Kamis, 17 Januari 2008

Tentang KPAI

Kenapa KPAI..??
Doakan agar usaha mba endang buat perkenalan & audiensi dgn KPAI yg
dimulai dari minggu ini berhasil.
Ini untuk mengetahui titik awal pergerakan dan kegiatan kita nantinya..
Mohon doa restu semua member...

Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Indonesia Commission for Child Protection

Informasi lengkap ttg KPAI.
http://www.kpai.go.id

Alamat Kantor
Jl. Teuku Umar No. 10-12
Menteng, Jakarta Pusat 10011
Tel : +6221 31901446
Fax : +6221 3900833
Email : informasi@kpai.go.id
Email website : info@kpai.go.id


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang
kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan
amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka
untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di
Indonesia.

Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan
darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu "demi kepentingan
terbaik bagi anak" seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Tugas KPAI melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan per-UU-an
yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan dan
pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan
kepada Presiden.

Visi KPAI

Terjamin, Terpenuhi, dan Terlindunginya Hak-Hak Anak Indonesia. Visi
tersebut tidak diberikan perkiraan (estimasi) waktu, karena berjangka
panjang dan tidak pernah berhenti sesuai dengan tuntutan kehidupan.

Misi KPAI

* Penyadaran semua pihak terhadap perlindungan anak
* Pengawasan dan penegakkan hukum sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
* Pembinaan kerjasama dengan berbagai pihak
* Pengumpulan data dan informasi
* Penelaahan dan pengkajian


UU No. 23 tahun 2002, Pasal 74 mengatakan "Dalam rangka meningkatkan
efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini
dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen".

Dengan kata "Dalam rangka meningkatkan..." maka KPAI dipahami bukan
sebagai penyelenggara atau pelaksana langsung perlindungan anak.

KPAI bertugas di tataran kebijakan dan system serta mengawal
implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berkaitan dengan perlindungan anak.

Keterlibatan KPAI dalam penanganan kasus bertujuan untuk lebih
mengetahui akar permasalahan guna dicarikan solusi pemecahannya.

Dengan kata "bersifat independen" maka dapat dipahami bahwa kedudukan
KPAI harus bebas dari intervensi oleh siapa dan dari manapun dalam upaya
memberikan perlindungan anak.

Untuk itu, maka KPAI harus:

1. Terdiri dari berbagai unsur masyarakat, tidak boleh ada dominasi
oleh satu atau dua unsur
2. Tiap unsur memiliki kedudukan dan status yang sama sebagai anggota
(Keppres 95M/2003)
3. Perbedaan jabatan hanya untuk pembagian tugas agar terjadi
distribusi tanggung jawab
4. Dana dan fasilitas kerja KPAI harus disediakan oleh Negara
(APBN-APBD)
5. Keberpihakan KPAI hanya demi kepentingan terbaik bagi anak


Susunan Kepengurusan KPAI

Anggota Komisi

Ketua : Masnah Sari, SH
Wakil Ketua I : Dra. Magdalena Sitorus
Wakil Ketua II : Dra. Santi Diansari, SH
Sekretaris : Drs. H. Hadi Supeno, Msi
Ketua Pokja Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan : Hj. Enny Rosyidah
Badawi, SH
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan : Ir. Satriyandiningrum
Ketua Pokja Pengkajian dan Pengembangan : Dra. Susilahati, Msi
Ketua Pokja Pengembangan Jaringan Kelembagaan dan Kemitraan : Drs. Ferry
Devi Johannes
Ketua Pokja Sosialisasi dan Advokasi : Huala Siregar, SH

Tidak ada komentar:

Facebook