Dear Teman's Hari ini aq ingin memberikan kado special (sebuah note) buat dia di ultah tahun ini.... Begitu cepat waktu berlalu.. Rasanya baru kemarin kami sambut kehadiranmu dg suara adzan, agar kelak engkau menjadi anak yg sholehah.. Rasanya baru kemarin kami berikan ciuman dan pelukan pertamamu dengan penuh rasa kasih sayang, agar kelak engkau bisa memberikan rasa kasih sayang itu kpd sesama Rasanya baru kemarin kami menjaga n mlindungimu di setiap tidurmu, agar kelak engkau menjadi penjaga dan pelindung bagi sesama.. Rasanya baru kemarin kami berikan suapan pertama untuk mu, agar kelak kamu menjadi pemberi bagi orang lain. Rasanya baru kemarin kami dampingi kamu tuk berdiri sendiri, agar kelak kamu bisa menjadi putri yang mandiri. Rasanya baru kemarin kami dampingi tuk melangkah, agar kelak engkau dapat berlari mengejar citamu Rasanya baru kemarin kami ajarkan tuk bicara, agar kelak engkau bicara lantang suarakan kebenaran. Rasanya baru kemarin kami berikan cerita dongeng sebelum tidur, agar kelak engkau mengerti makna arti kehidupan. Rasanya baru kemarin kami memandikan kamu utk yg pertama kali, agar kelak engkau sudi memandikan kami jika kami tiada. Rasanya baru kemarin kami mendoa’kan kamu setiap tidurmu agar kelak engkau sudi mendoa’kan kami jika kami “tidur” utk selamanya.
Hari ini genap 5 tahun usiamu Selamat ulang tahun sang mutiara ku Selamat ulang tahun sayang….. smoga panjang umur, sehat selalu dan menjadi manusia yang diharapkan dan dibanggakan oleh Papah n Mamah.. Doa Papah n Mamah akan selalu menyertai mu nak…..
Maafkan Papah dan Maafkan Mamah.. jika kami terlalu egois untuk merenggut kebahagiaanmu nak.. Maafkan papah dan mamah jika kamu harus memilih… Papah akan selalu menyayangi, menjaga, membimbing dan mengantarkan kamu sampai kamu menemukan kehidupan mu sendiri… Kutulis semua ini agar kelak engkau tau betapa papah n mamah selalu mencintai dan menyayangimu........ jangan kau sakiti orang yg telah mempertaruhkan hidupnya demi kamu...
Love, kisses n warmest hug utk "mutiara"ku Papah
Nb; maaf jika ada yg terganggu dg email ini... saya cuma mengeluarkan isi hati di hari ini. dan berharap salsa bisa membaca email ini jika dia sdh dewasa nanti...
|
Kamis, 29 Januari 2009
Kado
Jodoh Adalah Rahasia ALLAH
Jodoh Adalah Rahasia ALLAH -
Jodoh adalah Rahasia ALLAH yang harus kita Imani dan tentang tanda2nya hanya ALLAH juga yang Tahu.kita sebagai manusia hanyalah menjalankannya saja tentang keputusannya tetap ALLAH yg punya. Pakar relationship sekaligus penulis buku 21 Ways to Attract Your Soul Mate, Arian Sarris memberikan rahasianya :
Pertanda 1
Rahasia sepasang kekasih agar bisa memiliki umur hubungan yang panjang adalah adanya saling berbagi. Anda dan dia selalu bisa saling membantu, entah itu pekerjaan sepele atau besar.Paling penting adalah Anda berdua selalu bisa menikmati segala aspek kehidupan secara bersama-sama. Dan semuanya terasa amat menyenangkan meskipun tanpa harus melibatkan orang lain. Nah, apakah Anda sudah merasakan hal tersebut? Jika ya, selamat berarti ada harapan bahwa dia adalah calon pendamping hidup Anda!
Pertanda 2
Salah satu kriteria yang menentukan cocok tidaknya dia itu jodoh Anda atau bukan adalah kemampuannya bersikap santai di depan Anda. Coba sekarang perhatikan, apakah gerak geriknya, caranya berpakaian, gaya rambutnya, caranya berbicara serta tertawanya mengesankan apa adanya? Apakah setiap ucapannya selalu tampak spontan dan tidak dibuat-buat ? Jika tidak, (maaf) kemungkinan besar dia bukan jodoh Anda.
Pertanda 3
Adanya kontak bathin membuat hati Anda berdua bisa selalu saling tahu. Dan bila Anda atau si dia bisa saling membaca pikiran dan menduga reaksi serta perasaanya satu sama lainnya pada situasi tertentu. Selamat! Mungkin sebenarnya dialah belahan jiwa Anda yang tersimpan...
Pertanda 4
Bersamanya bisa membuat perasaan Anda menjadi santai, nyaman tanpa perasaan tertekan. Berjam-jam bersamanya, setiap waktu dan setiap hari tak membuat Anda merasa bosan.. Ini bisa sebagai pertanda bahwa Anda berdua kelak bisa saling terikat.
Pertanda 5
Dia selalu ada untuk Anda dalam situasi apapun. Dan dia selalu bisa memahami cuaca dalam hati Anda baik dalam suka dan duka. Percayalah pasangan yang berjodoh pasti tak takut mengalami pasang surut saat bersama. Sekarang, ingat-ingat kembali. Apakah dia orang pertama yang datang memberi bantuan tatkala Anda dirundung musibah? Dia selalu paham saat PMS Anda datang menyerang? Dia tau keadaan waktu anda sakit. Jika ya, tak salah lagi. Dialah orangnya...
Pertanda 6
Dia tak terlalu peduli dengan masa lalu keluarga Anda, dia tak peduli dengan masa lalu Anda saat bersama kekasih terdahulu. Dia juga tak malu-malu menceritakan masa lalunya.. Nah, kalau begitu ini bisa berarti dia sudah siap menerima Anda apa adanya..
Pertanda 7
Setiap orang pasti memiliki kekurangan, dan Anda tak malu-malu memperlihatkannya pada si dia. Bahkan pada saat Anda tampil 'buruk' di depannya sekalipun, misalnya saat Anda bangun tidur atau saat Anda sakit dan tak mandi selama dua hari.
Pertanda 8
Bila Anda merasa rahasia Anda bisa lebih aman di tangannya daripada di tangan sahabat-sahabat Anda. Atau Anda merasa sudah tak bisa lagi menyimpan rahasia apapun darinya, maka berbahagialah! Karena ini bisa berarti pasangan sejati telah Anda temukan ! Apakah kedelapan pertanda di atas telah Anda temukan padanya?.
Rabu, 28 Januari 2009
Pelajaran dari Gaza untuk kaum wanita
:
|
__._,_.___
Dimanakah Kebahagian Itu ?
Gede Prama memulai talkshow dengan bercerita tentang
tokoh asal Timur Tengah, Nasruddin.
Suatu hari, Nasruddin mencari sesuatu di halaman
rumahnya yang penuh dengan pasir. Ternyata dia mencari jarum.
Tetangganya yang merasa kasihan, ikut membantunya mencari jarum
tersebut. Tetapi selama sejam mereka mencari, jarum itu tak ketemu juga.
Tetangganya bertanya, "Jarumnya jatuh dimana?"
"Jarumnya jatuh di dalam," jawab Nasruddin.
"Kalau jarum bisa jatuh di dalam, kenapa mencarinya di
luar?
" tanya tetangganya. Dengan ekspresi tanpa dosa,
Nasruddin menjawab,
"Karena di dalam gelap, di luar terang."
Begitulah, kata Gede Prama, perjalanan kita mencari
kebahagiaan dan keindahan.
Sering kali kita mencarinya di luar dan tidak mendapat
apa-apa.
Leads you nowhere," kata Gede Prama dengan logatnya yang
khas.
Karena itu, Gede Prama mengajak peserta ke sebuah titik,
Sedangkan daerah tergelap dalam mencari kebahagiaan dan
keindahan, sebenarnya adalah daerah-daerah di dalam diri. Justru letak
'sumur' kebahagiaan yang tak pernah kering, berada di dalam. Tak perlu
juga mencarinya jauh-jauh, karena 'sumur' itu berada di dalam semua
orang.
Sayangnya karena faktor peradaban, keserakahan dan
faktor lainnya, banyak orang mencari sumur itu di luar. Ada orang yang
mencari bentuk kebahagiaannya dalam kehalusan kulit, jabatan, baju
mahal, mobil bagus atau rumah indah. Tetapi kenyataannya, setiap
pencarian di luar tersebut akan berujung pada bukan apa-apa. Karena
semua itu, tidak akan berlangsung lama.
Kulit, misalnya, akan keriput karena termakan usia,
mobil mewah akan berganti dengan model terbaru,
jabatan juga akan hilang karena pensiun.
"Setiap perjalanan mencari kebahagiaan dan keindahan di
luar, akan selalu berujung pada bukan apa-apa, leads you nowhere.
Setiap kekecewaan hidup yang jauh dari keindahan dan
kebahagiaan, berangkat dari mencarinya di luar," tegas Gede Prama.
Untuk mencapai tingkatan kehidupan yang penuh keindahan
dan kebahagiaan, seseorang harus melalui 5(lima) buah 'pintu' yang
menuju ke tempat tersebut
Pintu pertama adalah stop comparing, start flowing.
"Stop membandingkan dengan yang lain. Seorang ayah atau ibu belajar
untuk tidak membandingkan anak dengan yang lain.
Karena setiap pembandingan akan membuat anak-anak
mencari kebahagiaan di luar," ujar Gede Prama.
Setiap penderitaan hidup manusia, setiap bentuk
ketidakindahan, menurut Gede Prama, dimulai dari membandingkan.
Gede Prama mencontohkan orang kaya berkulit hitam yang
tidak dapat menerima kenyataan bahwa dia berkulit hitam. Orang itu
sering kali membandingkan dirinya dengan orang kulit putih.
"Uangnya banyak, mampu mengongkosi hobinya untuk operasi
plastik.
Sehingga orang yang hidup dari satu perbandingan ke
perbandingan lain, maka hidupnya kurang lebih sama dengan seorang orang
kaya
Apa yang disebut flowing ini sesungguhnya sederhana
saja.
Kita akan menemukan yang terbaik dari diri kita, ketika
kita mulai belajar menerimanya. .
Sehingga kepercayaan diri juga dapat muncul.
Kepercayaan diri ini berkaitan dengan
keyakinan-keyakinan yang kita
bangun dari dalam. "Tidak ada kehidupan yang paling
indah dengan menjadi diri sendiri. Itulah keindahan yang
sebenar-benarnya!" kata Gede Prama.
Pintu kedua menuju keindahan dan kebahagiaan adalah
memberi.
Sebab utama kita berada di bumi ini, kata Gede Prama,
adalah untuk memberi.. "Kalau masih ragu dengan kegiatan memberi,
artinya kita harus memberi lebih banyak," ujar Gede Prama.
"Saya melihat ada 3 tangga emas kehidupan; I intend
good, I do good and I am good.
Saya berniat baik, saya melakukan hal yang baik,
kemudian saya menjadi orang baik. Yang baik-baik itu bisa kita lakukan,
bila kita konsentrasi pada hal memberi," lanjut Gede Prama lagi.
Memberi tidak harus selalu dalam bentuk materi.
Pemberian dapat berbentuk senyum, pelukan, perhatian. Dan setiap manusia
yang sudah rajin memberi, dia akan memasuki wilayah beauty and
happiness.
"Saya sering bertemu dengan orang-orang kaya. Ada yang
suka memberi, Ada yang pelit. Saya melihat orang yang tidak suka memberi
muka orang itu keringnya minta ampun. Orang yang mukanya kering ini
bertanya pada saya, apa rahasia kehidupan yang paling penting yang bisa
saya bagi ke saya.
Saya bilang sleep well, eat well," ungkap Gede Prama
sambil tersenyum.
Artinya memang, untuk ongkos untuk menjadi bahagia tidak
mahal.
Hanya saja orang sering kali memperumit hal yang sudah
rumit.
Kalau kita sederhanakan, sleep well, eat well akan jadi
mudah jika diikuti dengan kegiatan memberi.
Pintu ketiga untuk menuju keindahan dan kebahagiaan
adalah berawal dari semakin gelap hidup Anda,
Semakin terang cahaya Anda di dalam. Perhatikanlah
bintang di malam hari tampak bercahaya, jika langitnya gelap. Sedangkan,
lilin di sebuah ruangan akan bercahaya bagus, jika ruangannya gelap.
Artinya, semakin Anda berhadapan dengan masalah dan
cobaan dalam hidup, semakin bercahaya Anda dari dalam.
"Jika Anda punya suami yang keras dan marah-marah,
jangan lupa bersyukurlah.
Karena suami yang keras dan marah-marah, membuat sinar
dari dalam diri Anda bercahaya.
Anda punya istri cerewetnya minta ampun.
Bersyukurlah, karena orang cerewet adalah guru kehidupan
terbaik.
Paling tidak dari orang cerewet kita belajar tentang
kesabaran.
Jika Anda punya atasan diktatornya minta ampun.
Bersyukurlah, karena Anda dapat belajar tentang
kebijaksanaan," ujar Gede Prama membesarkan hati.
Orang yang pada akhirnya menemukan keindahan dan
kebahagiaan, menurut Gede Prama, biasanya telah lulus dari universitas
kesulitan.
Semakin banyak kesulitan hidup yang kita hadapi, semakin
diri kita bercahaya dari dalam. Mengutip perkataan Jamaluddin Rumi,
semuanya dikirim sebagai pembimbing kehidupan dari sebuah tempat yang
tidak terbayangkan.
"Tidak hanya orang cantik saja yang berguna, orang jelek
juga berguna.
Gunanya adalah karena orang jelek, orang cantik terlihat
jadi tambah cantik,"
kata Gede Prama disambut tawa peserta. "Jadi semuanya
ada gunanya, untuk menghidupkan cahaya-cahaya beauty and happiness,"
tegasnya.
Pintu keempat adalah surga bukanlah sebuah tempat,
melainkan adalah rangkaian sikap.
"Bila Anda melihat hidup penuh dengan kesusahan dan
godaan, maka neraka tidak ketemu setelah mati. Neraka sudah ketemu
sekarang," ujar Gede Prama.
Sedangkan Anda akan bertemu surga, jika hasil dari
rangkaian sikap Anda benar.
Sikap ini dimulai dari berhenti mengkhawatirkan segala
sesuatunya,
dan coba yakinkan diri bahwa everything will be
allright.
Setiap kali kita melalukan ritual peribadatan, tetapi
setiap kali pula kita merasa takut.
Padahal ketakutan adalah sebentuk ketidakyakinan
terhadap kebenaran.
"Kalau Anda melalukan ritual peribadatan tapi masih
takut, mending jangan melalukan ritual peribadatan, karena toh Anda
tidak yakin terhadap kebenaran,"
kata Gede Prama.
"Segala sesuatunya menjadi baik-baik saja jika Anda
mencintai yang kecil," sambung Gede Prama.
Pintu kelima menuju keindahan dan kebahagiaan yakni tahu
diri kita dan kita tahu kehidupan.
Manusia-manusia yang tidak tahu diri adalah manusia yang
tidak pernah ketemu keindahan
dan kebahagiaan dalam hidupnya.
"Sumur kehidupan yang tidak pernah kering berada di
dalam.
Sumur ini hanya kita temukan dan kita timba airnya kalau
kita bisa mengetahui
diri kita sendiri," kata Gede Prama
Selasa, 27 Januari 2009
TERAPI PERNAFASAN UNTUK SAKIT KEPALA & KELETIHAN
CHECK & RECHECK ?????
TERAPI PERNAFASAN UNTUK SAKIT KEPALA & KELETIHAN
(BREATHING THERAPY FOR HEADACHE & TIREDNESS)
Kita memiliki hidung berlubang disebelah kiri dan disebelah kanan.
Apakah fungsinya sama untuk menarik dan membuang nafas ?
Sebenarnya fungsinya tidak sama dan dapat kita rasakan bedanya,
sebelah kanan mewakili matahari (mengeluarkan panas) dan
sebelah kiri mewakili bulan (mengeluarkan dingin).
Jika sakit kepala,
cobalah menutup lubang hidung sebelah kanan dan bernafaslah melalui hidung sebelah kiri dan lakukan kira-kira 5 menit, sakit kepala akan sembuh.
Jika anda merasa lelah,
tutuplah lubang hidung sebelah kiri dan bernafaslah melalui hidung sebelah kanan.
Lakukan bolak-balik.
Tak lama kemudian, anda akan merasakan segar kembali.
Sebab lubang hidung sebelah kanan mengeluarkan panas,
sehingga gampang sekali panas, lubang hidung sebelah kiri mengeluarkan dingin.
Perempuan bernafas lebih dengan hidung sebelah kiri,
sehingga hatinya mudah sekali dingin.
Laki-laki bernafas lebih dengan hidung sebelah kanan, sehingga mudah sekali marah.
Apakah anda pernah memperhatikan pada saat bangun,
lubang hidung sebelah mana yang ber nafas lebih cepat ?
Sebelah kiri atau kanan ?
Jika lubang hidung sebelah kiri bernafas lebih cepat, anda akan merasa sangat lelah.
Tutuplah lubang hidung sebelah kiri dan gunakan lubang hidung sebelah kanan untuk bernafas, anda akan merasa segar kembali dengan cepat.
Cara tersebut boleh diajarkan kepada anak-anak, tetapi efeknya akan lebih manjur jika diterapkan kepada orang dewasa.
Saya biasanya merasakan sakit kepala, dan rasanya nyeri.
Kemudian saya berobat ke dokter dan beliau bercanda : "Anda akan sembuh jika berumah tangga !" Dokter itu tidak bicara omong kosong.
Apa yang dia sampaikan didukung dengan teori dan kesaksian.
Selama itu, setiap malam saya merasakan sakit kepala dan tidak dapat belajar.
Saya makan obat, tetapi tidak dapat sembuh.
Pada suatu malam, saya duduk bermeditasi dan menutup lubang hidung sebelah kanan dan bernafas dengan lubang hidung sebelah kiri.
Dalam kurang dari satu minggu, sakit kepala saya sembuh.
Saya teruskan melakukannya selama 1 bulan,
sejak malam itu sampai sekarang, sakit kepala saya tidak kambuh lagi.
Ini adalah pengalaman saya sendiri.
Saya beritahukan hal ini kepada orang lain, jika sakit kepala,
cobalah cara tersebut, sebab sangat efektif buat saya.
Banyak orang lain telah mencobanya dan berhasil.
Ini adalah terapi alami, tidak seperti makan obat dalam jangka panjang yang memungkinkan ada efek sampingnya.
Jadi kenapa anda tidak mencobanya ?
Dengan mempraktekkan terapi pernafasan ini secara benar (menarik dan mengeluarkan nafas), kondisi tubuh anda akan sangat rileks.
(NN)
: jadi SP indah ya?
1. Tuhan Yang Maha Tahu, tahu kapan yang terbaik untuk memberikan atau
tidak memberikan pasangan kepada kita. dan adalah HAK MUTLAK dari Tuhan,
karena hanya DIA yang tau apa yang terbaik buat kita
2. Berpasangan kembali atau tidak berpasangan kembali, adalah bentuk
pilihan, tentu disertai dengan segala konsekuensinya. Misalnya, adalah
harusnya jadi suatu yang pasti pada umumnya, kalo dapet istri ada yang
masakin, kalo punya suami ada yg nafkahin (besar atau kecilnya tentunya
relatif)
3. Dan konsekuensi dari berpasangan kembali adalah BERANI menerima
pasangan dengan paket2 yg menyertainya, tanpa embel2 terpaksa.. walau
kondisi pasangan disertai dengan finansial yang kurang, adanya anak, dan
cinta sejati seharusnya bisa menerima dan BERANI menerima segala
kekurangan pasangan.
4. Dan konsekuensi tidak berpasangan kembali adalah BERANI melakukan
segala sesuatunya sendiri tanpa keluhan2 menjadi SP
5. Pernikahan bukan matematika yang penuh dengan logika semata tapi juga
kombinasi dengan seni dan keindahan, dan tidak mungkin ada rumah tangga
yang tanpa dirundung masalah, dan adanya masalah dari pasangan atau
calon pasangan bukan menjadi hambatan untuk berumah tangga.
6. Saya yakin semua SP yang bercerai hidup d milist ini akan bersiap
terlebih dahulu secara mental dan spiritual bukan dengan dalih sedang
sendiri dan "butuh" lantas setiap liat laki2/ perempuan langsung "hajar"
langsung "sikat" dan bahkan seekor keledai tidak mau jatuh ke lobang
yang sama untuk kedua kalinya.
7. Selamat kalo sudah menemukan jodohnya, yang tanpa masalah, semoga
rumah tangga yang di dapati selanjutnya adalah rumah tangga yang Sakinah
Mawadah dan Warohmah
8. Saya pribadi memasrahkan semua kepada Allah SWT, soal jodoh, rejeki
dan maut, kalopun jodoh yang selanjutnya memiliki masalah yang
menyertainya, semoga Allah memberikan jalan keluar bagi kami dan
memberikan kami pembelajaran untuk "membenahi" diri dan hidup kami
supaya makkin kuat jalinan cinta antara kami, ketimbang jodoh yang dari
awal "terkesan" mulus padahal didalamnya penuh kemunafikan, onak dan
duri.
Salam
beda orang beruntung
Professor Richard Wiseman dari University of Hertfordshire Inggris, mencoba meneliti hal-hal yang membedakan orang2 beruntung dengan yang sial. Wiseman merekrut sekelompok orang yang merasa hidupnya selalu untung, dan sekelompok lain yang hidupnya selalu sial. Memang kesannya seperti main-main, bagaimana mungkin keberuntungan bisa diteliti. Namun ternyata memang orang yang beruntung bertindak berbeda dengan mereka yang sial. Misalnya, dalam salah satu penelitian the Luck Project ini, Wiseman memberikan tugas untuk menghitung berapa jumlah foto dalam koran yang dibagikan kepada dua kelompok tadi. Orang2 dari kelompok sial memerlukan waktu rata-rata 2 menit untuk menyelesaikan tugas ini. Sementara mereka dari kelompok si Untung hanya perlu beberapa detik saja! Lho kok bisa? Ya, karena sebelumnya pada halaman ke dua Wiseman telah meletakkan tulisan yang tidak kecil berbunyi "berhenti menghitung sekarang! ada 43 gambar di koran ini". Kelompok sial melewatkan tulisan ini ketika asyik menghitung gambar. Bahkan, lebih iseng lagi, di tengah2 koran, Wiseman menaruh pesan lain yang bunyinya: "berhenti menghitung sekarang dan bilang ke peneliti Anda menemukan ini, dan menangkan $250!" Lagi-lagi kelompok sial melewatkan pesan tadi! Memang benar2 sial. <> Singkatnya, dari penelitian yang diklaimnya "scientific" ini, Wiseman menemukan 4 faktor yang membedakan mereka yang beruntung dari yang sial: 1. Sikap terhadap peluang. Orang beruntung ternyata memang lebih terbuka terhadap peluang. Mereka lebih peka terhadap adanya peluang, pandai menciptakan peluang, dan bertindak ketika peluang datang. Bagaimana hal ini dimungkinkan? Ternyata Orang-2 yg beruntung memiliki sikap yang lebih rileks dan terbuka terhadap Pengalaman-2 baru. Mereka lbih terbuka terhadap interaksi dengan orang-orang yang baru dikenal, dan menciptakan jaringan-jaringan sosial baru.. Orang yang sial lebih tegang sehingga tertutup terhadap kemungkinan- kemungkinan baru. Sebagai contoh, ketika Barnett Helzberg seorang pemilik toko permata di New York hendak menjual toko permatanya, tanpa disengaja sewaktu berjalan di depan Plaza Hotel, dia mendengar seorang wanita memanggil pria di sebelahnya: "Mr. Buffet!" Hanya kejadian sekilas yang mungkin akan dilewatkan kebanyakan orang yang kurang beruntung. Tapi Helzber berpikir lain. Ia berpikir jika pria di sebelahnya ternyata adalah Warren Buffet, salah seorang investor terbesar di Amerika, maka dia berpeluang menawarkan jaringan toko permatanya. Maka Helzberg segera menyapa pria di sebelahnya, dan betul ternyata dia adalah Warren Buffet. Perkenalan pun terjadi dan Helzberg yang sebelumnya sama sekali tidak mengenal Warren Buffet, berhasil menawarkan bisnisnya secara langsung kepada Buffet, face to face. Setahun kemudian Buffet setuju membeli jaringan toko permata milik Helzberg. Betul-betul beruntung. 2. Menggunakan intuisi dalam membuat keputusan. Orang yang beruntung ternyata Lebih mengandalkan intuisi daripada logika. Keputusan-keputusan penting yang dilakukan oleh orang beruntung ternyata sebagian besar dilakukan atas dasar bisikan "Hati nurani" (intuisi) daripada hasil otak-atik angka yang canggih. Angka-angka akan sangat membantu, tapi Final Decision umumnya dr "Gut Feeling". Yang barangkali sulit bagi orang yang sial adalah, bisikan hati nurani tadi akan sulit kita dengar jika otak kita pusing dengan penalaran yang tak berkesudahan. Makanya orang beruntung umumnya memiliki metoda untuk mempertajam intuisi mereka, misalnya melalui meditasi yang teratur. Pada kondisi mental yang tenang, dan pikiran yang jernih, intuisi akan lebih mudah diakses. Dan makin sering digunakan, intuisi kita juga akan semakin tajam. Banyak teman saya yang bertanya, "Bgmn cara mendengarkan intuisi??" Apakah tiba2 ada suara yang terdengar menyuruh kita melakukan sesuatu? Wah, kalau pengalaman saya tidak seperti itu. Malah kalau tiba2 mendengar suara yg tidak ketahuan sumbernya, bisa2 saya jatuh pingsan. Karena ini subyektif, mungkin saja ada orang yang beneran dengar suara. Tapi kalau pengalaman saya, sesungguhnya intuisi itu sering muncul dalam berbagai bentuk, misalnya: Isyarat dari badan. Anda pasti sering mengalami. "Gue kok tiba2 deg-2an ya, mau dapet rejeki barangkali", semacam itu. Badan kita sesungguhnya sering memberi isyarat2 tertentu yang harus Anda maknakan. Misalnya Anda kok tiba2 meriang kalau mau dapet deal gede, ya diwaspadai saja kalau tiba2 meriang lagi. - Isyarat dari perasaan. Tiba-tiba saja Anda merasakan sesuatu yang lain ketika sedang melihat atau melakukan sesuatu. Ini yang pernah saya alami. Contohnya, waktu saya masih kuliah, saya suka merasa tiba-tiba excited setiap kali melintasi kantor perusahaan tertentu. Beberapa tahun kemudian saya ternyata bekerja di kantor tersebut. Ini masih terjadi untuk beberapa hal lain. - Isyarat dari luar. Baca "isyarat2" dari luar yang datang pada Anda. Saya juga beberapa kali mengalami. Misalnya pernah saja tiba2 di TV saya kok merasa sering melihat iklan suatu perusahaan tertentu, kemudian ketemu teman kok membicarakan perusahaan itu lagi, di jalan melihat iklan perusahaan tadi. Belakangan perusahaan tadi ternyata menjadi klien saya. Jadi kalau akhir2 ini Anda sering berpapasan dengan Mercedez S-Class dua pintu, barangkali itu suatu pertanda. 3. Selalu berharap Kebaikan akan datang. Orang yang beruntung ternyata Selalu Ge-Er terhadap keHidupan. Selalu berprasangka baik bahwa kebaikan akan datang kepadanya. Dengan sikap mental yang demikian, mereka lebih tahan terhadap ujian yang menimpa mereka, dan akan lebih positif dalam berinteraksi dengan orang lain. Coba saja Anda lakukan tes sendiri secara sederhana, tanya orang sukses yang Anda kenal, bagaimana prospek bisnis ke depan. Pasti mereka akan menceritakan optimisme dan harapan. 4. Mengubah hal yang buruk menjadi baik. Orang-orang beruntung sangat Pandai menghadapi situasi buruk dan merubahnya menjadi kebaikan. Bagi mereka setiap situasi selalu ada sisi baiknya. Dalam salah satu tes nya Prof. Wiseman meminta peserta untuk membayangkan sedang pergi ke bank dan tiba-tiba bank tersebut diserbu kawanan perampok bersenjata. Dan peserta diminta mengutarakan reaksi mereka. Reaksi orang dari kelompok Sial umunya adalah: "Wah sial benar ada di tengah2 perampokan begitu". Sementara reaksi orang beruntung, misalnya adalah: "Untung Saya ada di sana, saya bisa menuliskan pengalaman saya untuk media dan mendapat uang. " Apapun situasinya orang yg beruntung pokoknya untung terus. Mereka dengan cepat mampu beradaptasi dengan situasi buruk dan merubahnya menjadi keberuntungan. <> Sekolah Keberuntungan Prof Wiseman. Bagi mereka yang kurang beruntung, Prof. Wiseman bahkan membuka Luck School.. Saya yakin Anda semua sudah beruntung dan tidak perlu bersekolah di Luck School. Tapi ada baiknya mengintip sedikit, latihan2 apa yang diberikan di Luck School. Salah satu yang menonjol dari Orang ~ Sial adalah betapa mereka sering mengabaikan hal-hal yang positif di sekitar mereka. Misalnya salah satu pasien Prof. Wiseman, adalah seorang wanita single parent, yang sangat sial. Ketika diminta menceritakan hidupnya akan segera nyerocos menceritakan setiap detil kesialannya. Betapa sulitnya memperoleh pasangan, sudah ketemu pria yang cocok tapi si pria jatuh dari motor, di lain kesempatan si pria jatuh dan patah hidungnya, sudah hampir menikah, gerejanya terbakar, dan sebagainya. Pokoknya benar2 sial. Padahal, dalam setiap interview, si Wanita datang membawa 2 orang anak yang sangat lucu2 dan sehat. Sebagian besar dari kita akan merasa sangat beruntung memiliki 2 anak tadi. Tapi tidak bagi si wanita sial tadi. Karena 2 anak lucu tadi tidak ada dalam pikiran si wanita, yang otaknya sudah penuh dengan "K.E.S.I.A.L. A.N". Latihan yang diberikan Wiseman untuk orang2 semacam itu adalah dengan membuat "Luck Diary", buku harian keberuntungan. Setiap hari, wanita tadi harus mencatat hal-hal positif atau keberuntungan yang terjadi. Mereka dilarang keras menuliskan kesialan mereka. Awalnya mungkin sulit, tapi begitu mereka bisa menuliskan satu keberuntungan, besok-besoknya akan semakin mudah dan semakin banyak keberuntungan yg mereka tuliskan. Dan ketika mereka melihat beberapa hari kebelakang Lucky Diary mereka, semakin mereka akan sadari betapa mereka beruntung. Dan sesuai prinsip "law of attraction", semakin mereka memikirkan betapa mereka beruntung, maka semakin banyak lagi lucky events yang datang pada hidup mereka. Jadi, sesederhana itu rahasia si Untung. Ternyata semua orang juga bisa beruntung. Termasuk Anda. ** |
Jumat, 23 Januari 2009
SEMUNYA CINTA
dia berselingkuh dengan suami orang lain....
Ketika hati mencinta....
Ketika hasrat berbicara...
Adakah cinta yang tidak memiliki....
Adakah rasa yang tidak menyatu....
Keangkuhan bukanlah cinta...
Memiliki bukanlah segalanya...
Ketika semua usai...
Kemanakah cinta pergi...
Form NPWP
Dear All
Saya attached form NPWP,Siapa tau berguna untuk milis SP
Syarat yg harus dilampirkan,
1. Foto copy KTP
2. Foto Copy KK ( kartu keluarga)
3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Suskes nya untuk Singleparents Milis,,,
Thanks
Aneka Kado Yang Tak Dijual Di Toko
Aneka Kado Yang Tak Dijual Di Toko
Aneka kado ini tidak dijual di toko. Anda bisa
menghadiahkannya setiap
saat, tak perlu membeli! Meski begitu 8 macam
kado ini adalah hadiah
terindah dan tak ternilai bagi orang yang anda
sayangi.
1. KEHADIRAN
Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah
kado yg tak ternilai
harganya. Memang kita bisa juga hadir di
hadapannya lewat email,
website, sms, surat, telepon, foto atau faks.
Namun dengan berada di
sampingnya, anda dan dia dapat berbagi perasaan,
perhatian dan kasih
sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan
demikian kualitas
kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran anda
sebagai pembawa
kebahagiaan.
2. MENDENGAR
Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini.
Sebab kebanyakan orang
lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan.
Padahal sudah lama
diketahui bahwa keharmonisan hubungan antar
manusia amat ditentukan
oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado
ini untuknya. Dengan
mencurahkan perhatian pada segala ucapannya,
secara tak langsung kita
juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan
hati.
Untuk bisa mendengar dengan baik, pastikan anda
dalam keadaan
betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa
yang disampaikan. Tatap
wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik,
apalagi menghakimi. Biarkan
ia menuntaskannya. Ini memudahkan anda
memberikan tanggapan yang tepat
setelah itu. Tidak harus berupa diskusi atau
penilaian. Sekedar ucapan
terima kasihpun akan terdengar manis baginya.
3. DIAM
Seperti kata-kata, di dalam diam juga ada
kekuatan. Diam bisa dipakai
untuk menghukum, mengusir atau membingungkan
orang. Tapi lebih dari
segalanya, diam juga bisa menunjukkan kecintaan
kita pada seseorang
karena memberinya "ruang". Terlebih jika
sehari-hari kita sudah
terbiasa gemar menasehati, mengatur, mengkritik
bahkan mengomel.
4. KEBEBASAN
Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita
hak penuh untuk
memiliki atau mengatur kehidupan orang
bersangkutan. Bisakah kita
mengaku mencintai seseorang jika kita selalu
mengekangnya? Memberi
kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta.
Makna kebebasan bukanlah
"Kau bebas berbuat semaumu". Lebih dalam dari
itu, memberi kebebasan
adalah memberinya kepercayaan penuh untuk
bertanggung jawab atas
segala hal yang ia putuskan atau lakukan.
5. KEINDAHAN
Siapa yang tak bahagia, jika orang yang
disayangi tiba-tiba tampil
lebih ganteng atau cantik? Tampil indah dan
rupawan juga merupakan
kado lho. Bahkan tak salah jika Anda
mengkadokannya tiap hari!
6. TANGGAPAN POSITIF
Tanpa sadar, sering kita memberikan penilaian
negatif terhadap
pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita
sayangi. Seolah-olah
tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran
mutlak hanya pada
kita. Kali ini coba hadiahkan tanggapan positif.
Nyatakan dengan jelas
dan tulus. Cobalah ingat, berapa kali dalam
seminggu terakhir anda
mengucapkan terima kasih atas segala hal yang
dilakukannya demi anda.
Ingat-ingat pula, pernahkah anda memujinya.
Kedua hal itu, ucapan
terima kasih dan pujian (dan juga permintaan
maaf) adalah kado indah
yang sering terlupakan.
7. KESEDIAAN MENGALAH
Tidak semua masalah layak menjadi bahan
pertengkaran. Apalagi sampai
menjadi cekcok yang hebat. Semestinya anda
pertimbangkan, apa iya
sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi
berantakan hanya gara-gara
persoalan itu ? Bila anda memikirkan hal ini,
berarti anda siap
memberikan kado "kesediaan mengalah". Okelah,
anda mungkin kesal atau
marah karena dia telat datang memenuhi janji.
Tapi kalau kejadiannya
baru sekali itu, kenapa musti jadi pemicu
pertengkaran yg
berlarut-larut? Kesediaan untuk mengalah juga
dapat melunturkan sakit
hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada
manusia yang sempurna
di dunia ini.
8. SENYUMAN
Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar
biasa. Senyuman,
terlebih yg diberikan dengan tulus, bisa menjadi
pencair hubungan yang
beku, pemberi semangat dalam keputusasaan,
pencerah suasana muram,
bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman
juga merupakan isyarat
untuk membuka diri dengan dunia sekeliiling
kita. Kapan terakhir kali
anda menghadiahkan senyuman manis pada orang yg
dikasihi?
Kamis, 22 Januari 2009
Contoh SURAT KUASA ADVOKAT
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : (isi nama anda)
Pekerjaan : (isi pekerjaan anda)
Alamat : (isi alamat anda)
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :
(isi nama advokat)
Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya) yang beralamat di (isi alamatnya) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Jakarta,_________2007
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(______________) (_______________)
Contoh Surat Gugatan Perceraian
Contoh Gugatan Perceraian
September 24, 2007 ·
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
- Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
- Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
- Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
- Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
- Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
- Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
- Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima gugatan penggugat
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Hormat Penggugat
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK
PROSEDUR:
Langkah-langkah yang hrus dilakukan pemohon atau suami atau kuasanya :
1.
Tahap tahap membuat surat Permohonan
a.
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah (pasal 118 HIR, 142 RBG Jo. Pasal 66 Undang-undang No.7 tahun
1989)
b.
b. Pemohon di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama
atau
mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119
HIR, 143
RGB Jo. Pasal 48 Undang-undang No.7 tahun 1989)
c.
c. surat permohonan dapat diruba sepanjang tidak merubah posita dan
petitum. Jika
termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka
perubahan
tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah
:
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat 2
Undangundang
No.7 tahun 1989)
b.
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama
tanpa izin
pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama/Syar'iyah yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat 2
Undang-undang
No. 7 tahun 1989)
c.
Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka Permohonan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat 3 UU No.7 tahun 1989)
d.
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka
permohonan di
ajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya
meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusar
(Pasal 66 ayat 34UU No.7 tahun 1989)
3.
Permohonan tersebut memuat :
a.
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ;
b.
Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum
c.
Petitum (hal-hal yang di tuntut berdasarkan posita).
4.
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta
bersama dapat di
ajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar
talak di ucapkan
(Pasal 66 ayat 5 UU No.7 tahun 1989)
5.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 RBG Jo. Pasal
89 UU No.7 tahun
1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo)
(Pasal 237 HIR,
273 RBG )
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar'yah
2.
Pemohon dan Termohon di panggil oleh Pengadilan agama/ Mahkamah Syar'yah
untuk
menghadiri persidangan.
3.
a. Tahapan persidangan :
*
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak,
dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 tahun
1989);
*
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak
agar lebih
dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat 1 PERMA No.2 tahun 2003);
*
Apbila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan
dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat
mengajukan
gugatan rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG)
b. Putusan Pengadilan Agama/Mhkamah Syar'yah atas permohonan cerai talak
sebagai berikut :
*
Permohoan di kabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan
banding
melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tersebut.
*
Permohonan di tolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/
Mahkamah Syar'iyah tersebut.
*
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4.
Apabila permohonan dapat di kabulkan dan putusan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap,
maka :
a.
pengadilan agama/Mahkamah Syar'iyah menentukan hari sidang penyaksian
ikrar
talak.
b.
pengadilan agama/ahkamah Syar'iyah memanggil pemohon dan Termohon untuk
melaksanakan ikrar talak;
c.
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak di tetap sidang
penyaksian ikrar
talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikar talak di depan
sidang, maka
gugurlah kekuatan hukum penetapan hukum tersebut dan perceraian tidak
dapat di
ajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat 6 UU No. 7
tahun
1989)
5.
setelah ikrar talak di ucapkan panitera berkewajiban memberikan akta
cerai sebagai surat bukti
kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapn
ikrar talak (Pasal 84 ayat
4 UU No. 7 tahun 1989)
PROSEDUR DAN PROSES DAN PERKARA GUGATAN LAIN
PROSEDUR :
Langkah langkah yang harus dilakukan penggugat :
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama
atau mahkamah
syar'iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg).
2.
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar'iyah
a.
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
b.
bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan di ajukan
kepda
Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iyah yang di daerahnya hukumnya meliputi
tempat kediaman Penggugat.
c.
Bila mengenai benda tetap maka gugatan dapat di ajukan kepada pengadilan
agama/Mahkamah Syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak
benda
tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak di beberapa pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah, maka gugatan dapat di ajukan ke salah satu Pengadilan
agama/Mahkamah
syar'iyah yang di pilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 RBG)
3.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayt 4 RGB, Jo. Pasal
49 UU No. 7
tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma
(Prodeo) (Pasal
237 HIR, 273 RGB)
4.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan
berdasarkan
panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121. 124 dan 125
HIR, 145
RGB)
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.
Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah
2.
Penggugat dan Tergugat di panggil oleh pengadilan agama/mahkamah
syar'iyah untuk
menghadiri persidangan
3.
a. Tahapan persidangan :
1.
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak
2.
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak
agar
lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 tahun 2003);
3.
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan
dengan
membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan dalam tahap jawab menjawab (Sebelum pembuktian) Tergugata
dapat
mengajukan rekonpensi/gugat balik (Pasal 132 HIR, 158 RGB). Dalam tahap
jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan
rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG)
b. Putusan Pengadilan Agama/Mhkamah Syar'iyah atas Gugatan tersebut
sebagai berikut :
1.
Gugatan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan
banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
2.
Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
3.
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat
meminta
salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 RBG)
5.
Apabila pihak yang kalah di hukum untuk menyerahkan obyek sengketa
kemudian tidak
mau menyerahkan secara suka rela maka pihak yang menang dapat mengajukan
permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang
memutus
perkara tersebut.
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA KASASI
Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
1.
Mengajukan permohoan Kasasi secara tertulis atau lisan melalui
Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14
(Empat) hari sesudah penetapan atau putusan Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah
Syar'iyah Propinsi di beritahukan kepada Pemohon (Pasal 46 (1) UU No. 14
tahun 1985,
yang telah di ubah dengan UU No.5 tahun 2004).
2.
Membayar biaya Kasasi (Pasal 46 (3) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di
ubah dengan
UU No. 5 tahun 2004)
3.
Panitera Pengadilan Tinggi pertama memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lawan,
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah permohonan Kasasi terdaftar
4.
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14
(Empat
Belas) hari setelah permohonannya di daftar (Pasal 47 (1) UU No. 14
tahun 1985, yang
telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)
5.
Panitera Pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan
salinan Memori
Kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh)
hari sejak di
terima Memori Kasasi (Pasal 47 (2) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di
ubah dengan
UU No. 5 tahun 2004)
6.
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawab terhadap Memori Kasasi kepada
Mahkamah
Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (Empat belas) hari
sejak tanggal di
terimanya salinan Memori Kasasi (Pasal 47 (3) UU No. 14 tahun 1985, yang
telah di ubah
dengan UU No. 5 tahun 2004)
7.
Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas Kasasi kepada
Mahkamah
Agung selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak di terima Memori
Kasasi dan
jawaban Memori Kasasi (Pasal 48 UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah
dengan UU
No. 5 tahun 2004)
8.
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah untuk selanjutnya di sampaikan kepada para
pihak.
9.
Setelah putusan di sampaikan kepada para pihak maka panitera :
a.
Untuk perkara cerai talak :
1.
Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak
dengan memanggil kedua belah pihak;
2.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
b.
untuk perkara cerai gugat :
1.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.
Permohonan Kasasi di teliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
kemudian di
catat dan di beri nomor register perkara kasasi
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Kasasi bahwa
perkaranya telah di registerasi
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya Ketua tim menetapkan
Majelis
Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Kasasi
4.
Menyerahkan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada
Penitera Pengganti
yang menangani perkara tersebut
5.
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Agung masingmasing
(Pembaca 1,2 dan Pembaca 3) untuk di beri pendapat.
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui
Pengadilan
tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING
Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1.
Permohonan banding harus di sampaikan secara tertulis atau secara lisan
kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
a.
14 (Empat belas hari) terhitung mulai hari berikutnya dari hari
pengucapan
putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
b.
30 (Tiga puluh hari) bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di
wilayah
hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutuskan perkara
tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947)
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89
UU No. 7
tahun 1989)
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No.20
tahun 1947)
4.
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat
mengajukan
Kontra Memori Banding (Pasal 11 (3) UU No. 20 tahun 1947)
5.
Selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari setelah permohonan di
beritahukan kepada
pihak lawan Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
melihat suratsurat
berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iyah (Pasal 11
(1) UU
No. 20 tahun 1947)
6.
Berkasa perkara banding di kirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Syar'iyah
Propinsi oleh Pengadilan Agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya
dalam waktu 1
(Satu) bulan sejak di terima perkara banding.
7.
Salinan putusan banding di kirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah
Syari'yah
Propinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara
pada
tingkat pertama untuk di sampaikan kepada para pihak.
8.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada
para
pihak
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tepat maka panitera :
a.
untuk perkara cerai talak
1.
Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak
dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
b.
untuk perkara cerai gugat :
1.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:
1.
Berkas perkara banding di catat dan di beri nomor register
2.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi membuat
penetapan
majelis hakim yang akan memeriksa berkas
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang membantu majelis
4.
Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua Majelis.
5.
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Tinggi
6.
Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara banding
7.
Salinan putusan di kirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan
tingkat pertama
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya
:
1.
Tahap membuat surat gugatan
a.
Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah
syar'iyah (pasal 118 HIR, 142 RBG Jo. Pasal 66 Undang-undang No.7 tahun
1989)
b.
Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan
agama/mahkamah
syar'iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan(Pasal 119 HIR, 143 RGB
Jo. Pasal 48
Undang-undang No.7 tahun 1989)
c.
Surat Gugatan dapat diruba sepanjang tidak merubah posita dan petitum.
Jika Tergugat
telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan
tersebut harus atas
persetujuan Tergugat.
2.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah :
a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2
Undangundang
No.7 tahun 1989)
b.
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati
bersama tanpa izin
Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Syar'iyah yang
daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 1
Undang-undang No. 7
tahun 1989, Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No.1 tahun 1974)
c.
Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan
kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman
Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No.7 tahun 1989)
d.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka
Gugatan di ajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat
dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 73 ayat
3 UU No.7 tahun 1989)
3.
Gugatan tersebut memuat :
a.
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat
;
b.
Posita (Fakta kejadian dan Fakta hukum)
c.
Petitum (hal-hal yang di tuntut berdasarkan posita).
4.
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta
bersama dapat di ajukan
bersama-sama dengan Gugatancerai talak atau sesudah ikrar talak di
ucapkan (Pasal 86 ayat 1
UU No.7 tahun 1989);
5.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 RBG Jo. Pasal
89 UU No.7 tahun
1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo)
(Pasal 237 HIR,
273 RBG )
6.
Penggugat dan Tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
pengadilan
agama/Mahkamah syar'iyah
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
1.
Penggugat mendaftarkan Gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar'yah
2.
Penggugat dan Tergugat di panggil oleh Pengadilan agama/ Mahkamah
Syar'yah untuk
menghadiri persidangan.
3.
a. Tahapan persidangan :
*
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak, dan
suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 tahun 1989);
*
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak
agar lebih
dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat 1 PERMA No.2 tahun 2003);
*
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan
dengan
membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan.
*
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat
mengajukan gugatan
rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG)
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah atas Gugatan cerai talak
sebagai berikut :
*
Permohoan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan
banding melalui
Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tersebut.
*
Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/
Mahkamah Syar'iyah tersebut.
*
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan Gugatan baru.
4.
Setelah ikrar talak di ucapkan panitera berkewajiban memberikan akta
cerai sebagai surat bukti
kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan
ikrar talak (Pasal 84 ayat 4
UU No. 7 tahun 1989)
PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI (PK)
NOTE :
Sorry format2nya kacau.l
Tapi lebih penting isinya khan...
Ini di ambil dari pdf yg prosedur berperkara di pengadilan.
Silahkan cek lagi.
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
PROSEDUR :
Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau
lisan melalui
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau
putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak di ketemukan bukti adanya
kebohongan atau
bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum)
maka bukti baru
tersebut di nyatakan di bawah sumpah dan di sahkan oleh pejabat yang
berwenang (Pasal
69 UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 tahun 1985, yang telah
di ubah dengan
UU No. 45 tahun 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 7 tahun 1989)
4. Panitera Pengadilan tinggi tingkat pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan
memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14
(Empat
Belas) hari
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam
tenggang
waktu 30 (Tiga Puluh) hari setelah tanggal di terima salinan permohonan
PK
6. Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah
Agung
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (Tiga Puluh) hari
7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada
pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah
8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan PK
kepada para
pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
9. Setelah putusan di sampaikan kepada para pihak maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak
dengan memanggil Pemohon dan Termohon
2. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
b. untuk perkara cerai gugat :
1. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Permohonan PK di teliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
kemudian di
catat dan di beri nomor register PK
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa
perkaranya telah di registerasi
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya Ketua tim
menetapkan Majelis
Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK
4. Menyerahkan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada
Penitera Pengganti
yang membantu menangani perkara tersebut
5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Agung masingmasing
(Pembaca 1,2 dan 3) untuk di beri pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui
Pengadilan
tingkat pertama yang menerima permohonan PK