Senin, 24 Maret 2008

UU No. 28 Thn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Thn. 2001 tentang Yayasana.htm

UU No. 28 Thn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Thn. 2001
tentang Yayasana.htm


a.
bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai
berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam
perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum
dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat
menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang tersebut;
b.
bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian
dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4132).

Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4132), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah
sehingga rumusan penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji,
upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

(2)
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

a.
bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
dan Pengawas; dan
b.
melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

(3)
Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan
Yayasan."

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari
Menteri.
(2)
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3)
Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan
permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan
ditandatangani.
(4)
Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi
terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6)
Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."

4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I1 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas
permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.
(4)
Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima,
pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan
disampaikan kepada instansi terkait."

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum
Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus
secara tanggung renteng."

6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan
wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran
Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3)
Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

1. Pasal 25 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)
Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama
berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(3)
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris; dan
c.
seorang bendahara.

(4)
Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan
Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut
dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar."

9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penggantian Pengurus Yayasan."

10. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
(2)
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang

berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
pembatalan diajukan."

11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut:

(1)
Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas
Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan."

1. Pasal 41 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2)
Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama
berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar."

14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penggantian Pengawas Yayasan."

15. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
(2)
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
pembatalan diajukan."

16. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di
kantor Yayasan.

(2)
Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:

a.
memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I
(satu) tahun buku; atau
b.
mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

(3)
Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
diaudit oleh Akuntan Publik.
(4)
Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku."

17. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan
yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2)
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan
yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3)
Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina
masing-masing Yayasan.
(4)
Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam
bahasa Indonesia."

18. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran
Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran
Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahan Anggaran Dasar
dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan
persetujuan."

19. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2)
Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam
Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3)
Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada
Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar."

20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:

a.
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait;

tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini
mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2)
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum
dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang
ini mulai berlaku.
(3)
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
(4)
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan
dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan
Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan."

21. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya
sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib
mengumumkan ikhtisar laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
(2)
Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan
pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila ada dugaan terjadi
pelanggaran hukum."

22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 72 A dan Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang
belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta
pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan
pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima
Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya."

1. Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase "atau pejabat yang ditunjuk",
di antara frase "Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" dan frase
"Ketentuan tersebut" dihapus.
2. Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase "dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan" di antara frase
"permohonan pendirian Yayasan" dan frase "Di samping itu", diganti
menjadi frase "diajukan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut."
3. Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase " Yayasan yang kekayaannya
berasal dari Negara," di antara frase "Selanjutnya, terhadap" dan frase
"bantuan luar negeri atau pihak lain," diubah menjadi frase "Yayasan
yang memperoleh bantuan dari Negara," dan

frase "laporan tahunannya wajib diumumkan" di antara frase "oleh akuntan
publik dan" dan frase "dalam surat kabar berbahasa Indonesia", diubah
menjadi frase "laporan keuangannya wajib diumumkan".

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115

Tidak ada komentar:

Facebook