Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak-hak anak yang di luar perkawinan tegas. Selain memerintahkan hakim di seluruh Indonesia melaksanakan putusan MK itu, MA juga memerintahkan hakim menghukum pidana bagi pria hidung belang yang tidak mau melaksanakan putusan mereka.
"Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa menggugat ke Pengadilan Agama. Anak juga bisa menuntut secara pidana karena ayah biologis bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.
Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya.
"Sehingga jika tidak dilaksanakan bisa terkena sanksi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," cetus Ridwan.
Jika ayah biologis tidak mau mengakui, maka gugatan harus dilayangkan ke pengadilan disertai berbagai bukti yang bisa meyakinkan hakim. Dari bukti adanya pernikahan siri, foto, surat, kesaksian atau hasil pembuktian tes DNA.
"Nantinya hakim Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan status si anak itu," beber hakim yang mempunyai keahlian di bidang Peradilan HAM ini.
"Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa menggugat ke Pengadilan Agama. Anak juga bisa menuntut secara pidana karena ayah biologis bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.
Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya.
"Sehingga jika tidak dilaksanakan bisa terkena sanksi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," cetus Ridwan.
Jika ayah biologis tidak mau mengakui, maka gugatan harus dilayangkan ke pengadilan disertai berbagai bukti yang bisa meyakinkan hakim. Dari bukti adanya pernikahan siri, foto, surat, kesaksian atau hasil pembuktian tes DNA.
"Nantinya hakim Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan status si anak itu," beber hakim yang mempunyai keahlian di bidang Peradilan HAM ini.
Sumber :
2 komentar:
Bagaimana jika perkawinan Sah tp si AYAH tdk mau bertanggung jawab/ksh nafkah jg tdk mau menguruskan surat2 /akte anak,kemana menggugat suami jika perkawinan beda propinsi,
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar