Kamis, 22 Januari 2009

Akte Kelahiran 2 - Kelompok yang tidak memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA


Kelompok yang tidak memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA

http://www.jasaumum.com/detail_akkel_nonaktenikah.htm



 B.    Kelompok yang tidak memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA :

Persyaratan dan penjelasannya adalah sebagai berikut  :

1 ...
(Copy) Kartu Tanda Penduduk milik Ibu si Kecil
     
Keterangan Tambahan  :
     
Walaupun alamat yang tertera di KTP milik pasangan / Istri / Ibu si Kecil adalah berasal dari luar Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), hal ini masih diperbolehkan, selama si Kecil dilahirkan di Rumah Sakit dalam wilayah Jakarta
2 ...
(Copy) Kartu Keluarga milik Ibu si Kecil
     
Keterangan Tambahan  :
a.
Walaupun Kartu Keluarga yang ada nama Ibu si Kecil berasal dari luar wilayah Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia), hal ini masih diperbolehkan, selama si Kecil dilahirkan di Rumah Sakit dalam wilayah Jakarta
b.
Maksud dari penyertaan Kartu Keluarga disini yang paling utama adalah adanya nama Ibu si Kecil di Kartu Keluarga tersebut, tanpa mempedulikan keadaan status Ibu si Kecil saat itu.
Catatan tambahan  =  yang menyebabkan beberapa keadaan status dari Ibu si Kecil tidak memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin antara lain  :  a.] Ibu si Kecil sudah menikah, tapi belum disahkan didalam hukum agama maupun hukum negara / KUA / Catatan Sipil,  b.] Ibu si Kecil memang tidak pernah memiliki pasangan yang sah,  c.] Ibu si Kecil dalam proses perceraian dengan suaminya yang terdahulu,  d.] Ibu si Kecil memang sudah berniat tidak ingin anaknya menjadi HAK suami bila kelak terjadi perceraian,  e.] Data-data milik pasangan pernah hilang / kebanjiran / terbakar karena terjadinya sesuatu dan lain hal,  f.] dan keadaan-keadaan lainnya
c.
Karena kondisi status Ibu si Kecil tidak memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka di Akte Kelahiran si Kecil akan tertulis anak luar nikah / kawin (lihat penjelasan singkat tentang variabel tambahan dari kondisi khusus tertentu yang diwajibkan bagi pembuatan Akte Pernikahan secara Non-Standard** di no. 12. tentang Akte Kelahiran Anak, sehubungan dengan Denda Pengakuan dan Pengesahan Anak)
3 ...
(Copy) Akte Kelahiran milik Ibu si Kecil
     
Keterangan Tambahan  :
a.
Bila Akte Kelahiran milik Ibu si Kecil berasal dari luar Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil sudah sesuai dengan prosedur / tidak ada masalah
b.
Bila Ibu si Kecil dilahirkan di luar wilayah NKRI, berarti Ibu si Kecil memiliki Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh negara lain selain Indonesia. Untuk itu, Akte Kelahiran Luar Negeri milik Ibu si Kecil harus dilaporkan terlebih dahulu ke Catatan Sipil untuk mendapatkan Tanda Bukti Laporan Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, baru bisa melanjutkan proses pembuatan Akte Kelahiran si Kecil
c.
Sebaiknya pelaporan kelahiran Orang Tuanya ini dilakukan dari jauh jauh hari sebelum si Kecil dilahirkan, karena dikhawatirkan proses pelaporan ini akan memakan waktu lama (lebih dari 30 hari kerja) seperti yang telah dijelaskan di Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6. & 7. di halaman depan, yang akan mengakibatkan Akte Kelahiran yang terlambat bagi si Kecil (jangan sampai hal ini terjadi)
3a ...
(Copy) Surat Ganti Nama dari data - data yang terkait ... jika ada
     
Keterangan Tambahan  :
     
Hal-hal yang menyebabkan dibutuhkannya Surat Ganti Nama ini, karena  :
a.
Adanya perbedaan nama Ibu si Kecil yang tertera di Akte Kelahirannya dengan nama yang tertera di Passport atau Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga atau SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19 dokumen penting pribadi lain miliknya
b.
Bila Ibu si Kecil melakukan peminjaman status kewarganegaraan (SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19) dari orang tuanya sendiri (kakek / nenek si Kecil), dan kakek / nenek si Kecil tersebut pernah melakukan perubahan / penggantian nama.
Jika perubahan nama tidak pernah dilakukan sama sekali, maka Surat Ganti Nama ini tidak perlu dilampirkan
5 ...
(Copy) Surat Keterangan Lahir si Kecil dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
     
Keterangan Tambahan  :
a.
Surat Keterangan Lahir si Kecil  PASTI  akan diterbitkan (dikeluarkan) oleh organisasi / instansi / kelompok terkait, dalam hal ini adalah rumah sakit / rumah bersalin / bidan / klinik / etc. dimana si Kecil dilahirkan
b.
Dalam Surat Keterangan Lahir milik si Kecil yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit atau rumah bersalin / bidan / klinik / etc. biasanya ada tulisan seperti berikut ini  : Surat Keterangan ini harus dilaporkan kepada Lurah setempat dalam waktu selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelahiran bayi. Sebenarnya saat dahulu adalah benar demikian, tapi saat ini pelaporan tersebut sudah diperbolehkan untuk tidak dilakukan di awal kelahiran asalkan sesuai dengan Penjelasan Tambahan di nomor 1. di halaman depan (yaitu tidak melebihi batas waktu dari 60 hari kerja untuk seluruh WNI keturunan non - Islam dan 1917, kecuali WNI Asli / pribumi dan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, yang beragama Islam dan Non STBLD yang merupakan pribumi Asli dan WNI Asing serta WNA). Jadi, pelaporan tersebut boleh dilakukan belakangan setelah Akte Kelahiran telah selesai dibuat. Dan proses pelaporan inipun hanya dimaksudkan untuk memasukkan nama si Kecil yang tertulis di Akte Kelahirannya ke dalam Kartu Keluarga yang akan ditempati oleh si Kecil
c.
Bila Surat Keterangan Lahir si Kecil diterbitkan di luar wilayah Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Anda ber-keinginan untuk membuat Akte Kelahiran Jakarta, maka kami menyarankan Anda untuk mengirim Email (konsultasi) ke : deddy@jasaumum.com atau mendatangi alamat / menghubungi telepon Sdr. Deddy di 0816 - 194 - 28 57 untuk dicarikan jalan keluar terbaik yang masih diperbolehkan / diijinkan oleh Catatan Sipil Jakarta
6 ...
(Asli) Surat Pengantar dari Kelurahan ... (model AA04 / model OS-04 A)
     
Keterangan Tambahan  :
a.
Surat Pengantar dari Kelurahan ini berdasarkan alamat dari Kartu Keluarga terkait (lihat nomor 2. diatas) yang akan ditempati oleh si Kecil, sebaiknya memakai Kartu Keluarga dengan alamat Jakarta (untuk kemudahan proses semata). Masih dimungkinkan untuk menggunakan Kartu Keluarga alamat Jakarta milik Kakek ataupun Nenek dari pihak Ibu si Kecil
b.
Untuk saat ini, Surat Pengantar dari Kelurahan merupakan hal yang harus disertakan sebagai salah satu syarat pembuatan Akte Kelahiran di Jakarta (mutlak)
c.
Contoh Surat Pengantar dari Kelurahan :  klik disini
* Data tambahan yang diharuskan bagi WNI keturunan & WNI Asing (1849) :
7 ...
(Copy) Warga Negara Indonesia (WNI) / Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / K-1 / OS 19 milik Ibu si Kecil
     
Keterangan Tambahan  :
a.
Bila Ibu si Kecil tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa meminjam SKKRI / SBKRI / WNI milik Orang Tua Kandungnya sendiri (kakek / nenek dari si Kecil). Peminjaman ini berdasarkan dari status yang tertulis di dalam Akte Lahir milik Ibu si Kecil itu sendiri. Apakah Ibu si Kecil tersebut anak luar nikah / kawin atau anak dari pasangan suami istri ? Bila yang tertulis adalah anak luar nikah / kawin, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Perempuan dari Ibu si Kecil (si Kecil ikut nama keluarga / marga nenek). Sedangkan bila yang tertulis adalah anak dari pasangan suami istri, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Laki-laki dari Ibu si Kecil (si Kecil ikut nama keluarga / marga kakek)
b.
Ataupun bila Ibu si Kecil tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa menggunakan K-1 / OS 19 atas namanya sendiri (ini salah satu kegunaan dari K-1 / OS 19, dikarenakan pada K-1 / OS 19 ada tulisan yang menyatakan dengan jelas status kewarganegaraan yang bersangkutan, lihat OS 19)
c.
Bila si Ibu tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, maka proses pembuatan Akte Kelahiran ini tidak bisa dilanjutkan, sehingga akan mengakibatkan si Kecil tidak memiliki Akte Kelahiran sendiri. Yang akan mengakibatkan : Akte Kelahiran yang terlambat (lihat Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6., & 7. di halaman depan). Beberapa biro jasa mampu melakukan proses "tembak WNI" dengan kondisi harga yang cukup mahal tentunya
* Data tambahan yang diharuskan bagi WNI Asing dan WNA (1849) :
8 ...
(Copy) Dokumen Imigrasi / Passport / ID Card
     
Keterangan Tambahan  :
     
Harap lampirkan pula dokumen-dokumen keImigrasian / Passport / ID Card milik Ibu Kandung si Kecil

Tidak ada komentar:

Facebook