Kamis, 27 Maret 2008

Isu-Isu hukum mengenai Singleparent - 1. Pengakuan Anak.

Ada masukan2 berharga mengenai hak-hak atau perjuangan hukum yang bisa
dilakukan oleh kita ?

Dibawah ini saya copy paste email saya ttg hal ini yg pernah di posting
di milis.

Pengakuan anak sangat di dasari untuk pemenuhan kebutuhan anak
sepenuhnya. Yaitu hak untuk di beri nafkah, menjadi wali anak dan
pewarisan harta. Apalagi di jaman yang hdimana harga kebutuhan hidup dan
biaya pendidikan semakin tidak terjangkau, maka pengakuan anak sangat -
sangat dibutuhkan untuk saat ini. Apalagi tingkat kehamilan di luar
nikah yang semakin banyak terjadi.

Beberapa masalah utama yang mengenai pengakuan anak :

1. Dibutuhkannya persetujuan ibu.
Padahal disini yang penting kebutuhan anak. Ibu bisa saja menolak
menyetujuinya, padahal mungkin hanya di dasari oleh sakit hati. Bukan
atas dasar masa depan anak. Diharapkan pengakuan anak dapat di permudah.
Ini dengan harapan, lebih banyak yang mengakui anak lebih baik, daripada
tidak ada yang mengakui. Yang penting semakin terpenuhi kebutuhannya
semakin baik.

2. Test Darah
Test darah (DNA) seharusnya bisa dapat menjadi dasar utama penentuan
pengakuan anak.

3. Bila ada banyak pengakuan.
perlu juga di beri cara agar ada cara yang bisa memastikan siapa orang
tua si anak, mungkin nanti melalui test DNA tsb.

4. Bapak si anak bisa dipaksa mengakui sang anak.
Secara hukum seharusnya si bapak harus bisa mengakui sang anak.

5. Surat pernyataaan dari yang bersangkutan bahwa tidak terikat
perkawinan dan anak yang diakui adalah anak mereka.
syarat pengakuan ini sama sekali tidak mungkin di laksanakan. Banyak
kasus yang terjadi dimana si bapak, sedang terikat dalam perkawinan
(perbuatan hasil selingkuh).


Bagaimana, ada pendapat lain..??


salam,

cahyo


================================================================


Kewajiban yang Harus Dilakukan

Kewajiban seorang bapak ini berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah
terjalin setelah ada Pengakuan Anak, yakni:

* memberi nafkah kepada anak yang diakui
* menjadi wali dari anak yang diakui, saat dibutuhkan
* mewariskan hartanya kepada anak yang diakuinya

Tidak ada komentar:

Facebook