Kamis, 22 Januari 2009

Akte Kelahiran 1 - Prosedur Pembuatan Surat Akte Kelahiran Catatan Sipil

Prosedur Pembuatan Surat Akte Kelahiran Catatan Sipil

http://www.jasaumum.com/akteKelahiran.htm

Note : Saya sangat berterimakasih atas informasinya, jadi informasi lainnya dari usaha ini tidak dihapus.

 

 

 

 

Bagan singkat dari Data Akte Lahir* yang dibutuhkan untuk pembuatan sebuah Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :

No.
Data Akte Lahir* yang dibutuhkan
yang memiliki Akte Pernikahan / KUA
yang tidak memiliki Akte Pernikahan / KUA
1.
Akte Pernikahan / KUA
ya
none (tidak ada)
2.
Kartu Tanda Penduduk
ya, milik Ayah & Ibu
hanya milik Ibu
3.
Kartu Keluarga
ya, milik Ayah & Ibu
hanya milik Ibu
3a.
Akte Kelahiran
ya, milik Ayah & Ibu
hanya milik Ibu
5.
Surat Ganti Nama
jika ada
6.
Surat Keterangan Lahir si Kecil dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
ya
7.
Surat Pengantar dari Kelurahan
ya
8.
Passport / ID Card (hanya bagi 1849)
ya


Data Akte Lahir
* adalah kumpulan fotocopy dari berkas-berkas yang diminta untuk pembuatan Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta, kecuali Surat Pengantar saja yang Asli.

Untuk pembuatan Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta yang berkondisi hilang / rusak : klik disini
.

Yang sebaiknya Anda ketahui tentang kode pengenal kewarganegaraan di dalam Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :

[ kode terkini per 2008 ] merupakan kode kewarga-negaraan terkini berdasarkan Undang-undang no. 12 & 23 tahun 2006
1920 [ kode ]  =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam.
Tetapi, ... kode 1920 ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Islam, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Islam dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Islam seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya yang sudah menetap lama di Indonesia.
1933 [ kode ]  =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Nasrani.
Non STBLD [ kode ]  =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama non - Islam dan juga non - Nasrani (yang berarti : beragama Buddha atau Hindu).
1917 [ kode ]  =
merupakan kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Chinese, apapun agamanya.
1849 [ kode ]  =
merupakan kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) dan Warga Negara Asing serta mereka yang dipersamakan, apapun agamanya.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memeriksa Akte Kelahiran Catatan Sipil milik Anda saat ini, ... dan kode pengenal inipun diberlakukan dengan cara yang sama bagi penulisan di Akte Pernikahan secara Catatan Sipil di Jakarta.

Pilihan keyakinan / agama dari yang bersangkutan dapat diketahui oleh pihak Catatan Sipil berdasarkan Kartu Tanda Penduduk. Secara umum, syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Kelahiran Catatan Sipil di wilayah Indonesia, khususnya untuk wilayah Jakarta dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu  :
A.    Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan Catatan Sipil / KUA   [ klik detail ]
       
B.    Kelompok yang tidak memiliki Akte Pernikahan Catatan Sipil / KUA   [ klik detail ]
 
Penjelasan Tambahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus :
1.
Pembuatan Akte Kelahiran (birth certificate) secara Catatan Sipil di Jakarta dibuat berdasarkan laporan kelahiran {yang berupa "kumpulan dari data-data copy & Asli (hanya jika diminta Surat Pengantar dari Kelurahan saja, sesuai dengan aturan Kotamadya masing-masing)} dari syarat-syarat diatas, kemudian akan kita sebut sebagai Data Akte Lahir* yang disampaikan atau dimasukkan ke dalam Catatan Sipil Jakarta dalam batas waktu selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran si Kecil (berlaku khusus bagi 1917 dan Non STBLD / 1920 / 1933 yang merupakan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani / Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya).
Hari kelahiran dimana si Kecil dilahirkan adalah hari yang pertama
2.
Dan untuk WNI Asing serta WNA (1849), waktu yang disediakan adalah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal kelahiran si Kecil. Dan hari kelahiran dimana si Kecil dilahirkan merupakan hari yang pertama
3.
Setelah laporan kelahiran / Data Akte Lahir* disampaikan atau dimasukkan ke dalam Catatan Sipil Jakarta, maka proses pengerjaan dari Data Akte Lahir* tersebut sampai menjadi sebuah dokumen negara yang disebut Akte Kelahiran secara Catatan Sipil adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari lamanya (jangan lupa : hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional tidak dihitung)
3a.
Harga dari pembuatan sebuah Akte Kelahiran Catatan Sipil di Jakarta bagi Orang Tua yang memiliki ataupun yang tidak memiliki Akte Pernikahan dari KUA ataupun Catatan Sipil adalah sama, yaitu :
No.
Spesifikasi Kode Kewarganegaraan
Range Harga
1.
Untuk seluruh 1920 / 1933 yang merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam dan juga untuk seluruh Non STBLD yang merupakan kategori Warga Negara Indonesia Asli / pribumi apapun agamanya
Rp. 110.000,-
2.
Untuk seluruh Warga Negara Indonesia keturunan (baik 1917 dan 1920 / 1933 / Non STBLD yang masuk ke dalam kategori / golongan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun agamanya)
Rp. 200.000,-
3a.
Untuk kategori Warga Negara Indonesia Asing (Amerika / Afrika / Australia) dan mereka yang dipersamakan (1849)
Rp. 450.000,-
3b.
Untuk kategori Warga Negara Asing murni (Amerika / Afrika / Australia) (1849)
Rp. 600.000,-
Catatan : Harga diatas bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (bila ada perubahan, maka harga diatas akan kami update secepatnya - nego)
Akte Kelahiran free of charge

*BONUS :: Iklan GRATIS (type C) bagi para pelanggan yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur Infoku).
5.
Penyampaian laporan kelahiran / Data Akte Lahir* yang melewati batas waktu dari 60 (enam puluh) hari bagi 1917 dan Non STBLD / 1920 / 1933, akan dikategorikan sebagai Akte Kelahiran Istimewa atau Dispensasi (pada umumnya disebut sebagai Akte Kelahiran Yang Terlambat).
6.
Bila si Kecil mengalami kondisi pembuatan Akte Kelahiran yang terlambat maka proses pembuatan Akte Kelahirannya akan menjadi semakin rumit, karena harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah mendapat izin tertulis / Penetapan Pengadilan Negeri dari pengadilan negeri terkait lewat beberapa kali persidangan maka pihak Catatan Sipil baru berwenang untuk menerbitkan Akte Kelahiran tersebut
7.
Saat ini harga termurah dari sebuah Akte Kelahiran yang terlambat adalah mulai dari Rp. 2.000.000,- bahkan bisa lebih. Dan kini, kami telah membuka kesempatan untuk melayani Anda dalam pembuatan Akte Kelahiran yang terlambat (lihat nomor 5. diatas)
8.
Sehingga kami menyarankan bagi para WNI Pribumi, WNI keturunan, WNI Asing dan WNA agar selalu TEPAT WAKTU dalam menyerahkan berkas data Akte Lahir untuk pembuatan Akte Kelahiran bagi si Kecil walau didalam kondisi keuangan dan suasana politik ekonomi yang paling buruk sekalipun (mohon hindari pembuatan Akte Kelahiran yang terlambat sebisa mungkin)
9.
Bagi Anda yang berminat untuk membuat Akte Kelahiran si Kecil pada kami, akan diberikan pelayanan antar jemput secara GRATIS / Free Charge bagi pengambilan Data Akte Lahir yang beralamatkan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50% secara tunai dari harga yang tertulis di Penjelasan Tambahan nomor 3a. diatas. Dan sisanya dilunasi setelah Akte selesai kami serahkan pada Anda
10.
Bila pengambilan Data Akte Lahir tersebut beralamatkan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, maka akan kami kenakan biaya antar jemput sebesar Rp. 10.000,- per alamatnya (bukan per Data Akte Lahir, ini diberlakukan untuk mengurangi biaya pengeluaran Orang Tua si Kecil yang memiliki Data Akte Lahir anak kembar)
11.
Dan bila proses pengambilan Data Akte Lahir tersebut sudah berada diluar Jakarta, maka kami berharap Anda mengirimkannya lewat pos tercatat (bukan pos yang biasa) dan dialamatkan ke kantor (24 jam) di :
Jalan Betet Kebun Sayur no. 20, RT/W : 009/002, Pekapuran, Kelurahan Tanah Sereal,
Jembatan Lima, Jakarta Barat
- 11210
Cara pembayarannya adalah tunai dan penuh 100 % secara transfer via bank BCA dari harga yang tertulis di Penjelasan Tambahan nomor 3a. diatas dan plus ongkos kirim kembali via DHL / TIKI &/etc. yang sesuai keinginan Anda (atau mungkin Anda yang akan mengambilnya sendiri di Jakarta ?)
12.
Cara pembayaran secara transfer harus disertai dengan melampirkan bukti asli dan melakukan konfirmasi ulang pada kami dengan cara : mengirimkan bukti pembayaran tersebut via fax ke nomor telepon (021) - 632 76 09 serta dilampirkan bersama Data-data Akte Lahir yang dikirimkan kepada kami
12a.
Transfer dapat dilakukan dengan mengirimkan sejumlah uang dari harga yang telah Anda setujui ke rekening kami di :
Bank BCA
nomor rekening (a/c.) : 2291156721
atas nama (a/n.) : Loa Deddy
14.
Harga sebuah Akte Kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki putra/i lebih dari 2 (dua) orang adalah sama seperti yang telah tercantum di Penjelasan Tambahan no. 3a. diatas.
Harga sebuah Akte Kelahiran tidak pernah dibedakan. Yang penting Anda sebagai orang tua telah yakin atas kemampuan diri sendiri membesarkan si Kecil baik dari segi materiil maupun moril
15.
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
a.
Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi
b.
Untuk pembuatan Passport
c.
Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin
d.
Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
e.
Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi
f.
Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
g.
Untuk mengurus masalah Asuransi
h.
Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
i.
Untuk mengurus Bea Siswa
j.
Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
k.
Untuk melaksanakan Ibadah Haji
l.
Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau Dua keWarga Negaraan)
16.
Tanda khusus / kode di dalam penulisan sebuah golongan Akte Kelahiran Catatan Sipil di Indonesia yang membedakan status kewarganegaraan seseorang (Akte Pernikahan juga memiliki kode tersebut), juga sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting pribadi selanjutnya seumur hidup adalah sebagai berikut (lihat dan periksa dengan teliti kode di Akte Lahir Anda masing-masing saat ini) :
No.
Kode Kewarganegaraan
Kode Nomor Detail's
Ditujukan bagi :
1.
Staatsblad / Stbld.  :  1849
no. 25 lihat penjelasan diatas
2.
Staatsblad / Stbld.  :  1917
no. 130 jo. 1919 no. 81 lihat penjelasan diatas
3.
Staatsblad / Stbld.  :  1920
no. 751 jo. 1927 no. 564 lihat penjelasan diatas
4.
Staatsblad / Stbld.  :  1933
no. 75 jo. 1936 no. 607
lihat penjelasan diatas
5.
Staatsblad / Stbld.  :  Non STBLD tidak ada lihat penjelasan diatas
6.
Staatsblad / Stbld.  :  UU no. 12 & 23 thn 2006
tidak ada seluruh lapisan Warga Negara di Indonesia tanpa terkecuali
17.
Bila Anda memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka si Kecil akan mengikuti kewarganegaraan dan nama keluarga / marga dari Ayahnya, seperti yang tercantum di dalam Akte Pernikahan / Surat Kawin. Penulisan nama keluarga / marga biasanya menggunakan huruf besar semuanya, contoh : LIM Tjong Hin (berarti marganya Lim), Stephanus Wiryopranoto SASTRO WARDOYO (berarti marganya Sastro Wardoyo), Marcus Gunawan TAN (berarti marganya Tan, bukan Gunawan, hati-hati karena banyak orang tua yang tidak mengetahui dengan jelas nama keluarganya sendiri sehingga menyebabkan orang tua si Kecil tersebut membuat kesalahan nama karena salah perkiraan), dan seterusnya. Oleh karena itu bila pasangan memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka surat-surat yang menyatakan status kewarganegaraan atau perubahan nama ataupun hal-hal lain yang menyangkut dokumen asli dari pihak pria harus selengkap mungkin, karena akan selalu diminta untuk digunakan, baik oleh biro jasa atau instansi pemerintah terkait maupun organisasi lain seperti rumah sakit, sekolah, asuransi, dan lain-lain (entah dalam bentuk copy ataupun asli)
18.
Dan jika Anda tidak memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka si Kecil akan mengikuti kewarganegaraan dan nama keluarga / marga dari jalur garis keturunan lurus kearah atas dari Ibunya. Dan dalam hal ini, Sang Ibu harus bisa memahami dengan jelas urutan leluhur dari silsilah nama keluarga / marganya sendiri (lihat & pahami seluruh isi penjelasan yang tertulis di website ini, karena sebenarnya penjelasan semua dokumen adalah SALING TERKAIT satu sama lain)
19.
Pencantuman nama keluarga / marga pada Akte Kelahiran saat ini untuk wilayah Jakarta sudah diperbolehkan untuk ditulis langsung di Akte Kelahirannya si Kecil. Contoh : nama keluarga / marga Orang Tua adalah LIEM (nama keluarga / marga disini diberlakukan secara umum untuk semua Warga Negara Indonesia baik yang Keturunan / Asli / Asing, dan untuk contoh kali ini kami mengambil sebuah nama keluarga / marga dari seorang Warga Negara Indonesia Keturunan), dan si Kecil mau diberi nama LIEM Stephanus Hengky Sastro Wiryopronoto atau Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto LIEM (posisi kata LIEM disini berdasarkan letak nama keluarga / marga Orang Tuanya si Kecil seperti yang tertulis didalam Akte Pernikahan / Surat Kawin / Akte Kelahiran Catatan Sipil mereka), maka kata LIEM tersebut sudah boleh tertulis sekaligus di dalam penulisan nama di Akte Kelahirannya si Kecil menjadi : LIEM Stephanus Hengky Sastro Wiryopronoto atau Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto LIEM (mulai diberlakukan efektif sejak awal September 2003, sebelumnya, nama keluarga / marga tidak diperkenankan tertulis di Akte Kelahiran si Kecil, sehingga penulisannya di Akte Kelahiran si Kecil pada saat itu adalah hanya Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto saja, kata LIEM tidak boleh ditulis)
20.
Beberapa wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan pencantuman nama keluarga / marga di Akte Kelahiran yang bersangkutan, baik untuk waktu dulu ataupun kini (tiap-tiap wilayah memiliki peraturannya masing-masing)
21.
Panjang pendeknya nama si Kecil yang akan tertulis di Akte Kelahirannya adalah bebas / terserah pada keinginan Orang Tua si Kecil tersebut. Tidak ada peraturan yang membatasi hal ini, asalkan Orang Tua si Kecil tidak merasa kepanjangan atau kependekan dalam hal pemberian nama si Kecil tersebut (mau nama chinese / barat / indonesia / timur / sanskerta / campuran terserah Anda, tidak masalah)
21a.
Pada saat yang lalu Cap Pengadilan Negeri adalah mutlak diterakan / distempel dalam Akte Kelahiran yang bersangkutan (biasanya Cap ini untuk pembuatan passport, lihat Penjelasan Tambahan no. 23. dibawah). Tapi untuk saat ini, peraturan tersebut sudah tidak berlaku efektif sejak Juli 2003. Sehingga untuk saat ini Cap Pengadilan Negeri wilayah terkait adalah tidak mutlak (bahkan untuk saat ini, pihak Imigrasi pada umumnya sudah tidak mengharuskan adanya stempel / Cap Pengadilan Negeri wilayah terkait di Akte Kelahiran yang akan melakukan proses pembuatan passport, kecuali khusus bagi pembuatan passport di Airport - Cengkareng ... masih diminta Cap ini, lihat passport).  Cap Pengadilan Negeri ini hanya diberlakukan untuk 1917 & 1849 saja, sedangkan untuk 1920 / 1933 / Non STBLD tidak diperlukan Cap Pengadilan Negeri tersebut
23.
Klasifikasi pemberian Cap Pengadilan Negeri wilayah Jakarta terkait, pada Akte Kelahiran Catatan Sipil si Kecil sehubungan dengan harga Akte Kelahiran yang tertera dan yang termaksud di Penjelasan Tambahan no. 3a. dan no. 21a. diatas adalah sebagai berikut :
No.
Kode
Wilayah Pembuatan Akte Kelahiran
Cap Pengadilan Negeri dari wilayah yang terkait
Apakah Cap ini mutlak dibutuhkan untuk saat sekarang ?
1.
Non STBLD
Jakarta Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
tanpa Cap PN
tidak
2.
1920
Jakarta Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
tanpa Cap PN
tidak
3.
1933
Jakarta Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
tanpa Cap PN
tidak
4.
1917
Jakarta Barat
ada Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat (include)
dibutuhkan hanya untuk pembuatan passport di AirPort - Cengkareng saja (lihat passport)
Jakarta Utara
ada Cap Pengadilan Negeri Jakarta Utara (include)
tidak
Jakarta Timur - Pusat - Selatan
tanpa Cap PN
tidak
5.
1849
Jakarta Barat
ada Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat (include)
dibutuhkan hanya untuk pembuatan passport di Cengkareng - AirPort saja (lihat passport)
Jakarta Utara
ada Cap Pengadilan Negeri Jakarta Utara (include)
tidak
Jakarta Timur - Pusat - Selatan
tanpa Cap PN
tidak
° Ada Pengecualian Khusus (untuk semua kode, tanpa terkecuali) dimana Cap Pengadilan Negeri ini dibutuhkan, yaitu untuk penyelesaian kasus-kasus bermasalah yang berhubungan dengan tindak pidana atau perdata yang melibatkan unsur Pengadilan
24.
Akte Kelahiran si Kecil yang telah selesai dibuat, harap segera dibawa ke Ketua RT di lingkungan yang akan ditempati oleh si Kecil untuk diproses selanjutnya, yaitu proses memasukkan nama si Kecil kedalam Kartu Keluarga. Caranya adalah sebagai berikut : fotocopy Akte Kelahiran tersebut sebanyak 1 (satu) lembar dan ditambah lagi dengan membawa Kartu Keluarga yang asli (ini syarat untuk memasukkan nama si Kecil kedalam Kartu Keluarga yang hanya membutuhkan 2 (dua) berkas saja, yaitu copy Akte Kelahiran si Kecil dan Kartu Keluarga yang Asli) ke Ketua RT setempat untuk dimintai bantuannya dalam hal memasukkan nama si Kecil kedalam Kartu Keluarga tempat si Kecil berdomisili (proses ini sangat berguna bila si Kecil akan dibuatkan passport kelak)
25.
Penjelasan ini akan selalu kami perbaharui (update) disesuaikan dengan peraturan yang sedang berlaku. Dan jika Anda memiliki pertanyaan lain yang penjelasannya belum kami tulis di website www.jasaumum.com, atau bila suatu saat terjadi sesuatu keadaan informasi yang sudah tidak sesuai dengan apa yang telah kami tulis, mohon kami dikoreksi melalui Email : deddy@jasaumum.com ataupun langsung menghubungi marketing kami (Sdr. Deddy) di nomor (021) 564 62 75 / 632 76 09 / 631 48 25 atau langsung menghubungi nomor 081619428 57 / (021) 999 0 642 0
26.
Dan untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 / (021) 999 0 642 0
27.
Semoga Anda berkenan untuk menyebarluaskan situs www.jasaumum.com ini lewat Email ataupun SMS kepada seluruh saudara / kawan / relasi / semua orang yang Anda kenal dengan tujuan untuk menambah pengetahuan yang sejelas mungkin tentang proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta. Terima kasih.

  Rangkuman
:

 Data yang dibutuhkan
bagi 1920
bagi 1933
bagi 1917
bagi 1849
Akte Perkawinan / Nikah
ya
Kartu Tanda Penduduk
ya
Kartu Keluarga
ya
Akte Kelahiran Orang Tua si Kecil
ya
Surat Ganti Nama
optional
Surat Pengantar dari Kelurahan
ya
Passport / dokumen Imigrasi
none
none
none
ya
Surat Keterangan Lahir si Kecil
ya


Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Facebook