Kamis, 22 Januari 2009

PROSEDUR BERPERKARA

Prosedur Berperkara PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Dika Andrian   
Kamis, 17 Juli 2008 02:14

PROSEDUR BERPERKARA

 

Prosedur berperkara amat penting diketahui oleh para pihak berperkara, karena proses berperkara adalah proses yang akan dihadapi oleh pihak berperkara selama di dalam lingkungan peradilan agama ini. Dengan mengetahui prosedur berperkara para pihak akan tahu apa yang akan dilakukannya. Karena para pihak umumnya belum terbisaa dengan aturan hukum yang berlaku pada suatu instansi. Dalam hal ini admin memberikan contoh prosedur berperkara dalam perkara cerai. Akan tetapi admin hanya meringkas saja apa yang ada di dalam prosedur berperkara pola Bindalmin.

Perkara Cerai

Langkah langkah yang harus dilakukan :

1. Para pihak berperkara membuat surat gugatan/permohonan cerai kepada Ketua Pengadilan Agama di bagian pendaftaran (Meja 1). Dalam hal ini para pihak berperkara umumnya belum mengetahui apa itu surat gugatan/permohonan cerai, maka kami sarankan agar para pihak berperkara berkonsultasi dahulu kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan.

2. Jika sudah terdaftar di kantor Pengadilan Agama, maka yang disarankan kepada para pihak berperkara adalah mengingat selalu nomor perkara para pihak berperkara. Sebagai contoh :

123 /Pdt.G/2008/PAJB

 

123 à nomor identitas perkara anda

Pdt. à Perkara Perdata

G à gugatan

2008 à tahun perkara tersebut terdaftar

PAJB à nama instansi (Pengadilan Agama Jakarta Barat)

3. Selanjutnya para pihak akan di tentukan Majelis Hakimnya (PMH) oleh Ketua Pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan menentukan permasalahan yang ada di surat gugatan/permohonan kepada hakim senior yang pantas memproses perkara tersebut.

4. Setelah Ketua Pengadilan Agama menyerahkan perkara tersebut kepada hakim, maka hakim itu membuat Penunjukan hari sidang (PHS). Dan akan memanggil para pihak berperkara untuk sidang pertamanya melalui jurusita.

5. Jurusit/Jurusita Pengganti memanggil pihak berperkara dengan sehelai surat panggilan dan gugatan untuk melaksanakan sidang pertama di kantor Pengadilan Agama tersebut. Dalam hal ini surat panggilan tersebut resmi dan patut. Surat panggilan tersebut diantarkan langsung ke tempat tinggal pihak berperkara tersebut berada. untuk sidang kelanjutannya apabila para pihak hadir semua maka sidang kelanjutannya diberitahu oleh hakim langsung pada persidangan berlangsung. Dan apabila salah satu pihak berperkara tidak hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan jurusita untuk memanggil pihak berperkara yang tidak hadir.

6. Bisaanya setelah sidang kesatu majelis hakim meminta agar para pihak memanggil bukti berupa alat dan saksi saksi minimal 2 orang saksi dan kalau bisa dari pihak keluarga.

7. Jika perkara telah selesai (Perkara diputus) dan dikabulkan maka keluarlah Amar Putusan yang tercantum dalam putusan dan berita acara persidangan.

8. Akte cerai bisa dikeluarkan apabila setelah melewati masa tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau verstek dari pihak lawan maka sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

a. Cerai Gugat = apabila dalam persidangan terakhir kedua belah pihak berperkara hadir BHT dihitung mulai dari tanggal putusan tersebut, dan apabila pihak lawan tidak hadir maka BHT dihitung mulai dari tanggal Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) untuk pihak Tergugat.

b. Cerai Thalak = apabila dalam persidangan terakhir kedua belah pihak berperkara hadir BHT dihitung mulai dari tanggal putusan tersebut dan harus melakukan Sidang Pengucapan Ikrar Thalak kepada pihak Termohon dalam keadaan suci, dan apabila pihak lawan tidak hadir maka BHT dihitung mulai dari tanggal Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) untuk pihak Termohon.

Berikut kami lampirkan file semua Prosedur Berperkara yang ada di Peradilan Agama dalam bentuk file berformat .pdf :

1. Perkara Cerai Thalak

2. Perkara Cerai Gugat

3. Perkara Gugatan Lain

4. Perkara Banding

5. Perkara Kasasi

6. Perkara Peninjauan Kembali (PK)

Tidak ada komentar:

Facebook