beberapa hal diatas yang saya sampaikan.








.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Facebook