Kamis, 22 Januari 2009

PROSEDUR BERPERKARA

Prosedur Berperkara PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Dika Andrian   
Kamis, 17 Juli 2008 02:14

PROSEDUR BERPERKARA

 

Prosedur berperkara amat penting diketahui oleh para pihak berperkara, karena proses berperkara adalah proses yang akan dihadapi oleh pihak berperkara selama di dalam lingkungan peradilan agama ini. Dengan mengetahui prosedur berperkara para pihak akan tahu apa yang akan dilakukannya. Karena para pihak umumnya belum terbisaa dengan aturan hukum yang berlaku pada suatu instansi. Dalam hal ini admin memberikan contoh prosedur berperkara dalam perkara cerai. Akan tetapi admin hanya meringkas saja apa yang ada di dalam prosedur berperkara pola Bindalmin.

Perkara Cerai

Langkah langkah yang harus dilakukan :

1. Para pihak berperkara membuat surat gugatan/permohonan cerai kepada Ketua Pengadilan Agama di bagian pendaftaran (Meja 1). Dalam hal ini para pihak berperkara umumnya belum mengetahui apa itu surat gugatan/permohonan cerai, maka kami sarankan agar para pihak berperkara berkonsultasi dahulu kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan.

2. Jika sudah terdaftar di kantor Pengadilan Agama, maka yang disarankan kepada para pihak berperkara adalah mengingat selalu nomor perkara para pihak berperkara. Sebagai contoh :

123 /Pdt.G/2008/PAJB

 

123 à nomor identitas perkara anda

Pdt. à Perkara Perdata

G à gugatan

2008 à tahun perkara tersebut terdaftar

PAJB à nama instansi (Pengadilan Agama Jakarta Barat)

3. Selanjutnya para pihak akan di tentukan Majelis Hakimnya (PMH) oleh Ketua Pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan menentukan permasalahan yang ada di surat gugatan/permohonan kepada hakim senior yang pantas memproses perkara tersebut.

4. Setelah Ketua Pengadilan Agama menyerahkan perkara tersebut kepada hakim, maka hakim itu membuat Penunjukan hari sidang (PHS). Dan akan memanggil para pihak berperkara untuk sidang pertamanya melalui jurusita.

5. Jurusit/Jurusita Pengganti memanggil pihak berperkara dengan sehelai surat panggilan dan gugatan untuk melaksanakan sidang pertama di kantor Pengadilan Agama tersebut. Dalam hal ini surat panggilan tersebut resmi dan patut. Surat panggilan tersebut diantarkan langsung ke tempat tinggal pihak berperkara tersebut berada. untuk sidang kelanjutannya apabila para pihak hadir semua maka sidang kelanjutannya diberitahu oleh hakim langsung pada persidangan berlangsung. Dan apabila salah satu pihak berperkara tidak hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan jurusita untuk memanggil pihak berperkara yang tidak hadir.

6. Bisaanya setelah sidang kesatu majelis hakim meminta agar para pihak memanggil bukti berupa alat dan saksi saksi minimal 2 orang saksi dan kalau bisa dari pihak keluarga.

7. Jika perkara telah selesai (Perkara diputus) dan dikabulkan maka keluarlah Amar Putusan yang tercantum dalam putusan dan berita acara persidangan.

8. Akte cerai bisa dikeluarkan apabila setelah melewati masa tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau verstek dari pihak lawan maka sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

a. Cerai Gugat = apabila dalam persidangan terakhir kedua belah pihak berperkara hadir BHT dihitung mulai dari tanggal putusan tersebut, dan apabila pihak lawan tidak hadir maka BHT dihitung mulai dari tanggal Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) untuk pihak Tergugat.

b. Cerai Thalak = apabila dalam persidangan terakhir kedua belah pihak berperkara hadir BHT dihitung mulai dari tanggal putusan tersebut dan harus melakukan Sidang Pengucapan Ikrar Thalak kepada pihak Termohon dalam keadaan suci, dan apabila pihak lawan tidak hadir maka BHT dihitung mulai dari tanggal Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) untuk pihak Termohon.

Berikut kami lampirkan file semua Prosedur Berperkara yang ada di Peradilan Agama dalam bentuk file berformat .pdf :

1. Perkara Cerai Thalak

2. Perkara Cerai Gugat

3. Perkara Gugatan Lain

4. Perkara Banding

5. Perkara Kasasi

6. Perkara Peninjauan Kembali (PK)

CERAI GUGAT

Contoh Surat gugatan/permohonan cerai gugat

                                Jakarta, ________________________

 

Kepada

Yth.     Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat

di

J A K A R T A

 

      Assalamu'alaikum wr. wb.

 

Perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini :

 

_______________________ binti ___________________, Umur _____ tahun, Pendidikan terakhir _________________, Pekerjaan ___________________, Tempat tinggal di Jalan _______________________________ RT. ____ RW. ____No. ____, Kelurahan __________________________. Kecamatan _______________ Kota Jakarta Barat;

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

 

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian berlawanan dengan:

 

_______________________ bin ___________________, Umur _____ tahun, Pendidikan terakhir _________________, Pekerjaan ___________________, Tempat tinggal di Jalan _______________________________ RT. ____ RW. ____No. ____, Kelurahan __________________________. Kecamatan _______________ Kota Jakarta Barat;

                                                selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

 

      Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :

 

1.    Bahwa, pada tanggal ____________________, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ____________________ sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : _____________________________, tanggal _____________________;

2.    Bahwa, setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di rumah _____________________;

3.    Bahwa,  Selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan talah / belum dikaruniai ___ orang anak bernama :

1.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

2.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

3.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

4.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

      5.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

4.    Bahwa, kurang lebih sejak bulan _____________ tahun ________ ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, setelah antara Penggugat dengan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :

a.       __________________________________________________________________________________________________________________________

b.      __________________________________________________________________________________________________________________________

c.       __________________________________________________________________________________________________________________________

d.      __________________________________________________________________________________________________________________________

e.       __________________________________________________________________________________________________________________________

 

5.    Bahwa, puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi kurang lebih pada bulan _________ tahun _______, yang akibatnya Penggugat / Tergugat pergi meninggalkan Tergugat / Penggugat tanpa diketahui / diketahui oleh Penggugat / Tergugat dan pulang kerumah orangtua Penggugat /Tergugat sendiri dengan alamat sebagaimana tersebut diatas dan selama itu sudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin danTergugat sudah tidak lagi memberi nafkah kepada Penggugat ;

6.    Bahwa, Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan musyawarah namun tidak berhasil ;

7.    Bahwa, akibat tindakan tersebut diatas, Pengugat telah menderita lahir bathin dan Penggugat tidak ridho atas perlakuan Tergugat terhadap Penggugat serta Penggugat  merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat oleh karenanya Penggugat berkesimpulan satu-satunya jalan keluar yang terbaik bagi Penggugat adalah bercerai dengan Tergugat ;

8.    Bahwa, _________ anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat saat ini masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari Penggugat sebagai ibu kandungnya, oleh karenanya mohon Penggugat ditunjuk sebagai pengasuh  dan pemelihara atas anak tersebut;

9.    Bahwa, apabila nantinya Penggugat ditunjuk menjadi pemelihara dan pengasuh terhadap anak tersebut, maka sudah barang tentu memerlukan biaya pemeliharaan terhadap anak-anak tersebut diatas, maka Penggugat menuntut kepada Tergugat biaya pemeliharaan anak sebesar Rp.______________,- (________________________________rupiah) per bulan sampai anak dewasa dan mandiri, diluar biaya kesehatan dan pendidikan ;

 

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

 

PRIMER  :

1.        Mengabulkan gugatan Penggugat;

2.        Menjatuhkan thalak satu bain sughro Tergugat (___________________________) terhadap Penggugat (____________________________);

3.        Menetapkan ____ anak yang masing-masing bernama :

1.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

2.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

3.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

4.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

      5.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

        diasuh dan dipelihara oleh Penggugat;

4.        Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat sebesar Rp.______________,- (__________________________________rupiah) per bulan sampai anak dewasa dan mandiri diluar biaya kesehatan dan pendidikan;

5.        Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;

 

SUBSIDER  :

Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

 

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

 

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,

 

 

 

___________________________

CERAI TALAK

Contoh Surat gugatan/permohonan cerai talak

                                 Jakarta, .....................................

 

        Kepada

Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat

        di

      J A K A R T A

 

 

      Assalamu'alaikum wr. wb.

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

______________________ bin _______________________, Umur ___ tahun, agama Islam, Pekerjaan __________________, Tempat tinggal di Jalan _____________________________ RT. ___ . RW. ____ No. _____, Kelurahan _____________________ Kecamatan ________________________ Kota Jakarta Barat;

Sebagai Pemohon;

 

Dengan ini mengajukan permohonan ijin menjatuhkan thalak terhadap  :

 

______________________ binti _______________________, Umur ___ tahun, agama Islam, Pekerjaan __________________, Tempat tinggal di Jalan _____________________________ RT. ___ . RW. ____ No. _____, Kelurahan _____________________ Kecamatan ________________________ Kota Jakarta Barat;

Sebagai Termohon;

 

Adapun yang menjadi alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :

 

1.        Bahwa, pada tanggal ___________________, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan _______________ (Kutipan Akta Nikah Nomor : __________________________tanggal __________________) ;

 

2.        Bahwa, setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah kediaman _____________________________;.

 

3.        Bahwa, Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri  (ba’da dukhul)  dan belum / telah dikaruniai ____ orang anak bernama :

1.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

2.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

3.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

4.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

5.   _____________________, lahir tanggal ___________________;

 

4.        Bahwa, kurang lebih sejak bulan __________ tahun _________ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yang disebabkan oleh:

a.         ________________________________________________________________________________________________________________________________

b.         ________________________________________________________________________________________________________________________________

c.         ________________________________________________________________________________________________________________________________

d.        ________________________________________________________________________________________________________________________________

e.         ________________________________________________________________________________________________________________________________

f.          ________________________________________________________________________________________________________________________________

 

5.        Bahwa, puncak keretakan hubungan antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadi kurang lebih pada bulan ____________ tahun _________, yang akibatnya Pemohon dan  Termohon telah pisah tempat tinggal / ranjang dengan alamat sebagaimana tersebut diatas ;

 

6.        Bahwa, Pemohon telah berusaha mengatasi masalah tersebut dengan jalan  musyawarah namun tidak berhasil ;-

 

7.        Bahwa, akibat tindakan Termohon tersebut di atas, Pemohon sudah tidak sanggup lagi memberikan nasehat dan bimbingan kepada Termohon dan Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Termohon, maka jalan keluar yang terbaik bagi Pemohon menceraikan Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat ;-

 

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

 

PRIMER

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Memberikan ijin kepada Pemohon (_____________________________________) untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon (___________________________) ;

3.  Menetapkan Pemohon sebagai pengasuh atau pemelihara

4.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDER:

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

 

      Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

 

 

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Pemohon,

 

 

 

 

_____________________________________

 

 

Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

SOP Pendaftaran Perkara PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Dika Andrian   
Rabu, 17 September 2008 13:48
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

BLANGKO SURAT GUGATAN & PERMOHONAN 

Sebenarnya Para Pihak Membuat Surat Gugatan dan Surat Permohonan sendiri akan tetapi berikut ini adalah contoh Blangko Surat Gugatan dan Surat Permohonan yang ingin di ajukan sebagai acuan kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat :

Surat Gugatan

Cerai Gugat

Dalam bentuk PDF

Dalam bentuk Word Dokumen

Cerai Thalak

Dalam bentuk PDF

Dalam bentuk Word Dokumen

Akte Kelahiran 3 - Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA

Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA

http://www.jasaumum.com/detail_akkel_aktenikah.htm

 
A.    Kelompok yang memiliki Akte Pernikahan dari Catatan Sipil ataupun KUA :

Persyaratan dan penjelasannya adalah sebagai berikut :

1 ...
(Copy) Akte Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin secara Catatan Sipil atau KUA
Keterangan Tambahan  :
a.
Akte Pernikahan / Surat Kawin yang dibuat di luar kota Jakarta baik secara Catatan Sipil daerah maupun yang berasal dari KUA setempat (selama masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI) tetap diakui legalitasnya oleh Catatan Sipil wilayah Jakarta
b.
Bila Akte Pernikahan / Surat Kawin tersebut dibuat di luar wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) seperti di Singapura / Jerman / USA / dan / negara-negara lainnya, maka Akte Pernikahan / Surat Kawin tersebut harus mendapat izin tertulis dari Catatan Sipil Indonesia dalam hal ini Catatan Sipil wilayah Jakarta, yang kemudian akan disebut sebagai Tanda Bukti Laporan Perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, baru dengan adanya Tanda Bukti Laporan Perkawinan ini proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil bisa dilanjutkan
c.
Sebaiknya pelaporan perkawinan ini dilakukan dari jauh jauh hari sebelum si Kecil dilahirkan, karena dikhawatirkan proses pelaporan ini akan memakan waktu lama (lebih dari 30 hari kerja) seperti yang telah dijelaskan di Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6. & 7. di halaman depan, yang akan mengakibatkan Akte Kelahiran yang terlambat bagi si Kecil (jangan sampai hal ini terjadi)
2 ...
(Copy) Kartu Tanda Penduduk milik Ayah & Ibu si Kecil
       
Keterangan Tambahan  :
       
Walaupun alamat yang tertera di KTP milik Orang Tua si Kecil, baik salah satu ataupun kedua-duanya berasal dari luar kota Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), hal ini masih diperbolehkan oleh Catatan Sipil Jakarta untuk tetap bisa melanjutkan proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta bagi si Kecil, tentunya bila si Kecil dilahirkan di Rumah Sakit dalam wilayah Jakarta
3 ...
(Copy) Kartu Keluarga
Keterangan Tambahan  :
a.
Dalam banyak kasus, masih banyak pasangan Suami Istri yang Kartu Keluarganya masih belum menjadi satu alamat melainkan, pasangan Suami Istri tersebut masih ikut alamat lama dari Kartu Keluarga Orang Tuanya masing-masing, baik yang berdomisili di luar wilayah Jakarta ataupun di dalam wilayah Jakarta (berbeda atau sama wilayah kotanya). Untuk hal ini pihak Catatan Sipil Jakarta masih memberikan toleransi pada mereka untuk tetap bisa melanjutkan pembuatan Akte Kelahiran Jakarta bagi si Kecil, dengan syarat : kedua lembar Kartu Keluarga tersebut dilampirkan secara lengkap
b.
Juga bila alamat di Kartu Keluarga milik dari salah satu atau kedua Orang Tua si Kecil berasal dari luar Jakarta ataupun, alamat di Kartu Keluarga pasangan Suami Istri tersebut sudah menjadi satu tapi berada diluar wilayah Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), hal ini masih diperbolehkan, selama si Kecil dilahirkan di Rumah Sakit dalam wilayah Jakarta
3a ...
(Copy) Akte Kelahiran milik Ayah & Ibu si Kecil
Keterangan Tambahan  :
a.
Bila Akte Kelahiran milik Ayah & Ibu si Kecil (salah satu atau keduanya) berasal dari luar Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil sudah sesuai dengan prosedur (tidak ada masalah)
b.
Bila Ayah & Ibu (salah satu atau keduanya) sebagai Orang Tua si Kecil dilahirkan di luar wilayah NKRI, berarti salah satu atau keduanya memiliki Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh negara lain selain Indonesia. Untuk itu, Akte Kelahiran Luar Negeri milik Orang Tua si Kecil tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Catatan Sipil untuk mendapatkan Tanda Bukti Laporan Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, baru bisa melanjutkan proses pembuatan Akte Kelahiran Jakarta si Kecil
c.
Sebaiknya pelaporan kelahiran Orang Tuanya ini dilakukan dari jauh jauh hari sebelum si Kecil dilahirkan, karena dikhawatirkan proses pelaporan ini akan memakan waktu lama (lebih dari 30 hari kerja) seperti yang telah dijelaskan di Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6. & 7. di halaman depan, yang akan mengakibatkan Akte Kelahiran yang terlambat bagi si Kecil (jangan sampai hal ini terjadi)
5 ...
(Copy) Surat Ganti Nama dari data - data yang terkait ... jika ada
Keterangan Tambahan  :
Hal-hal yang menyebabkan dibutuhkannya Surat Ganti Nama ini, karena  :
a.
Adanya perbedaan nama Orang Tua si Kecil (keduanya atau salah satu) yang tertera di Akte Kelahirannya dengan nama yang tertera di Akte Pernikahan / Surat Kawin atau Passport atau Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga atau SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19 / dokumen penting pribadi lain miliknya
b.
Atau, bila Orang Tua si Kecil (keduanya atau salah satu) melakukan peminjaman status kewarganegaraan (SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19) dari orang tuanya sendiri (kakek / nenek si Kecil), dan kakek / nenek si Kecil tersebut pernah melakukan perubahan / penggantian nama.
Jika perubahan nama tidak pernah dilakukan sama sekali, maka Surat Ganti Nama ini tidak perlu dilampirkan
6 ...
(Copy) Surat Keterangan Lahir si Kecil dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit, etc.
Keterangan Tambahan  :
a.
Surat Keterangan Lahir si Kecil  PASTI  akan diterbitkan (dikeluarkan) oleh organisasi / instansi / kelompok terkait, dalam hal ini adalah rumah sakit / rumah bersalin / bidan / klinik / etc. dimana si Kecil dilahirkan
b.
Dalam Surat Keterangan Lahir milik si Kecil yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit atau rumah bersalin / bidan / klinik / etc. biasanya ada tulisan seperti berikut ini  : “Surat Keterangan ini harus dilaporkan kepada Lurah setempat dalam waktu selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelahiran bayi”. Sebenarnya saat dahulu adalah benar demikian, tapi saat ini pelaporan tersebut sudah diperbolehkan untuk tidak dilakukan di awal kelahiran asalkan sesuai dengan Penjelasan Tambahan di nomor 1. di halaman depan (yaitu tidak melebihi batas waktu dari 60 hari kerja untuk seluruh WNI keturunan non - Islam dan 1917, kecuali WNI Asli / pribumi dan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, yang beragama Islam dan Non STBLD yang merupakan pribumi Asli dan WNI Asing serta WNA). Jadi, pelaporan tersebut boleh dilakukan belakangan setelah Akte Kelahiran telah selesai dibuat. Dan proses pelaporan inipun hanya dimaksudkan untuk memasukkan nama si Kecil yang tertulis di Akte Kelahirannya ke dalam Kartu Keluarga yang akan ditempati oleh si Kecil
c.
Bila Surat Keterangan Lahir si Kecil diterbitkan di luar wilayah Jakarta (yang penting, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Anda ber-keinginan untuk membuat Akte Kelahiran Jakarta, maka kami menyarankan Anda untuk mengirim Email (konsultasi) ke : deddy@jasaumum.com atau mendatangi alamat / menghubungi telepon Sdr. Deddy di 0816 - 194 - 28 57 untuk dicarikan jalan keluar terbaik yang masih diperbolehkan / diijinkan oleh Catatan Sipil Jakarta
7 ...
(Asli) Surat Pengantar dari Kelurahan ... (model AA04 / model OS-04 A)
       
Keterangan Tambahan  :
a.
Surat Pengantar dari Kelurahan ini berdasarkan alamat dari Kartu Keluarga terkait (lihat nomor 3. diatas) yang akan ditempati oleh si Kecil, sebaiknya memakai Kartu Keluarga dengan alamat Jakarta (untuk kemudahan proses semata). Masih dimungkinkan untuk memanfaatkan Kartu Keluarga alamat Jakarta milik Kakek ataupun Nenek, baik dari pihak Ayah ataupun Ibu si Kecil
b.
Untuk saat ini, Surat Pengantar dari Kelurahan merupakan hal yang harus disertakan sebagai salah satu syarat pembuatan Akte Kelahiran di Jakarta (mutlak)
c.
Contoh Surat Pengantar dari Kelurahan :  klik disini
* Data tambahan yang diharuskan bagi WNI keturunan & WNI Asing (1849) :
8 ...
(Copy) Warga Negara Indonesia (WNI) / Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / K-1 / OS 19 milik Ayah si Kecil saja (bukan milik Ibu)
       
Keterangan Tambahan  :
a.
Bila Ayah si Kecil tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa meminjam SKKRI / SBKRI / WNI milik Orang Tua Kandungnya sendiri (kakek / nenek dari si Kecil). Peminjaman ini berdasarkan dari status yang tertulis di dalam Akte Lahir milik Ayah si Kecil itu sendiri. Apakah Ayah si Kecil tersebut anak luar nikah / kawin atau anak dari pasangan suami istri ? Bila yang tertulis adalah anak luar nikah / kawin, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Perempuan dari Ayah si Kecil (si Kecil ikut nama keluarga / marga nenek). Sedangkan bila yang tertulis adalah anak dari pasangan suami istri, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah milik Orang Tua Laki-laki dari Ayah si Kecil (si Kecil ikut nama keluarga / marga kakek)
b.
Ataupun bila Ayah si Kecil tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa menggunakan K-1 / OS 19 atas namanya sendiri (ini salah satu kegunaan dari K-1 / OS 19, dikarenakan pada K-1 / OS 19 ada tulisan yang menyatakan dengan jelas status kewarganegaraan yang bersangkutan, lihat OS 19)
c.
Bila si Ayah tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, maka proses pembuatan Akte Kelahiran ini tidak bisa dilanjutkan, sehingga akan mengakibatkan si Kecil tidak memiliki Akte Kelahiran sendiri. Yang akan mengakibatkan : Akte Kelahiran yang terlambat (lihat Penjelasan Tambahan nomor 1., 5., 6., & 7. di halaman depan). Beberapa biro jasa mampu melakukan proses "tembak WNI" dengan kondisi harga yang cukup mahal tentunya
* Data tambahan yang diharuskan bagi WNI Asing dan WNA (1849) :
9 ...
(Copy) Dokumen Imigrasi / Passport / ID Card
     
Keterangan Tambahan  :
     
Harap lampirkan pula dokumen-dokumen keImigrasian / Passport / ID Card milik Orang Tua Kandung si Kecil (salah satu atau keduanya yang terkait)


 
 




Facebook