Kamis, 22 Mei 2008

FW: [Komunitas Singleparent] Akta lahir sudah jadi


From: indosingleparent@yahoogroups.com [mailto:indosingleparent@yahoogroups.com] Sent: 22 Mei 2008 9:44
To: indosingleparent@yahoogroups.com
Subject: Re: [Komunitas Singleparent] Akta lahir sudah jadi

hi Arum
Capil : Catatan Sipil yg mengeluarkan Akta kelahiran Anak.

Surat pernyataan yg diperlukan adalah "pernyataan dari ayahnya bahwa pernah menikah siri" kalau sudah memiliki anak sekalian disebutkan telah memiliki anak berikut memuat keterangan lahir dari RS.

Jika sudah memiliki kelengkapan surat2 pada saat nikah siri saya rasa sudah cukup memenuhi syarat kecuali  dari Capil tetap tidak bisa mencantumkan nama ayahnya baru kita ajukan "pengakuan anak dari ayahnya".

Sejauh ini saya belum pernah mendengar seorang anak memiliki 2 akta  lahir apalagi satu nama ayahnya dan satu lagi nama ibunya.
Sepengetahuan saya status anak yg dilahirkan dibawah nikah siri , konsekwensinya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya anak  tidak mempunyai hukum terhadap ayahnya ( kalo tidak salah  ada koq disebutkan dalam UU perkawinan )
Makanya selama ini  kita hanya menjumpai kalimat anak diluar nikah atau nama yg melahirkan saja.

Menikah siri sangat merugikan dan berdampak negatif bagi perempuan dan anak. Secara hukum wanita tidak bisa dianggap sah sbg istri, tidak berhak atas nafkah dan warisan atau harta gono gini, belum lagi secara sosial dan secara  psikologis untuk ibu dan anak,.. dalam hal ini saya belum bisa melihat dampak positifnya dengan  Akta lahir bisa dibuat menjadi dua.


Kalaupun skrg menikah siri sudah bisa mencantumkan nama ayahnya itu merupakan secercah harapan baru walaupun kita tidak bisa mengacu pada paraturan yg mana..? inilah kesempatan yg bisa dipergunakan untuk melegalitaskan anak seperti anak pada umumnya.

Memang ada  alasan  mengapa ibu  ada yg ingin mencantumkan nama ayahnya karena  ingin   mengurangi beban mental si anak, dan ada yg tidak ingin mencantumkan nama ayahnya spy ayahnya tidak bisa  menuntut  apapun atas anak tersebut, yg jelas itu menjadi pilihan masing2 ibu.


Yang pasti semua ada jalannya yg penting  kita terus berusaha ..mungkin Arum pernah dengar ' Pengesahan Nikah atau Itsbat Nikah, ada pasalnya yg mengatur  " jika dalam perkawinan tidak dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama".
Banyak yg mendasari Itsbat Nikah salah satunya utk Perkawinan dalam rangka menyelesaikan pernikahan biasanya utk pasangan nikah siri yg bercerai, hilangnnya Akta Nikah atau tidak sahnya salah satu syarat pernikahan". Setidaknya proses itu bisa mendapatkan  Akta Nikah dan tentunya memudahkan  proses pembuatan Akta lahir.



Salam


Febi



-- Original Message ----

To: indosingleparent@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 16, 2008 4:24:11 PM
Subject: Re: [Komunitas Singleparent] Akta lahir sudah jadi

Dear Mba Feb,

Capil itu apa ya Mba? *buta banget nih.. hihi..

Sebenernya surat pernyataan dari ayahnya yang seperti apa yang
dibutuhkan?
Apakah pernyataan bahwa benar anak ini adalah anak luar kawin alias
hasil nikah siri dan dia adalah Bapaknya; atau pernyataan bahwa si
ibu dan bapak ini pernah menikah siri?
Terus apakah surat nikah pada saat nikah siri itu membantu ngga ya?
yang disitu dittd oleh mempelai pria & wanita, wali, penghulu dan 2
saksi?
Kalo aku cuma ada dokumen nikah siri dan pernyataan dari suamiku
bahwa benar anak ini adalah anak luar kawinnya aku sama dia dan
disitu dia menyatakan bahwa dia adalah bapaknya.
Waktu itu sih hasil penyelesaian "sengketa" (hehe..) yang disarankan
oleh LBH antara aku dan suamiku adalah si suamiku dateng ke
pengadilan negeri melakukan "pengakuan anak" agar si anak punya
hubungan hukum secara perdata dengan bapaknya, tapi masalahnya
menurut si LBH ini aktanya jadinya ada 2, satu dengan nama ibu dan
yang satu lagi dengan nama bapak! Ini disebabkan karena yaa kita
ngga nikah sah secara hukum.. weleh.. bingung deh..
Sementara aku maunya yaa anakku dengan akta seperti anak yang sah,
tanpa ada embel2 anak luar kawin, apalagi dengan 2 akta..
Kalo Mba Dyah ada surat yang waktu nikah siri itu nggak? Anyway ya,
mendingan palsuin aja dokumen yang dibutuhkan :D gampang kok bikin
pernyataan palsu, tapi namanya samain aja.. Hehe tidak bermaksud
menjerumuskan sih, tapi mendingan boong sekali tapi punya efek baik
buat si anak selama hidupnya..

Regards,
Arum

--- In indosingleparent@ yahoogroups. com,
wrote:
>
> Dear Mba Dyah
>
> Kalo bisa tahu buat di Capil mana? dulu proses pembuatan Aktanya
gmn?
> Memang sangat membebani kalo disebutkan Anak diluar Nikah, karena
nikah siripun 'Menikah kan" dan sah secara agama..Dilihat dari
Undang - undangnya memang praktek nikah siri adalah pelanggaran
alias batal Hukum, alasannya karena negara sudah punya UU 1thn 74,
yg mengatur perkawinan harus dicatat pada KUA, dan hanya sah jika
sesuai syarat agama dan peraturan pemerintah.
> Nikah siri memang hanya memenuhi syarat agama, masih dikatakan
batal hukum tapi cobalah di dalam akta itu dibunyikan yang lebih
sopan tidak serta merta anak diluar nikah.
> Aku rasa hanya oknum saja atau memang ada aturan internal yang
buat spt itu terbukti beberapa isi akta di bawah nikah siri
berbeda2. Kalaupun mau ditelurusi mungkin kita tidak bisa
mendapatkan jawaban yg akurat krn memang tidak ada peraturan
undang2nya.
>
> Nah yg lbh heran, mengapa nama ayahnya bisa dicantumin hanya
dengan surat pernyataan tanpa surat nikah ( bisa saja dong buat
palsu kan ga susah ), sedangkan saya pernah dengar anak dibawah
nikah siri tidak berhak mendapatkan akta.It is very confuse, isn't
it?
>
> Well Mba Dyah..memang dalam akta anak2 sy tidak disebutkan anak
diluar nikah, sebelumnya sy selalu minta spt itu, mungkin karena
proses awalnya pada saat buat Surat Kuasa ke lawyer disebutkan bahwa
saya seorang ibu dgn nikah siri ingin membuat akta lahir" sempat
ditanyakan Pihak Capil kenapa tidak ada surat kuasa dari ayahnya'
lawyer bilang bahwa sy sudah tidak ada komunikasi dan tidak tahu
keberadaan mantan saya. Mungkin itu yg jadi pertimbangannya.
>
> Bisa saja punya mba Dyah revisi, tinggal siapkan persyaratan
seperti ( copy KTP ibu dan Akta lama ) dan surat pernyataan dari
ayahnya, itu sudah cukup untuk merubah isi akta lama, jika tidak ada
surat pernyataan ayahnya lebih baik persyaratan yg ada saja sejauh
kita bisa memberikan alasan yg relevan pasti bisa koq . Sy juga
tidak pakai surat pernyataan tp bukan berarti disebutkan anak diluar
nikah.
>
> Jika surat pernyataan ada, sekalian perjuangkan nama ayahnya utk
didalam akta.
>
> Salam
>
> Febi.
>
>
>
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: dyah
> To: indosingleparent@ yahoogroups. com
> Sent: Friday, May 16, 2008 3:43:49 AM
> Subject: Re: [Komunitas Singleparent] Akta lahir sudah jadi
>
>
> ikut seneng buat mba febi:)
>
> mau tanya juga nih, kok bisa yaa tanpa disebut diluar nikah? apa
baru2
> ini aja? krn saya bikin akte buat anak saya tahun 2003 masih
tersebut
> diluar nikah...kepikiran juga sih dgn kalimat itu, takut membebani
dia
> (but tnp ada nama ayahnya aja udah ckp terbebani), apa bisa
dirubah yaa ?
>
> dyah
>

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mbak.. nanya..
skrg ne sya masih hamil 6 bulan..
suami yang menikahi siri sya meneraikan sya..
Bgmn cra'y sya bs dpt akte kelahiran nti untuk anak sya ?
sebab, pda waktu menikah siri dlu sya dan suami sya mendapatkan buku akte nikah..


mohon bantuan'y.


Amelia

Facebook