Senin, 24 Maret 2008

Jalan Keluar bagi Anak Korban Hubungan Luar Nikah

Hasil pertemuan kemarin,
Sedikit banyak membicarakan tentang anak dalam perspektif hukum.
Ini sebagian hasilnya.

Masih aku research dulu.
Mudah2an hukum2nya bisa di temukan...

Kasusnya rada unik.
Karena bila anak tersebut tidak sah, apakah konsekuensinya terhadap
anak?
Apakah dia masih dianggap sbg manusia?
Ataukah hanya hak sipilnya saja tidak di akui oleh negara ?

Means that no ID, no name, & no identity di depan hukum..
Kl gak tercatat, berarti tidak mendapat perlindungan hukum donk.

Any input about the law is really appreciated.


Jalan Keluar bagi Anak Korban Hubungan Luar Nikah
(19 September 2006)
http://www.gtzggpas.or.id/news/mc/art190906.htm


Anak dianggap sah jika dia lahir dari perkawinan yang sah. Jika dia
lahir dari hubungan luar perkawinan, atau hubungan zinah, dia dianggap
sebagai anak hasil zinah. Berdasar hukum tertentu, anak hasil zinah
tidak bisa dicatatkan pengesahannya. Pertanyaaannya: tak adakah hak-hak
sipil anak luar nikah? Sebagai harga mati yang sama sekali menutup
adanya jalan keluarkah?

Pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi bertopik "Pencatatan Pengakuan
dan Pengesahan Anak dari Sudut Pandang Hukum Islam, Hukum Sekuler, dan
Hukum Adat", pada 19 September 2006. Para pembicara dalam diskusi
berkala ini adalah Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH, MH, dari Fakultas
Hukum Universitas Indonesia; Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA, dari
Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Nursyahbani Katjasungkana, SH, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan Prof. Dr. Valerine JL Kriekhoff, SH,
MA, Hakim Agung Republik Indonesia. Masing-masing berbicara dari sudut
pandang perundang-undangan di Indonesia, sudut pandang hukum Islam,
implikasinya terhadap hak-hak perempuan, dan dari sudut pandang hukum
adat.

Dari sudut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ada pembedaan
antara anak yang lahir di luar nikah dan anak hasil zinah. Anak luar
nikah lahir saat kedua orangtuanya belum secara resmi menikah, sementara
anak hasil zinah lahir karena hubungan dari yang salah satu orangtuanya
sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.

Berbeda dibandingkan dengan hukum Islam yang tak memisahkan kategorisasi
anak tersebut. Anak luar nikah maupun anak hasil zinah tak dibedakan
dalam Islam. Berdasar perundang-undangan di Indonesia, pencatatan
pengakuan bsa dilakukan terhadap anak luar nikah - yang kemudian bisa
diikuti dengan pencatatan pengesahan jika kedua orangtua anak tersebut
meikah secara sah.

Sementara hukum adat, di salah satu atau beberapa etnis di Indonesia,
anak dari hubungan baku piara - mirip-mirip nikah sirri dalam Islam -
tetap dianggap sah berdasarkan adat. Yang menjadi persoalan: anak baku
piara itu selama ini tak pernah dicatatkan sehingga tak mempunyai akibat
hukum - sebagaimana pula anak yang lahir dari nikah sirri. Padahal,
pengakuan dan pengesahan anak justru dimaksudkan untuk memperjelas
status perdata dan hak-hak sipil anak bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Facebook